8.Peraturan Gubemur Bali Nomor 55 Tahun 2007 tentang Lokasi Pembangunan Bangunan Menara Penerima dan/ atau Pemancar Telekomunikasi (Berita Daerah Provinsi Bali Tahun 2007 Nomor 55);
7.Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika Nomor 502/PER/M.KOMINF0/3/2008 tentang Pedoman Pembangunan Dan Penggunaan Menara Bersama;
6.Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
5.Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3981);
4.Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 ten tang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3980);
4.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
3.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4247, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4247);
9.Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 27 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Denpasar Tahun 2011-2031 (Lembaran Daerah Kota Denpasar Tahun 2011 Nomor 27, Tambahan Lembaran Daerah Kata Denpasar Nomor 27; Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan :
1.Kota adalah Kota Denpasar.
2.Pemerintah Kota adalah Pemerintahan Kota Denpasar.
3.Walikota adalah Walikota Denpasar.
4.Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang selanjutnya disingkat DPMPTSP adalah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Denpasar.
5.Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang yang selanjutnya disingkat DPUPR adalah Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kota Denpasar.
6.Menara telekomunikasi adalah bangunan khusus yang berfungsi sebagai tempat peralatan telekomunikasi yang desain atau bentuk konstruksinya disesuaikan dengan keperluan penyelenggaraan kegiatan telekomunikasi, dimana penempatan menara bisa didirikan di atas tanah, atau merupakan satu kesatuan konstruksi dengan bangunan gedung dan lainnya yang struktur fisiknya dapat berupa rangka baja atau struktur dengan material lain, bentuk konstruksi dengan berbagai simpul atau berupa bentuk tunggal tanpa simpul, atau bentuk lainnya.
7.Pembangunan Menara Telekomunikasi adalah kegiatan pembangunan menara telekomunikasi yang memungkinkan terselenggaranya komunikasi, yang dilakukan oleh perseorangan, koperasi, badan usaha milik daerah, badan usaha milik negara, badan usaha swasta, instansi pemerintah, dan instansi pertahanan keamanan negara yang menyelenggarakan jasa telekomunikasi dan telekomunikasi khusus yang telah mendapat izin untuk melakukan kegiatannya.
8.Pengelola Menara adalah badan usaha yang mengelola dan/ atau mengoperasikan menara yang dimiliki oleh pihak lain.
9.Penyedia menara adalah perseorangan, koperasi, Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Swasta yang memiliki dan mengelola menara telekomunikasi untuk digunakan bersama oleh penyelenggara telekomunikasi.
10.Kontraktor adalah penyedia jasa orang perorangan atau badan usaha yang dinyatakan ahli dan profesional di bidang jasa konstruksi pembangunan menara telekomunikasi yang mampu menyelenggarakan kegiatannya untuk mewujudkan suatu hasil perencanaan menara oleh pihak lain.