1.Pemerintah Kota adalah Walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
2.Pemerintah Pusat, yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintah Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, yang terdiri atas Gubernur dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan provinsi.
4.Satuan Polisi Pamong Praja, yang selanjutnya disingkat Satpol PP, adalah bagian perangkat daerah dalam penegakan Perda dan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
5.Walikota adalah Walikota Depok.
6.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah DPRD Kota Depok.
7.Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya.
8.Tata ruang adalah wujud struktur ruang dan pola ruang. 12
9.Struktur ruang adalah susunan pusat-pusat permukiman dan sistem jaringan prasarana dan sarana yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang secara hirarkis memiliki hubungan fungsional.
10.Pola ruang adalah distribusi ruang dalam suatu wilayah yang meliputi ruang untuk fungsi lindung dan ruang untuk fungsi budi daya.
11.Penataan ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
12.Penyelenggaraan penataan ruang adalah kegiatan yang meliputi pengaturan, pembinaan, pelaksanaan, dan pengawasan penataan ruang.
13.Pemanfaatan ruang adalah upaya untuk mewujudkan struktur ruang dan pola ruang sesuai dengan rencana tata ruang melalui penyusunan dan pelaksanaan program beserta pembiayaannya.
14.Pengendalian pemanfaatan ruang adalah upaya untuk mewujudkan tata tertib ruang sesuai dengan rencana tata ruang yang telah ditetapkan.
15.Strategi penataan ruang wilayah kota adalah penjabaran kebijakan penataan ruang ke dalam langkah-langkah pencapaian tindakan yang lebih nyata yang menjadi dasar dalam penyusunan rencana struktur dan pola ruang wilayah kota.
16.Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah, yang selanjutnya disebut BKPRD adalah badan bersifat ad-hoc yang dibentuk untuk mendukung pelaksanaan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang di Kota Depok dan mempunyai fungsi membantu pelaksanaan tugas Walikota dalam koordinasi penataan ruang di daerah.
17.Rencana tata ruang adalah hasil perencanaan tata ruang.
18.Rencana Tata Ruang Wilayah yang selanjutnya disebut RTRW adalah hasil perencanaan tata ruang pada wilayah yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif. 13
19.Wilayah adalah ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif dan/atau aspek fungsional.
20.Kota adalah pusat permukiman kegiatan penduduk yang mempunyai batasan administrasi yang diatur dalam peraturan perundang undangan serta permukiman yang telah memperlihatkan watak dan ciri kehidupan perkotaan.
21.Pusat pelayanan kota yang selanjutnya disebut PPK adalah pusat pelayanan ekonomi, sosial dan/atau administrasi yang melayani seluruh wilayah kota dan/atau regional.
22.Subpusat pelayanan kota yang selanjutnya disebut SPK adalah pusat pelayanan ekonomi, sosial, dan/atau administrasi yang secara geografis melayani satu subwilayah kota.
23.Pusat lingkungan yang selanjutnya disebut PL adalah pusat pelayanan ekonomi, sosial dan/atau administrasi yang secara geografis melayani skala lingkungan dapat mencakup satu kelurahan atau beberapa kelurahan.
24.Prasarana kota adalah kelengkapan dasar fisik yang memungkinkan kawasan permukiman perkotaan dapat berfungsi sebagaimana mestinya, yang meliputi jalan, saluran air minum, saluran air limbah, saluran air hujan, pembuangan sampah, jaringan gas, jaringan listrik, dan telekomunikasi.
25.Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/ atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan kereta api, jalan lori dan jalan kabel.
26.Sistem jaringan jalan adalah satu kesatuan jaringan jalan yang terdiri dari sistem jaringan jalan primer dan sistem jaringan jalan sekunder yang terjalin dalam hubungan hierarki.
27.Jalan arteri adalah jalan umum yang berfungsi melayani angkutan utama dengan ciri perjalanan jarak jauh, kecepatan rata-rata tinggi, dan jumlah jalan masuk dibatasi secara berdaya guna. 14
28.Jalan arteri primer adalah jalan yang menghubungkan secara berdaya guna antar Pusat Kegiatan Nasional (PKN) atau antara Pusat Kegiatan Nasional dengan Pusat Kegiatan Wilayah (PKW).
29.Jalan arteri sekunder adalah jalan yang menghubungkan kawasan primer dengan kawasan sekunder kesatu, antar kawasan sekunder kesatu, kawasan sekunder kesatu dengan kawasan sekunder kedua.
30.Jalan kolektor adalah jalan umum yang berfungsi melayani angkutan pengumpul atau pembagi dengan ciri perjalanan jarak sedang, kecepatan rata-rata sedang, dan jumlah jalan masuk dibatasi.
31.Jalan kolektor primer adalah jalan yang menghubungkan antar Pusat Kegiatan Wilayah dan antara Pusat Kegiatan Wilayah dengan Pusat Kegiatan Lokal.
32.Jalan kolektor sekunder adalah jalan yang menghubungkan kawasan sekunder kedua dengan kawasan sekunder kedua atau kawasan sekunder kedua dengan kawasan sekunder ketiga.
33.Terminal adalah pangkalan kendaraan bermotor umum yang digunakan untuk mengatur kedatangan dan keberangkatan, menaikan dan menurunkan orang dan atau barang, serta perpindahan moda angkutan.
34.Saluran Utama Tegangan Tinggi yang selanjutnya disebut SUTT adalah saluran udara yang mendistribusikan energi listrik dengan kekuatan 275 (dua ratus tujuh puluh lima) kilovolt yang mendistribusikan dari pusat-pusat beban menuju gardu-gardu listrik.
35.Saluran Utama Tegangan Ekstra Tinggi yang selanjutnya disebut SUTET adalah saluran udara dengan kekuatan 500 (lima ratus) kilovolt yang ditujukan untuk menyalurkan energi listrik dari pusat-pusat pembangkit yang jaraknya jauh menuju pusat- pusat beban sehingga energi listrik bisa disalurkan dengan efisien.
36.Gardu Induk adalah suatu sistem instalasi listrik yang terdiri dari beberapa perlengkapan peralatan listrik dan menjadi penghubung listrik dari jaringan transmisi ke jaringan distribusi primer. 15
37.Gardu Induk Tegangan Ekstra Tinggi yang selanjutnya disebut GITET adalah gardu listrik yang mendapat daya dari saluran Transmisi Tegangan Ekstra Tinggi atau Saluran Udara Tegangan Tinggi untuk kemudian menyalurkannya ke GITET atau Gardu Induk Tegangan Tinggi lain melalui SUTET atau SUTT lain.
38.Air minum adalah adalah air minum rumah tangga yang melalui proses pengolahan atau tanpa proses pengolahan yang memenuhi syarat kesehatan dan dapat langsung diminum.
39.Instalasi Pengolahan Air yang selanjutnya disebut IPA adalah suatu kesatuan bangunan yang berfungsi mengolah air baku menjadi air bersih/minum.
40.Drainase yaitu sistem jaringan dan distribusi drainase suatu lingkungan yang berfungsi sebagai pematus bagi lingkungan, yang terintegrasi dengan sistem jaringan drainase makro dari wilayah regional yang lebih luas.
41.Air limbah yaitu air yang berasal dari sisa kegiatan proses produksi dan usaha lainnya yang tidak dimanfaatkan lagi.
42.Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja yang selanjutnya disebut IPLT adalah instalasi pengolahan air limbah yang didesain hanya menerima lumpur tinja melalui mobil atau gerobak tinja (tanpa perpipaan).
43.Instalasi Pengolahan Air Limbah yang selanjutnya disebut IPAL adalah instalasi pengolahan air limbah yang merepresentasikan telah terkelolanya lingkungan yang sehat.
44.Sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat.
45.Persampahan yaitu pelayanan pembuangan/pengolahan sampah rumah tangga, lingkungan komersial, perkantoran dan bangunan umum lainnya, yang terintegrasi dengan sistem jaringan pembuangan sampah makro dari wilayah regional yang lebih luas.
46.Tempat Pengolahan Sampah Terpadu yang selanjutnya disebut TPST adalah tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, pendauran ulang, pengolahan, dan pemrosesan akhir sampah.
47.Unit Pengelolaan Sampah yang selanjutnya disebut UPS adalah seperangkat alat yang dipergunakan untuk mengolah sampah secara terpadu. 16
48.Tempat Pemrosesan Akhir yang selanjutnya disebut TPA adalah tempat untuk memroses dan mengembalikan sampah ke media lingkungan secara aman bagi manusia dan lingkungan.
49.Tempat Pengolahan dan Pemrosesan Akhir Sampah yang selanjutnya disebut TPPAS adalah tempat pengolahan dan pemrosesan sampah ke media lingkungan secara aman bagi manusia dan lingkungan.
50.Jaringan telekomunikasi adalah rangkaian perangkat telekomunikasi dan kelengkapannya yang digunakan dalam bertelekomunikasi.
51.Menara telekomunikasi, yang selanjutnya disebut menara, adalah bangunan-bangunan untuk kepentingan umum yang didirikan di atas tanah atau bangunan yang merupakan satu kesatuan konstruksi dengan bangunan gedung yang dipergunakan untuk kepentingan umum yang struktur fisiknya dapat berupa rangka baja yang diikat oleh berbagai simpul atau berupa bentuk tunggal tanpa simpul, dimana fungsi, desain dan konstruksinya disesuaikan sebagai sarana penunjang menempatkan perangkat telekomunikasi.
52.Menara bersama adalah menara telekomunikasi yang digunakan secara bersama-sama oleh operator penyelenggara telekomunikasi;
53.Jalur evakuasi yaitu jalur yang menghubungkan hunian dengan tempat evakuasi sementara dengan tempat evakuasi akhir.
54.Sistem proteksi kebakaran adalah sistem yang terdiri atas peralatan, kelengkapan dan sarana, baik yang terpasang maupun terbangun pada bangunan yang digunakan baik untuk tujuan sistem proteksi aktif, sistem proteksi pasif maupun cara- cara pengelolaan dalam rangka melindungi bangunan dan lingkungannya terhadap bahaya kebakaran.
55.Kawasan adalah wilayah dengan fungsi utama lindung dan budi daya.
56.Kawasan lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan. 17
57.Kawasan budidaya adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan.
58.Kawasan cagar budaya adalah satuan ruang geografis yang memiliki dua situs cagar budaya atau lebih yang letaknya berdekatan dan/atau memperlihatkan ciri tata ruang yang khas.
59.Kawasan rawan bencana adalah kawasan dengan kondisi atau karakteristik geologis, biologis, hidrologis, klimatologis dan geografis pada satu wilayah untuk jangka waktu tertentu yang mengurangi kemampuan mencegah, meredam, mencapai kesiapan dan mengurangi kemampuan untuk menanggapi dampak buruk bahaya tertentu.
60.Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah bidang lahan pertanian yang ditetapkan untuk dilindungi dan dikembangkan secara konsisten guna menghasilkan pangan pokok bagi kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan nasional.
61.Ruang Terbuka Hijau yang selanjutnya disebut RTH adalah area memanjang/jalur dan/atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam.
62.Wilayah sungai adalah kesatuan wilayah pengelolaan sumber daya air dalam satu atau lebih daerah aliran sungai dan/atau pulau-pulau kecil yang luasnya kurang dari atau sama dengan 2.000 km2.
63.Sungai adalah alur atau wadah air alami dan/atau buatan berupa jaringan pengaliran air beserta air di dalamnya, mulai dari hulu sampai muara, dengan dibatasi kanan dan kiri oleh garis sempadan.
64.Sempadan sungai adalah garis maya di kiri dan kanan palung sungai yang ditetapkan sebagai batas perlindungan sungai.
65.Daerah Aliran Sungai yang selanjutnya disebut DAS adalah suatu wilayah daratan yang merupakan satu kesatuan dengan sungai dan anak sungainya, yang berfungsi menampung, menyimpan dan mengalirkan air yang berasal dari curah hujan ke danau atau ke laut secara alami, yang batas di darat merupakan pemisah topografis dan batas di laut sampai dengan daerah perairan yang masih terpengaruh aktivitas daratan. 18
66.Sumber air adalah tempat atau wadah air alami dan/atau buatan yang terdapat pada, di atas, ataupun di bawah permukaan tanah.
67.Situ adalah suatu wadah genangan air di atas permukaan tanah yang terbentuk secara alami maupun butan yang airnya berasal dari tanah atau air permukaan sebagai siklus hidrologis yang potensial, dan merupakan salah satu bentuk kawasan lindung.
68.Sempadan situ adalah garis batas luar pengamanan situ.
69.Waduk retensi adalah waduk digunakan untuk menampung dan menahan sebagian atau semua air banjir dihulu wilayah yang rawan banjir, tampungan bersifat sementara dan berpengaruh mengurangi laju aliran dan tinggi muka air banjir dibagian hilir daerah pengaliran sungai.
70.Daerah irigasi yang selanjutnya disebut DI adalah kesatuan lahan yang mendapat air dari satu jaringan irigasi.
71.Revitalisasi adalah upaya untuk menghidupkan kembali suatu kawasan atau bagian kota yang telah mengalami kemunduran/degradasi.
72.Kawasan siap bangun yang selanjutnya disebut Kasiba adalah sebidang tanah yang fisiknya telah dipersiapkan untuk pembangunan perumahan dan permukiman skala besar yang terbagi dalam satu lingkungan siap bangun lebih yang pelaksanaannya dilakukan secara bertahap dengan lebih dahulu dilengkapi dengan jaringan primer dan sekunder prasarana lingkungan sesuai dengan rencana tata ruang lingkungan.
73.Lingkungan siap bangun yang selanjutnya disebut Lisiba adalah sebidang tanah yang merupakan bagian dari kawasan siap bangun ataupun berdiri sendiri yang telah dipersiapkan dan dilengkapi dengan prasarana lingkungan dan selain itu juga sesuai dengan persyaratan pembakuan tata lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan pelayanan lingkungan untuk membangun kavling tanah matang.
74.Rumah adalah bangunan gedung yang berfungsi sebagai tempat tinggal yang layak huni, sarana pembinaan keluarga, cerminan harkat dan martabat penghuninya, serta asset bagi pemiliknya.
75.Perumahan adalah kumpulan rumah sebagai bagian dari permukiman, baik perkotaan maupun perdesaan, yang dilengkapi dengan prasarana, sarana, dan utilitas umum sebagai hasil upaya pemenuhan rumah yang layak huni. 19
76.Kawasan permukiman adalah bagian dari lingkungan hidup di luar kawasan lindung, baik berupa kawasan perkotaan maupun perdesaan, yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan.
77.Permukiman adalah bagian dari lingkungan hunian yang terdiri atas lebih dari satu satuan perumahan yang mempunyai prasarana, sarana, utilitas umum, serta mempunyai penunjang kegiatan fungsi lain di kawasan perkotaan atau kawasan perdesaan.
78.Ruang evakuasi bencana adalah area yang disediakan untuk menampung masyarakat yang terkena bencana dalam kondisi darurat, sesuai dengan kebutuhan antisipasi bencana karena memiliki kelenturan kemudahan modifikasi sesuai kondisi dan bentuk lahan di setiap lokasi.
79.Kawasan pertahanan dan keamanan negara adalah wilayah yang ditetapkan secara nasional yang digunakan untuk kepentingan pertahanan dan keamanan.
80.Kawasan Strategis Kota yang selanjutnya disebut KSK adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting dalam lingkup kota terhadap ekonomi, sosial, budaya dan/atau lingkungan.
81.Ruang Terbuka Non Hijau yang selanjutnya disebut RTNH adalah area memanjang/jalur dan/atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka.
82.Rumah Potong Hewan adalah komplek bangunan dengan desain dan konstruksi khusus yang memenuhi persyaratan teknis dan higienis tertentu serta digunakan sebagai tempat memotong hewan (sapi/kerbau/domba/kambing) bagi konsumsi masyarakat umum.
83.Rumah Potong Unggas adalah komplek bangunan dengan design dan konstruksi khusus yang memenuhi persyaratan teknis dan higienis tertentu serta digunakan sebagai tempat memotong unggas atau ayam bagi konsumsi masyarakat umum.
84.Intensitas pemanfaatan ruang adalah besaran ruang untuk fungsi tertentu yang ditentukan berdasarkan pengaturan Koefisien Dasar Bangunan, Koefisien Lantai Bangunan, dan Koefisien Dasar Hijau. 20
85.Koefisien Dasar Bangunan yang selanjutnya disebut KDB adalah angka perbandingan luas lantai dasar bangunan terhadap luas lahan/persil yang dikuasai, dalam satuan persen.
86.Koefisien Lantai Bangunan yang selanjutnya disebut KLB adalah angka perbandingan luas total seluruh lantai bangunan terhadap luas lahan/persil yang dikuasai, dalam satuan desimal.
87.Koefisien Dasar Hijau yang selanjutnya disebut KDH adalah angka perbandingan luas ruang terbuka hijau terhadap luas lahan/persil yang dikuasai, dalam satuan persen.
88.Bangunan adalah perwujudan fisik konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan atau bertumpu dengan susunan tertentu dalam suatu lingkungan secara tetap sebagian atau seluruhnya di atas dan di bawah permukaan tanah dan atau perairan yang berupa bangunan gedung dan atau bukan gedung dengan klasifikasi konstruksi bangunan terdiri dari bangunan permanen dan bangunan semi permanen.
89.Sempadan bangunan adalah ruang yang tidak diperkenankan didirikan bangunan di atasnya, dihitung dari batas persil yang dikuasai ke arah letak bangunan.
90.Sempadan sungai adalah ruang yang tidak diperkenankan didirikan bangunan di atasnya yang dibatasi oleh garis batas luar daerah sempadan.
91.Sentra Niaga dan Budaya yang selanjutnya disebut SNADA adalah adalah kawasan yang menjadi tempat berkumpulnya kegiatan rekreasi, pariwisata, seni dan budaya sekaligus pusat aktivitas perdagangan yang terintegrasi dengan kawasan pendidikan terpadu sebagai simpul pertumbuhan di wilayah selatan kota.
92.Ketentuan umum peraturan zonasi adalah ketentuan-ketentuan dasar untuk menyusun peraturan zonasi, yang menggambarkan kualitas ruang yang diinginkan.
93.Izin pemanfaatan ruang adalah izin yang dipersyaratkan dalam kegiatan pemanfaatan ruang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
94.Insentif adalah perangkat atau upaya untuk memberikan imbalan terhadap pelaksanaan kegiatan yang sejalan dengan rencana tata ruang. 21
95.Disinsentif adalah perangkat untuk mencegah, membatasi pertumbuhan, atau mengurangi kegiatan yang tidak sejalan dengan rencana tata ruang.
96.Orang adalah orang perseorangan dan/atau korporasi.
97.Masyarakat adalah kelompok orang termasuk masyarakat hukum adat, korporasi, dan/atau pemangku kepentingan non pemerintah lain dalam penyelenggaraan penataan ruang.
98.Peran masyarakat adalah partisipasi aktif masyarakat dalam perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.