1.Daerah adalah Kota Denpasar.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kota Denpasar.
3.Walikota adalah Walikota Denpasar.
4.Kecamatan adalah bagian wilayah dari Daerah yang dipimpin oleh Camat.
5.Camat adalah pimpinan Kecamatan yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah.
6.Desa adalah Desa di wilayah Daerah.
7.Pemerintah Desa adalah perbekel dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
8.Perbekel adalah pejabat Pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban yang menyelenggarakan rumah tangga Desanya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
9.Kelurahan adalah wilayah kerja Lurah sebagai Perangkat Daerah dalam wilayah kerja Kecamatan.
10.Majelis Desa Adat yang selanjutnya disingkat MDA adalah persatuan (pasikian) Desa Adat di tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota, dan Kecamatan secara berjenjang yang memiliki tugas dan kewenangan di bidang pengamalan adat istiadat yang bersumber dari agama Hindu serta kearifan lokal dan berfungsi memberikan nasihat, pertimbangan, pembinaan, penafsiran, dan keputusan bidang adat, tradisi, budaya, sosial religius, kearifan lokal, hukum adat dan ekonomi adat.
11.Desa Adat adalah Desa Adat di wilayah Daerah.
12.Bandesa Adat atau Kubayan atau dengan sebutan lain adalah Pucuk Pengurus Desa Adat.
13.Banjar Adat atau Banjar Suka Duka atau sebutan lain adalah organisasi tradisional yang mengatur dan mengorganisasikan pelaksanaan upacara dan ritual keagamaan di tingkat Desa.
14.Sekaa Teruna atau Yowana Desa Adat atau Daa Taruna Desa Adat atau sebutan lain, yang selanjutnya disebut Sekaa Teruna adalah organisasi daa-taruna/pemudi- pemuda di Desa Adat dan/atau Banjar Adat.
15.Ogoh-Ogoh adalah karya seni bentuk tiga dimensi yang terbuat dari rakitan bahan padat, lembut atau lentur yang dibalut dengan lapisan kertas atau kain, diwarnai, ditempelkan bulu-bulu rambut, menyerupai wujud dewa- dewa, bhuta kala, manusia, binatang, atau perpaduan antara manusia dan binatang.
16.Pelestarian Ogoh-Ogoh adalah upaya sistematis untuk mempertahankan nilai dan eksistensi Ogoh-Ogoh di Daerah meliputi kegiatan pelindungan, pengembangan, pemanfaataan.
17.Parade adalah iring-iringan Ogoh-Ogoh secara teratur yang dipadukan dengan seni tabuh, seni tari dan/atau seni pedalangan yang dilaksanakan dalam rangka pangerupukan atau tujuan tertentu.
18.Lomba adalah kompetisi Ogoh-Ogoh di Daerah untuk menentukan pemenang.
19.Peserta adalah orang dan/atau kelompok masyarakat yang ikut serta atau yang mengambil bagian dalam kegiatan Parade dan/atau Lomba.
20.Sound System adalah sebuah perangkat elektronik yang digunakan untuk memperkuat dan mengatur suara agar dapat didengar dengan jelas oleh banyak orang dalam ruangan yang luas.
21.Bantuan Keuangan Khusus adalah bantuan keuangan dari Pemerintah Daerah kepada Desa Adat, Banjar Adat dan Sekaa Teruna yang disalurkan melalui pemerintah Desa sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.