. ' l 9a. Surat Pemberitahuan Pajak Oaerah yang selanjut.nya disingkat SPTPD adalah surat yang digunakan olch Wajib Pajak untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan daerah.
19.Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek pajak, penentuan besarnya pajak yang terutang sampai kegiatan penagihan pajak kepada Wajib Pajak scrta pengawasan penyetorannya
18.Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang terutang adalah Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang harus dibayar dalam Masa Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan daerah.
17.Wajib Pajak adalah orang pribadi atau Sadan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungul pajak, yang mernpunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan daerah.
16.Subjek Pajak adalah orang pribadi atau Sadan yang dapat dikenakan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
15.Nilai Jual Objek Pajak, yang selanjutnya disingkat NJOP, adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar, dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, NcJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau NcJOP pengganti.
14.Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanarn atau dilekatkan secara tet.ap pada tariah dan/ a tau perairan pedalaman dan/ a tau laut.
13.Hak atas Tanah dan/atau Bangunan adalah hak atas tanah, termasuk hak pengelolaan, beserta bangunan di atasnya, sebagaimana dimaksud dalam undang- undang di bi dang pertanahan dan bangunan.
12.Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan adalah perbuatan atau peristiwa hukurn yang mengakibatkan diperolehnya hak atas tanah dan/ a tau bangunan oleh orang pribadi atau Sadan.
27.Putusan Banding adalah putusan badan peradilan pajak atas banding terhadap Surat Keputusan Keberatan yang diajukan olch Wajib Pajak.
26.Surat Keputusan Keberatan adalah sural keputusan atas keberatan terhadap Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tarrah dan Bangunan, Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Kurang Bayar, Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Nihil, Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tarrah dan Bangunan Lebih Bayar, atau terhadap pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga yang diajukan oleh Wajib Pajak.
25.Surat Tagihan Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat STPD, adalah surat ntuk melakukan tagihan pajak dan/ atau sanksi administratif berupa bunga dan/ atau denda.
24.Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingka SKPDLB, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar dari pada pajak terutang atau seharusnya tidak terutang.
23.Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, yang selanjutnya disingkat SKPDN, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah pokok pajak sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.
22.Surat Ketetapan Pajak Daer ah Kurang Bayar Tambahan, yang selanjutnya disingkat SKPDKBT, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan.
21.Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, yang selanjutnya disingkat SKPDKB, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak , jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administratif, dan jumlah pajak yang harus dibayar.
20.Surat Setoran Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat SSPD, adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Walikota.