DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Depok No. 06 Tahun 2017

Nomor
06
Tahun
2017
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
3

Ringkasan

Dalam Peraturan Daerah ini mengatur bahwa ketentuan dalam PERDA Kota Depok No 9 Tahun 2011 tentang Menara Telekomunikasi diubah sehingga berbunyi: Penyedia menara dan/atau penyelenggara telekomunikasi yang melanggar ketentuan Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (3), diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah); dan ketentuan Pasal 28 dihapus.

Isi peraturan

Teks3PDFHirarki

Memuat teks peraturan…