1.Daerah adalah Kota Denpasar.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kota Denpasar.
3.Walikota adalah Walikota Denpasar.
4.Perangkat Daerah adalah Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Denpasar.
6.Grand Design Pembangunan Kependudukan Kota Denpasar yang selanjutnya disingkat GDPK adalah arah kebijakan pengendalian pembangunan kependudukan Daerah tahun 2025-2045 yang dituangkan dalam program 5 (lima) tahunan pembangunan kependudukan.
7.Pembangunan Kependudukan adalah upaya mewujudkan sinergi, sinkronisasi dan harmonisasi pengendalian kuantitas, peningkatan kualitas, pembangunan keluarga, penataan persebaran dan pengarahan mobilitas, serta penataan administrasi kependudukan.
8.Penduduk adalah warga negara Indonesia di Daerah dan Orang Asing yang bertempat tinggal di Daerah.
9.Kependudukan adalah hal ihwal yang berkaitan dengan jumlah, struktur, pertumbuhan, persebaran, mobilitas, penyebaran, kualitas, dan kondisi kesejahteraan yang menyangkut politik, ekonomi, sosial budaya, agama serta lingkungan Penduduk setempat.
10.Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga adalah upaya terencana untuk mewujudkan Penduduk tumbuh seimbang dan mengembangkan kualitas Penduduk pada seluruh dimensi Penduduk.
11.Perkembangan Kependudukan adalah kondisi yang berhubungan perubahan keadaan Kependudukan yang dapat berpengaruh dan dipengaruhi oleh keberhasilan pembangunan berkelanjutan.
12.Administrasi Kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan data Kependudukan melalui pendaftaran Penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan informasi Administrasi Kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain.
13.Kuantitas Penduduk adalah jumlah Penduduk akibat dari perbedaan antara jumlah Penduduk yang lahir, mati, dan pindah tempat tinggal.
14.Kualitas Penduduk adalah kondisi Penduduk dalam aspek fisik dan nonfisik yang meliputi derajat kesehatan, pendidikan, pekerjaan, produktivitas, tingkat sosial, ketahanan, kemandirian, kecerdasan, sebagai ukuran dasar untuk mengembangkan kemampuan dan menikmati kehidupan sebagai manusia yang bertakwa, berbudaya, berkepribadian, berkebangsaan dan hidup layak.
15.Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara.
16.Keluarga adalah unit kecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami istri, atau suami, istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya.
17.Pembangunan Keluarga adalah upaya mewujudkan Keluarga berkualitas yang dalam lingkungan yang sehat.
18.Keluarga Berkualitas adalah Keluarga yang dibentuk berdasarkan perkawinan yang sah dan bercirikan sejahtera, sehat, maju, mandiri, memiliki jumlah anak yang ideal, berwawasan ke depan, bertanggung jawab, harmonis dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
19.Keluarga Berencana adalah upaya mengatur kelahiran anak, jarak dan usia ideal melahirkan dan mengatur kehamilan, melalui promosi, perlindungan, dan bantuan sesuai dengan hak-hak reproduksi untuk mewujudkan Keluarga yang berkualitas.
20.Dokumen Kependudukan adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh instansi pelaksana yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti autentik yang dihasilkan dari pelayanan pendaftaran Penduduk dan pencatatan sipil.
21.Pencatatan Sipil adalah pencatatan peristiwa penting yang dialami oleh seseorang dalam register pencatatan sipil pada instansi pelaksana.
22.Data Kependudukan adalah data perseorangan dan/atau data agregat yang terstruktur sebagai hasil dari kegiatan pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
23.Pendaftaran Penduduk adalah pencatatan biodata Penduduk, pencatatan atas pelaporan peristiwa Kependudukan dan pendataan Penduduk rentan Administrasi Kependudukan serta penerbitan Dokumen Kependudukan berupa kartu identitas atau surat keterangan Kependudukan.
24.Peristiwa Kependudukan adalah kejadian yang dialami Penduduk yang harus dilaporkan karena membawa akibat terhadap penerbitan atau perubahan kartu Keluarga, kartu tanda Penduduk elektronik dan/atau surat keterangan Kependudukan lainnya meliputi pindah datang, perubahan alamat, serta status tinggal terbatas menjadi tinggal tetap.
25.Nomor Induk Kependudukan yang selanjutnya disingkat NIK adalah nomor identitas Penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai Penduduk Indonesia.
26.Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga adalah kondisi Keluarga yang memiliki keuletan dan ketangguhan serta mengandung kemampuan fisik materiil guna hidup mandiri dan mengembangkan diri dan keluarganya untuk hidup harmonis dalam meningkatkan kesejahteraan kebahagiaan lahir dan batin.
27.Persebaran Penduduk adalah kondisi sebaran Penduduk secara keruangan.
28.Penataan Persebaran Penduduk adalah upaya menata persebaran Penduduk agar sesuai dengan daya dukung alam dan daya tampung lingkungan serta sesuai dengan rencana tata ruang wilayah.
29.Mobilitas Penduduk adalah gerak keruangan Penduduk dengan melewati batas wilayah administrasi pemerintahan.
30.Pengarahan Mobilitas Penduduk adalah upaya mengarahkan gerak keruangan Penduduk agar serasi, selaras, dan seimbang dengan daya dukung alam dan daya tampung lingkungan.
31.Pembangunan Berkelanjutan adalah pembangunan terencana di segala bidang untuk menciptakan perbandingan ideal antara perkembangan Kependudukan dengan daya tampung alam dan daya tampung lingkungan serta memenuhi kebutuhan generasi sekarang tanpa harus mengurangi kemampuan dan kebutuhan generasi mendatang sehingga menunjang kehidupan bangsa.
32.Daya Dukung Alam adalah kemampuan lingkungan alam beserta segenap unsur dan sumbernya untuk menunjang peri kehidupan manusia serta makhluk lain secara berkelanjutan.
33.Daya Tampung Lingkungan adalah kemampuan lingkungan hidup buatan manusia untuk memenuhi peri kehidupan Penduduk.
34.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah dokumen perencanaan Daerah untuk periode 5 (lima) tahunan.
35.Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah yang selanjutnya disingkat RPJPD adalah dokumen perencanaan Daerah untuk periode 20 (dua puluh) tahun.