DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Denpasar No. 6 Tahun 2016

Nomor
6
Tahun
2016
Status
Berlaku
Pasal terindeks
1

Ringkasan

Pasal 1Ketentuan dalam Pasal 3 Peraturan Daerah Kata Denpasar Nomor 5 Tahun 2013 Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Isi peraturan

Menetapkan

MEMUTUSKAN : WALIKOTADENPASAR Dan DEWAN PERWAKILANRAKYATDAERAH KOTA DENPASAR Dengan Persetujuan Bersama

  1. 13.Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 5 Tahun 2013 Tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Daerah Air Minum (Lembaran Daerah Kota Denpasar Tahun 2013 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kota Denpasar Nomor 5).
  2. 12.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31 I PMK.05 / 2016 Tentang Tata Cara Penyelesaian Piutang Negara Yang Bersumber Dari Penerusan Pinjaman Luar Negeri, Rekening Dana Investasi, Dan Rekening Pembangunan Daerah Pada Perusahaan Daerah Air Minum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 280). 3 Menetapkan: NOREG PERATURAN DAERAH KOTA DENPASAR PROVINS! BALI (NOMOR 6,84/2016) LEMBARANDAERAH KOTA DENPASAR TAHUN 2016 NOMOR 6 SEKRETARJ)Jlf, KOTA DENPASAR, RAI ISWARA Diundangkan di Denpasar pada tanggal 24 Oktober 2016 Ditetapkan di Denpasar pada tanggal 24 Oktober 2016 '\At WALIKOTA DENPASAR, I Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Denpasar. Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Pasal II
  1. (3)Ketentuan lebih lanjut mengenai pencairan surat perintah pencairan dana (SP2D) penyertaan modal daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Walikota. 4 TAMBAHANLEMBARANDAERAH KOTA DENPASAR NOMOR 6 Cukup jelas. Cukup jelas. Pasal II II. PASAL DEMI PASAL Pasal I Seiring dengan pelaksanaan otonomi daerah yang menyebabkan semakin meningkatnya pembiayaan pemerintah daerah, mengharuskan Pemerintah Daerah untuk senantiasa berupaya meningkatkan sumber-sumber pembiayaan terutama dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) seiring bertambahnya urusan pemerintah yang dilimpahkan kepada Pemerintah Daerah, di sisi lain perimbangan keuangan dari Pemerintah Provinsi Bali jumlahnya relatif belum memadai. Oleh sebab itu diperlukan upaya-upaya dalam rangka meningkatkan penerimaan daerah sekaligus untuk mendorong pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah di Kota Denpasar. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan lebih memberdayakan dengan mengoptimalkan kinerja Perusahaan Daerah Air Minum dengan memberikan penambahan penyertaan modal kepada Perusahaan Daerah Air Minum yang bertujuan untuk memperkuat struktur permodalan dan meningkatkan daya saing sehingga tercipta iklim usaha yang menguntungkan sekaligus memberikan kontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam mendukung pembangunan di Kota Denpasar. Dalam pelaksanaan penyertaan modal tersebut harus disesuaikan dengan kemampuan daerah dan kebutuhan perusahaan serta berdasarkan pada ketentuan --. perundang-undangan yang berlaku. Sehingga dalam upaya memenuhi ketentuan yang ada Pemerintah Kota Denpasar membentuk Peraturan Daerah. I. UMUM PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA DENPASAR NOMOR 5 TAHUN 2013 TENTANG PENYERTAANMODAL DAERAH PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TENTANG NOMOR 6 TAHUN 2016 PERATURAN DAERAH KOTA DENPASAR ATAS PENJELASAN 5