DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 1 Tahun 2025

Nomor
1
Tahun
2025
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
8

Ringkasan

Dalam Perda ini diatur tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kota Depok Kepada Perusahaan Perseroan Daerah Air Minum Tirta Asasta Kota Depok. Jumlah Penambahan Penyertaan Modal Daerah kepada PT. Tirta Asasta Depok (Perseroda) Tahun 2026 sampai dengan Tahun 2030 sebesar Rp402.474.000.000,00 (empat ratus dua miliar empat ratus tujuh puluh empat juta rupiah).

Isi peraturan

Teks8PDFHirarki

Memuat teks peraturan…