DokumenPeraturan Daerah (Perda)Dicabut

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Depok No. 07 Tahun 2017

Nomor
07
Tahun
2017
Ditetapkan
Status
Dicabut
Pasal terindeks
4

Ringkasan

Dalam Peraturan Daerah ini mengatur bahwa ketentuan dalam PERDA Kota Depok No 7 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah diubah sehingga berbunyi: Dasar pengenaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah Nilai Jual Hasil Pengambilan Mineral Bukan Logam dan Batuan. Dalam pengelolaan pajak daerah, basis data dipelihara dan dikembangkan secara terus menerus oleh Dinas. Walikota dapat mendelegasikan sebagian/seluruh kewenangannya di bidang pajak daerah kepada pejabat yang ditunjuk melalui Peraturan Walikota.

Isi peraturan

Teks4PDFHirarki

Memuat teks peraturan…