Peraturan Daerah ini mulai_ berlaku pada _tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Denpasar.Ditetapkan di Denpasar Diundangkan di Denpasar pada tanggal 204 stus 2025 NOREG PERATURAN DAERAH KOTA DENPASAR, PROVINSI BALI (3,41 /2025) I.I. PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA DENPASAR NOMOR 3 TAHUN 2025 TENTANGRENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH SEMESTA BERENCANA KOTA DENPASAR TAHUN 2025-2029 UMUM Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Semesta Berencana Kota Denpasar Tahun 2025-2029 merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang memuat visi, misi, arah kebijakan, strategi, program prioritas, serta kerangka pendanaan pembangunan yang_ bersifat indikatif. RPJMD disusun sebagai penjabaran dari visi, misi, dan program Kepala Daerah terpilih, yang selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Denpasar, serta memperhatikan kesesuaian dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN). RPJMD Semesta Berencana Kota Denpasar Tahun 2025-2029 merupakan bagian pertama dari keempat tahapan yang termuat dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Denpasar Tahun 2025-2045. Oleh karena itu, penyusunan dokumen RPJMD Semesta Berencana Kota Denpasar Tahun 2025-2029 harus mengacu pada dokumen RPJPD Kota Denpasar Tahun 2025-2045. RPJMD menjadi acuan bagi perangkat daerah dalam penyusunan Rencana Strategis (Renstra) masing-masing perangkat daerah, serta menjadi pedoman dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahunan. Dengan ditetapkannya RPJMD Semesta Berencana Kota Denpasar Tahun 2025-2029 dalam Peraturan Daerah ini, diharapkan seluruh perangkat daerah, pemangku kepentingan, dan masyarakat Kota Denpasar memiliki acuan bersama dalam melaksanakan pembangunan daerah, sehingga terwujud Kota Denpasar yang maju, berdaya saing, inklusif, serta berlandaskan budaya dan kearifan lokal. Secara garis Besar Peraturan Daerah tentang RPJMD Semesta Berencana Kota Denpasar Tahun 2025-2026 terdiri dari 6 (enam) BAB dan 7 (tujuh) Pasal. PASAL DEMI PASAL