(1)PerangkatDesadiberhentikan sementaraolehPerbekel setelahberkonsultasi denganCamat.
(2)PemberhentiansementaraPerangkatPesasebagaimana dimaksudpadaayat(1)karena: a)ditetapkansebagaitersangkadanditahan; b)ditetapkansebagaiterdakwa; c)tertangkaptangandanditahan;dan d)melanggarlarangansebagaiperangkatdesayang diatursesuaidenganketentuanPeraturan Perundang-undangan.
(3)PerangkatDesayang diberhentikansementara sebagaimanadimaksudpadaayat(2)hurufa,hurufb danhurufcdiputusbebasatau tidakterbuktibersalah olehPengadilandantelahberkekuatanhukumtetap makadikembalikankepadajabatansemula. BABV KEKOSONGANJABATANPERANGKATDESA Pasal 10
(1)DalamhalterjadikekosonganjabatanPerangkatDesa maka tugasPerangkatDesayangkosongdilaksanakan olehPelaksanaTugasyangmemilikiposisijabatandari unsuryang sama.
(2)PelaksanaTugassebagaimanadimaksudpadaayat(1) ditetapkanolehPerbekeldenganSuratPerintahTugas yangtembusannyadisampaikankepadaWalikota melaluiCamatpalinglambat7(tujuh)hariterhitung sejaktanggalsuratpenugasan.
(3)PengisianjabatanPerangkatDesayangkosong selambat-lambatnya2(dua)bulansejakPerangkat Desayang bersangkutanberhenti.
(4)PengisianjabatanPerangkatDesasebagaimana dimaksudpadaayat(3)dapatdilakukandengancara: a.Mutasijabatan antarPerangkatDesadi lingkunganPemerintahDesa;dan b.PenjaringandanpenyaringancalonPerangkat Desa;
(5)PengisianPerangkatDesasebagaimanadimaksudayat
(4)dikonsultasikandenganCamat
(1)Perbekel dapatmengangkat unsurstafPerangkatDesa.
(2)Unsurstafsebagaimanadimaksudpadaayat(1)adalah untukmembantuPerangkatDesasesuaidengan kebutuhandankemampuankeuangandesa. BABVII PAKAIANDINASDANATRIBUTPERANGKATDESA Pasal 12 PakaiandinasdanatributPerangkatDesaditetapkan denganPeraturanWalikotayang berpedomandengan ketentuanPeraturanPerundang-Undangan. BABVIII PENINGKATANKAPASITASAPARATURDESA Pasal 13
(1)PerangkatDesadanstafPerangkatDesayangtelah diangkatdenganKeputusanPerbekelwajibmengikuti pelatihan awalmasatugasdanprogram-program pelatihanyang dilaksanakanolehPemerintahKotadan PemerintahDesa.
(2)Biayapelatihansebagaimanadimaksudpadaayat(1) dan ayat(2)dibebankanpadaAPBDKota,dan APBDesa,dansumberlainyangsah. BABIX KESEJAHTERAANPERANGKATDESA Pasal 14
(1)SelainpenghasilantetapperangkatDesamenenma jaminankesehatandandapatmenerimatunjangan tambahanpenghasilandanpenerimaanlainnyayang sahdenganmemperhatikanmasakerjadanjabatan perangkatdesa.
(2)Jaminankesehatansebagaimanadimaksudpadaayat
(1)sesuaidenganketentuanperaturanperundang- undangan. BABX LARANGAN Pasal 15 PerangkatDesadilarang: a.merugikan kepentingan umum; b.membuatkeputusanyang menguntungkandirisendiri, anggotakeluarga,pihaklain,dan/ataugolongantertentu; c.menyalahgunakanwewenang,tugas,hak,dan/atau kewajibannya; d.melakukan tindakandiskriminatif terhadap warga dan/ataugolonganmasyarakat tertentu; e.melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakatDesa; f.melakukankolusi,korupsi,dannepotisme,menerima uang,barang,dan/ataujasadaripihaklainyangndapat mempengaruhikeputusanatautindakanyangakan dilakukannya; g.menjadipenguruspartaipolitik; h.menjadianggotadan/ataupengurusorganisasi terlarang; 1.merangkap jabatansebagaiketuadan/atauanggota BadanPermusyawaratanDesa,anggotaDewan PerwakilanRakyatRepublikIndonesia, Dewan PerwakilanDaerahRepublikIndonesia, Dewan PerwakilanRakyatDaerahProvinsiatauDewan PerwakilanRakyatDaerahKota,danjabatanlainyang ditentukandalamperaturanperundangan-undangan; j.ikutsertadan/atauterlibatdalam kampanyepemilihan umumdan/ataupemilihankepaladaerah; k.melanggarsumpah/janjijabatan;dan 1.meninggalkantugasselama60(enampuluh)harikerja berturut-turuttanpaalasanyang jelasdan tidakdapat dipertanggungjawabkan. BABXI SANKSI Pasal 16
(1)PerangkatDesayang melanggarlarangansebagaimana dimaksuddalamPasal14dikenaisanksiadministratif berupateguranlisandan/atau teguran tertulis.
(2)Dalam hal sanksiadministratifsebagaimanadimaksud padaayat(1)tidakdilaksanakan,dilakukan tindakan pemberhentiansementaradandapatdilanjutkandengan pemberhentian. BABXII KETENTUANPERALIHAN Pasal 17
(1)PerangkatDesayang diangkatsebelumditetapkan PeraturanDaerahinitetap melaksanakan tugassampai habismasatugasberdasarkansuratkeputusan pengangkatannya.
(2)Perangkatdesayangtelahmelaksanakan tugassampai habismasatugassebagaimanadimaksudpadaayat(1) danberusiakurang dari60(enam)puluh tahundiangkat sampaidengan usia60(enam puluh)tahun.
(3)PengangkatanPerangkatDesasebagaimanadimaksud padaayat(2)dilakukanolehPerbekel dengan menerbitkanKeputusanPerbekel yang baru tentang PengangkatanPerangkatDesa. BABXIII KETENTUANPENUTUP Pasal 18 PeraturanDaerahinimulaiberlakupadatanggal diundangkan. Agarsetiaporang mengetahuinya,memerintahkan pengundanganPeraturanDaerah inidengan penempatannyadalamLembaranDaerahKataDenpasar. DitetapkandiDenpasar padatanggal29Desember2017 WALIKOTADENPASAR,;1 lRA1DHARMAWIJAYA MANTRA DiundangkandiDenpasar padatanggal29Desember2017 SEKRETARIS °};]'f-OTA DENPASAR, RAIISWARA LEMBARAN DAERAHKOTADENPASARTAHUN2017NOMOR7 NOREGPERATURANDAERAHKOTADENPASAR, PROVINS!BALI: (6,109/2017) L PENJELASAN ATAS PERATURANDAERAHKOTADENPASAR NOMOR7TAHUN2017 TENTANG PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIANPERANGKATDESA I.UMUM DalamrangkamendukungkeberhasilanpemerintahDesadalam bidangPemerintahan,Pembangunan, PembinaandanPemberdayaan Masyarakatdidesa,Perbekel perludibantuolehperangkatdesayang merupakanunsurstafyang membantuPerbekeldalampenyusunan kebijakandankoordinasiyangdiwadahidalamSekretariatDesa,dan unsurpendukungtugasPerbekeldalam pelaksanaankebijakanyang diwadahidalambentukpelaksanateknisdanunsurkewilayahan. BerdasarkanPertimbangantersebutdiatas, PemerintahKota DenpasarperlumembentukPeraturanDaerah tentangPengangkatanDan PemberhentianPerangkatDesa.Adapunmateriyangdiaturdalam PeraturanDaerahini meliputi Ruanglingkup,PersyaratanPengangkatan, MekanismePengangkatan,PemberhentianPerangkatDesa, Peningkatan kapasitasAparaturDesa, KesejahteraanPerangkatDesa,Penutup. II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 CukupJelas