DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (Perda) Kota Cirebon Nomor 9 Tahun 2024

Nomor
9
Tahun
2024
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
12

Ringkasan

Peraturan ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahuna Anggaran 2024. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 semula sebesar Rpl.615.102.294.602,00 (satu triliun enam ratus lima belas miliar seratus dua juta dua ratus sembilan puluh empat ribu enam ratus dua rupiah) bertambah sebesar Rp29.872.556.336,00 (dua puluh sembilan miliar delapan ratus tujuh puluh dua juta lima ratus lima puluh enam ribu tiga ratus tiga puluh enam rupiah) sehingga menjadi Rpl.644.974.850.938,00 (satu triliun enam ratus empat puluh empat miliar sembilan ratus tujuh puluh empat juta delapan ratus lima puluh ribu sembilan ratus tiga puluh delapan rupiah)

Isi peraturan

Teks12PDFHirarki

Memuat teks peraturan…