Pada saat Peraturan Daerah ini ditetapkan Pemerintah Daerah telah melakukan Penyertaan Modal Daerah Pada PT. Bank Pembangunan Daerah Bali sebesar Rp. 300.000.000.000,00 (tiga ratus miliar rupiah), berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Bali sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Bali yang telah direalisasikan sejak tahun 1991 sampai dengan tahun 2024, dengan rincian sebagai berikut:
a.tahun 1991 senilai Rp410.000.000,00 (empat ratus sepuluh juta rupiah);
b.tahun 1992 senilai Rp149.000.000,00 (seratus empat puluh sembilan juta rupiah);
c.tahun 1994 senilai Rp158.000.000,00 (seratus lima puluh delapan juta rupiah);
d.tahun 1995 senilai Rp210.000.000,00 (dua ratus sepuluh juta rupiah);
e.tahun 1996 senilai Rp228.000.000,00 (dua ratus dua puluh delapan juta rupiah);
f.tahun 1997 senilai Rp705.000.000,00 (tujuh ratus lima juta rupiah);
g.tahun 1998 senilai Rp426.000.000,00 (empat ratus dua puluh enam juta rupiah);
h.tahun 1999 senilai Rp884.000.000,00 (delapan ratus delapan puluh empat juta rupiah);
i.tahun 2000 senilai Rp3.065.000.000,00 (tiga miliar enam puluh lima juta rupiah);
j.tahun 2001 senilai Rp2.837.000.000,00 (dua miliar delapan ratus tiga puluh tujuh juta rupiah);
k.tahun 2002 senilai Rp3.653.000.000,00 (tiga miliar enam ratus lima puluh tiga juta rupiah);
l.tahun 2003 senilai Rp4.140.000.000,00 (empat miliar seratus empat puluh juta rupiah);
m.tahun 2005 senilai Rp4.229.000.000,00 (empat miliar dua ratus dua puluh sembilan juta rupiah);
n.tahun 2009 senilai Rp10.600.000.000,00 (sepuluh miliar enam ratus juta rupiah);
o.tahun 2010 senilai Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah);
p.tahun 2011 senilai Rp2.000.000.000,00; (dua miliar rupiah);
q.tahun 2012 senilai Rp11.000.000.000,00 (sebelas miliar rupiah);
r.tahun 2013 senilai Rp24.055.000.000,00 (dua puluh empat miliar lima puluh lima juta rupiah);
s.tahun 2014 senilai Rp13.767.000.000,00 (tiga belas miliar tujuh ratus enam puluh tujuh juta Rupiah);
t.tahun 2015 senilai Rp55.960.000.000,00 (lima puluh lima miliar sembilan ratus enam puluh juta rupiah);
u.tahun 2018 senilai Rp18.000.000.000,00 (delapan belas miliar rupiah);
v.tahun 2019 senilai Rp17.000.000.000,00 (tujuh belas miliar rupiah);
w.tahun 2022 senilai Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah);
x.tahun 2023 senilai Rp.30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah) dan
y.tahun 2024 senilai Rp85.524.000.000,00 (delapan puluh lima miliar lima ratus dua puluh empat juta rupiah).