menetapkan Peraturan Walikota tentang Standar Harga Pakaian Dinas Dan Atribut Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Besaran Kompensasi Tim Ahli Alat Kelengkapan Dan Tenaga Ahli Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; Menimbang STANDAR HARGA PAKAIANDINAS DAN ATRIBUT PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYATDAERAH, BESARAN KOMPENSASI TIM AHLI ALAT KELENGKAPAN DAN TENAGA AHLI FRAKSI DEWAN PERWAKILAN RAKYATDAERAH WALIKOTADENPASAR PROVINS! BALI PERATURAN WALIKOTADENPASAR NOMOR 3 TAHUN 2018 TENTANG ' . Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan :
1.Kota adalah Kota Denpasar.
2.Pemerintah Kota adalah Pemerintah Kota Denpasar.
3.Walikota adalah Walikota Den pasar.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Denpasar.
5.Pimpinan DPRD adalah Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kota Denpasar.
6.Anggota DPRD adalah Anggota DPRD Kota Denpasar.
7.Pakaian dinas dan atribut adalah pakaian seragam dan atribut yang digunakan oleh pimpinan dan anggota DPRD dalam melaksanakan tugasnya.
8.Kelompok pakar atau tim ahli alat kelengkapan DPRD adalah sejumlah tertentu pakar atau ahli yang mempunyai kemampuan dalam disiplin ilmu yang sesuai kebutuhan pelaksanaan fungsi, tugas clan wewenang DPRD yang tercermin dalam alat kelengkapan DPRD serta sesuai dengan kebutuhan DPRD atas usul anggota,pimpinan fraksi,dan pimpinan alat kelengkapan DPRD.