1.Daerah adalah Kota Denpasar
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kota Denpasar.
3.Walikota adalah Walikota Denpasar.
4.Perangkat Daerah adalah Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah.
5.Badan Usaha Milik Daerah adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Pemerintah Daerah.
6.Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah adalah dokumen perencanaan Daerah untuk periode 20 (dua puluh) tahun.
7.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah adalah dokumen perencanaan Daerah untuk periode 5 (lima) tahun terhitung sejak dilantik sampai dengan berakhirnya masa jabatan Walikota.
8.Rencana Tata Ruang Wilayah adalah hasil perencanaan tata ruang pada wilayah yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif.
9.Rencana Detail Tata Ruang adalah rencana secara terperinci tentang tata ruang wilayah Daerah yang dilengkapi dengan peraturan zonasi Daerah.
10.Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan/atau penerimaan dari hasil informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya.
11.Jaringan Telekomunikasi adalah rangkaian perangkat Telekomunikasi, meliputi tiang, kabel, panel dan kelengkapannya yang digunakan dalam bertelekomunikasi.
12.Jasa Telekomunikasi adalah layanan Telekomunikasi untuk memenuhi keperluan bertelekomunikasi dengan menggunakan Jaringan Telekomunikasi.
13.Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi adalah badan usaha milik negara, Badan Usaha Milik Daerah, badan usaha swasta, atau koperasi yang memperoleh perizinan berusaha penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi.
14.Jaringan Utilitas adalah jaringan instalasi dalam bentuk kabel atau pipa yang menyangkut kepentingan umum meliputi listrik, telekomunikasi, informasi, air, minyak, gas dan bahan bakar lainnya, sanitasi dan sejenisnya.
15.Infrastruktur Pasif Telekomunikasi yang selanjutnya disingkat IPT adalah bangunan atau struktur yang terletak di atas atau bawah permukaan tanah yang dapat dimanfaatkan secara bersama oleh Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi untuk menempatkan sarana/perangkat Telekomunikasi dalam penggelaran Jaringan Telekomunikasi.
16.Sarana Jaringan Utilitas Terpadu yang selanjutnya disingkat SJUT adalah sarana untuk penempatan Jaringan Utilitas seperti Telekomunikasi, air, listrik secara terpadu yang dapat diletakkan di bawah permukaan tanah (atau di atas permukaan tanah), yang bertujuan untuk menciptakan tata ruang kota yang lebih rapi, indah, modern sehingga bisa meningkatkan keamanan dan kenyamanan bagi pengguna jalan serta keamanan bagi Jaringan Utilitas.
17.Sarana Jaringan Utilitas Terpadu Infrastruktur Pasif Telekomunikasi yang selanjutnya disingkat SJUT-IPT adalah sarana untuk penempatan Jaringan Utilitas berupa bangunan atau struktur yang terletak di atas atau bawah permukaan tanah yang dapat dimanfaatkan secara bersama oleh penyelenggara Telekomunikasi untuk menempatkan sarana/perangkat Telekomunikasi dalam penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi
18.Tim Koordinasi Pembangunan Jaringan Utilitas yang selanjutnya disebut Tim KPJU adalah pelaksana koordinasi pembangunan Jaringan Utilitas yang mempunyai pembagian tugas dan hubungan kerja antar masing-masing fungsi didalamnya.
19.Rencana Induk SJUT-IPT adalah dokumen perencanaan strategis yang bersifat komprehensif dan berjangka panjang digunakan sebagai kerangka kerja untuk memandu pembangunan dan pengembangan SJUT-IPT.
20.Ruang Manfaat Jalan yang selanjutnya disebut Rumaja adalah ruang sepanjang jalan yang dibatasi oleh lebar, tinggi dan kedalaman tertentu yang ditetapkan oleh penyelenggara jalan dan digunakan untuk badan jalan, saluran tepi jalan, dan ambang pengamannya.
21.Ruang Milik Jalan yang selanjutnya disebut Rumija adalah Rumaja dan sejalur tanah tertentu di luar manfaat jalan yang diperuntukkan bagi Rumaja, pelebaran jalan, penambahan jalur lalu lintas di masa datang serta kebutuhan ruangan untuk pengamanan jalan dan dibatasi oleh lebar, kedalaman dan tinggi tertentu.
22.Ruang Pengawasan Jalan yang selanjutnya disebut Ruwasja adalah ruang di luar Rumaja dan Rumija yang digunakan untuk pengawasan konstruksi jalan dan kelengkapan jalan, serta untuk menjaga agar jalan beserta lingkungannya tetap berfungsi sesuai peruntukannya.
23.Penyelenggara SJUT-IPT adalah penyelenggara pembangunan, pengoperasian, dan pemeliharaan IPT.
24.Instansi adalah badan hukum atau koperasi.
25.Izin Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-Bagian Jalan Non Tol adalah izin yang diberikan oleh Walikota atau pejabat yang ditunjuk kepada Penyelenggara SJUT-IPT untuk melaksanakan kegiatan pembangunan dan/atau pemeliharaan Jaringan Utilitas oleh Instansi Utilitas.
26.Penempatan adalah batasan geometris antara unsur dasar penyusun Jaringan Utilitas di atas tanah, di bawah tanah dan di laut.
27.Jaringan Eksisting adalah Jaringan Telekomunikasi yang telah ada atau sedang ada atau sedang dikembangkan di Daerah oleh Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi.
28.Orang adalah orang perorangan atau badan hukum.