menetapkan Peraturan Walikota t;entang Besaran Penghasilan Tetap, Tunjangan Perbekel Dan Perangkat Desa Serta Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa; Menimbang WALIKOTADENPASAR , DENGAN RAHMATTUHAN YANG MAHA ESA TENTANG BESARAN PENGHASILANTETAP, TUNJANGAN PERBEKEL DAN PERANGKATDESA SERTA TUNJANGAN BADAN PERMUSYAWARATANDESA WALIKOTADENPASAR PROVINS! BALI PERATURANWALIKOTADENPASAR NOMOR 2 TAHUN 2018 Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan:
1.Kota adalah Kota Denpasar.
2.Pemerintah Kota adalah Pemerintah Kota Denpasar.
3.Walikota adalah Walikota Denpasar.
4.Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur · dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/ a tau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.