1.Kota adalah Kota Depok.
2.Walikota adalah Walikota Depok.
3.Pemerintah Kota adalah Pemerintah Kota Depok yaitu Walikota dan perangkat daerah otonom yang lain sebagai Badan Eksekutif. 6
4.Pemerintah Daerah adalah Penyelenggara Pemerintahan Otonom oleh Pemerintah Kota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagai Badan Legislatif Daerah.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah DPRD Kota Depok.
6.Badan adalah sekumpulan orang dan atau modal yang merupakan kesatuan baik melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, Perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Koperasi, Dana Pensiun, Persekutuan, Yayasan, Organisasi Massa, Organisasi Sosial Politik, atau Organisasi Sejenis, Lembaga, Bentuk Usaha Tetap serta bentuk badan usaha lainnya.
7.Tempat usaha adalah tempat yang digunakan untuk kegiatan-kegiatan perdagangan, industri, produksi, usaha jasa, penyimpanan-penyimpanan dokumen yang berkenaan dengan perusahaan juga kegiatan-kegiatan penyimpanan atau pameran barang-barang termasuk rumah tempat tinggal yang sebagian dipergunakan untuk kegiatan-kegiatan tersebut.
8.Unit Pelaksana Teknis Daerah selanjutnya disebut UPT Metrologi adalah unit pelaksana teknis Metrologi pada Dinas Teknis yang membidangi Kemetrologian.
9.Kepala Unit Pelaksana Teknis Metrologi adalah Kepala Unit Pelaksana Teknis Metrologi dibawah Kepala Dinas Teknis yang membidangi Kemetrologian.
10.Pelayanan Metrologi Legal adalah kegiatan operasional teknis yang berkaitan dengan Tera dan tera ulang alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya.
11.Jasa Umum adalah jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan Hukum. 7
12.Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya yang selanjutnya disebut UTTP adalah alat – alat yang digunakan dibidang Metrologi Legal.
13.Metrologi Legal adalah metrologi yang mengelola satuan- satuan ukuran, metoda-metoda pengukuran dan alat-alat ukur yang menyangkut persyaratan teknik dan peraturan berdasarkan Undang-undang yang bertujuan melindungi kepentingan umum dalam hal kebenaran pengukuran.
14.Alat ukur adalah alat yang diperuntukan atau dipakai bagi pengukuran kuantitas dan atau kualitas.
15.Alat takar adalah alat yang diperuntukan atau dipakai bagi pengukuran kuantitas penakaran.
16.Alat timbang adalah alat yang diperuntukan atau dipakai bagi pengukuran massa atau penimbangan.
17.Alat perlengkapan adalah alat yang diperuntukan atau dipakai sebagai pelengkap atau tambahan pada alat-alat ukur, takar atau timbang, yang menentukan hasil pengukuran, penakaran atau penimbangan.
18.Alat Penunjuk adalah bagian dari alat ukur, yang menunjukkan hasil pengukuran.
19.Tera adalah suatu kegiatan menandai dengan tanda Tera sah atau Tera Batal yang berlaku atau memberikan keterangan tertulis yang bertanda Tera sah atau tanda Tera batal yang berlaku, dilakukan oleh Penera berdasarkan hasil pengujian yang dijalankan atas Alat- alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) yang belum dipakai, sesuai persyaratan dan atau ketentuan yang berlaku. 8
20.Tera Ulang adalah suatu kegiatan menandai secara berkala dengan tanda Tera Sah atau tanda Tera batal yang berlaku, atau memberikan keterangan tertulis yang bertanda Tera Sah atau tanda Tera Batal yang berlaku, dilakukan oleh Pegawai yang Berhak/Penera berdasarkan hasil pengujian yang dijalankan atas Alat-alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya yang telah di Tera.
21.Wajib Tera / Tera Ulang adalah suatu keharusan bagi alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya untuk ditera / tera ulang.
22.Tanda Tera adalah tanda yang dibubuhkan atau dipasang pada UTTP atau surat keterangan tertulis yang menyatakan sah atau tidaknya UTTP digunakan setelah dilakukan pemeriksaan.
23.Tanda Sah adalah tanda yang dibubuhkan dan / atau dipasang pada UTTP atau pada surat keterangan tertulis terhadap UTTP yang memenuhi syarat teknis pada saat di tera atau tera ulang.
24.Tanda Batal adalah tanda yang dibubuhkan UTTP atau pada surat keterangan tertulis terhadap UTTP yang tidak memenuhi syarat teknis pada saat ditera atau tera ulang.
25.Tanda Jaminan adalah tanda yang dibubuhkan atau dipasang pada bagian-bagian tertentu dari UTTP yang sudah disahkan pada waktu ditera / tera ulang, untuk mencegah penukaran atau perubahan.
26.Tanda Daerah adalah tanda yang dibubuhkan atau dipasang pada UTTP yang disahkan pada waktu ditera untuk mengetahui tempat dimana tera dilakukan.
27.Tanda Pegawai Yang Berhak yang selanjutnya disebut Tanda Pegawai Berhak adalah tanda yang dibubuhkan atau dipasang pada UTTP yang disahkan pada waktu ditera / tera ulang untuk mengetahui pegawai berhak yang melakukan tera / tera ulang. 9
28.Penguji adalah pegawai-pegawai yang berhak melakukan pengujian pada Balai Pengelolaan Laboratorium Kemetrologian yang ditunjuk/ditugaskan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
29.Penera adalah Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Dinas teknis yang membidangikemetrologian yang mempunyai keahlian khusus dan diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh Pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan pelayanan penyelenggaraan Tera, Tera Ulang Alat-alat, Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya, Kalibrasi Alat Ukur Serta Pengujian Barang Dalam Keadaan Terbungkus.
30.Alat ukur Metrologi Teknis adalah selain Alat Ukur Metrologi Legal.
31.Menjustir adalah mencocokan atau melakukan perbaikan ringan dengan tujuan agar alat-alat yang dicocokan atau diperbaiki itu memenuhi persyaratan Tera atau Tera Ulang.
32.Surat Keterangan Pengujian/Sertifikasi adalah surat yang berisi hasil pengujian yang telah dilakukan atas alat-alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya dan atau Alat Ukur Metrologi Teknis.
33.Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat Retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa Pelayanan Tera/Tera ulang alat-alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) serta Pengujian Barang Dalam Keadaan Terbungkus.
34.Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan Retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran Retribusi.
35.Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yangmerupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untukmemanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari PemerintahDaerah yang bersangkutan. 10
36.Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah Surat Keputusan yang menentukan besarnya jumlah Retribusi yang terutang.
37.Perhitungan Retribusi Daerah adalah perincian besarnya Retribusi yang harus dibayar oleh Wajib Retribusi.
38.Pembayaran Retribusi Daerah adalah besarnya kewajiban yang harus dipenuhi oleh Wajib Retribusi sesuai dengan tarif Retribusi dengan Surat Ketetapan Retribusi Daerah dan Surat Tagihan Retribusi Daerah ke Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk dengan batas waktu yang telah ditentukan.
39.Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah berupa surat untuk melakukan tagihan Retribusi dan atau sanksi administrasi berupa bunga atau denda.
40.Kedaluarsa adalah suatu keadaan untuk memperoleh sesuatu atau untuk dibebaskan dari suatu perikatan dengan lewatnya suatu waktu tertentu dan atas syarat- syarat yang ditentukan undang-undang.
41.Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disebut SKRDLB, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi kerena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
42.Penyidikan tindak pidana adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut Penyidik, untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak Pidana dibidang Retribusi Daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya. 11
43.Penyidik adalah Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia atau Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh Undang-undang untuk melakukan penyidikan.