Wali Kota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Penyertaan Modal Daerah. Dalam melakukan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wali Kota dibantu oleh Tim penilaian kinerja Penyertaan Modal Daerah Kepada PT. Tirta Asasta Depok (Perseroda). Tim penilaian kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan dengan Keputusan Wali Kota. Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Depok. Ditetapkan di Depok pada tanggal 12 Juni 2025 WALI KOTA DEPOK, ttd. SUPIAN SURI Diundangkan di Depok pada tanggal 12 Juni 2025 Pj. SEKRETARIS DAERAH KOTA DEPOK, ttd. NINA SUZANA LEMBARAN DAERAH KOTA DEPOK TAHUN 2025 NOMOR 1 NOREG PERATURAN DAERAH KOTA DEPOK, PROVINSI JAWA BARAT: 1/37/2025 DENGAN ASLINYA i HP-198011242000031004 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA DEPOK NOMOR 1 TAHUN 2025 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 11 TAHUN 2021 TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH KOTA DEPOK KEPADA PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH AIR MINUM TIRTA ASASTA KOTA DEPOK UMUM Salah satu kebutuhan utama manusia adalah terpenuhinya penyediaan air minum sehari-hari yang digunakan untuk keperluan minum, masak, mandi, cuci, peturasan dan ibadah. Hal tersebut menyebabkan setiap manusia dalam rangka mempertahankan hidupnya senantiasa mencari tempat-tempat dengan sumber air yang berlimpah. Penambahan dan perkembangan jumlah penduduk yang terus meningkat membuat adanya tuntutan yang mendorong untuk membentuk dan menyelenggarakan penyediaan dan pendistribusian air minum yang sesuai dengan standar kesehatan sehingga masyarakat akan mendapatkan kehidupan yang sehat, bersih, dan produktif. Cukup tingginya laju pertumbuhan di Daerah perlu diimbangi dengan adanya peningkatan layanan serta sarana dan prasarana untuk memenuhi kebutuhan air minum di Daerah. Penyediaan air minum di Daerah salah satunya dilayani oleh PT. Tirta Asasta Depok (Perseroda). Untuk mewujudkan peningkatan layanan serta sarana dan prasarana, maka diperlukan adanya penambahan Penyertaan Modal Daerah kepada PT. Tirta Asasta Depok (Perseroda) yang selama ini telah berkontribusi terhadap pertumbuhan dan perkembangan perekonomian Daerah. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 78 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dimana Daerah dapat melakukan penyertaan modal pada BUMD dan/ atau Badan Usaha Milik Negara dan dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah mengenai penyertaan modal daerah bersangkutan. Adapun maksud penambahan Penyertaan Modal Daerah ialah dalam rangka peningkatan sarana dan prasarana PT. Tirta Asasta Depok (Perseroda), peningkatan cakupan layanan air bersih, peningkatan kontinuitas, kualitas dan kuantitas, serta peningkatan kinerja PT. Tirta Asasta Depok (Perseroda). Kemudian tujuannya adalah untuk:
a.meningkatkan pelayanan air bersih dan/atau air siap minum kepada masyarakat; investasi secara berkelanjutan dan tidak diperjualbelikan; mendorong laju pertumbuhan ekonomi daerah; dan memberikan kontribusi bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD).20 1I. PASAL DEMI PASAL Pasal I Cukup jelas Pasal II Cukup jelas TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KOTA DEPOK NOMOR 46