Peraturan Daerah (PERDA) Kota Depok Nomor 10 Tahun 2016
- Nomor
- 10
- Tahun
- 2016
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 19
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembudayaan Gemar Membaca; Mengingat 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
BAB II
Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Perangkat Daerah dengan susunan sebagai berikut:
6
BAB III
Ketentuan lebih lanjut mengenai Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta tata kerja Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 serta Unit Kerja di bawahnya ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Walikota.
BAB IV
7
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, UPT yang sudah dibentuk tetap melaksanakan tugasnya dan bertanggung jawab kepada Dinas Daerah sesuai dengan urusan yang diselenggarakan sampai dengan ditetapkannya Peraturan Walikota tentang pembentukan UPT yang baru.
BAB V
Membuka PDF…