Peraturan Daerah (PERDA) Kota Depok Nomor 10 Tahun 2017
- Nomor
- 10
- Tahun
- 2017
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 8
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 18 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi; SALINAN 2
BAB IV
BAB V
BAB VI
BAB IX
Pemanfaatan dari penerimaan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi diutamakan untuk mendanai kegiatan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pelayanan pengendalian dan pengawasan menara telekomunikasi. 7 Ditetapkan di Depok pada tanggal 30 Maret 2017 WALI KOTA DEPOK, TTD K.H. MOHAMMAD IDRIS Diundangkan di Depok pada tanggal 30 Maret 2017 SEKRETARIS DAERAH KOTA DEPOK, TTD HARRY PRIHANTO LEMBARAN DAERAH KOTA DEPOK TAHUN 2017 NOMOR 10 NOREG PERATURAN DAERAH KOTA DEPOK, PROVINSI JAWA BARAT: (12/28/2017) Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Depok. SESUAI DENGAN ASLINYA KEPALA BAGIAN HUKUM SEKRETARIAT DAERAH KOTA DEPOK, N. LIENDA RATNANURDIANNY, S.H.,M.Hum. NIP. 197001271998032004 8 PENJELASAN ATAS PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 18 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI I. UMUM Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-XII/2014 tentang Permohonan Uji Materi Penjelasan Pasal 124 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Terkait Tarif Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi Terhadap Undang Undang Dasar 1945, menyatakan Penjelasan Pasal 124 tidak sah secara hukum dan dinyatakan dihapus karena telah membuat ketidakjelasan norma yang terkandung pada Pasal 124 sehingga bertentangan dengan Pasal 152 dan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang berakibat beban ekonomi tinggi sehingga merugikan hak-hak konstitusional rakyat dibidang komunikasi dan ketidakadilan hukum bagi penyelenggara telekomunikasi sehingga bertentangan dengan Pasal 28D dan Pasal 28F UUD 1945. Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-XII/2014 Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan telah menerbitkan 3 (tiga) surat kepada seluruh Gubernur dan Bupati/Wali Kota, yaitu Surat Nomor S-439/PK/2015 tanggal 9 Juni 2015, Surat Nomor S-743/PK/2015 tanggal 18 November 2015, dan Surat Nomor S-209/PK.5/2016, tanggal 9 September 2016. Dengan memperhatikan hal tersebut, retribusi pengendalian menara telekomunikasi di Kota Depok sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 18 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, perlu disesuaikan melalui perubahan Peraturan Daerah. 9 II. PASAL DEMI PASAL
Angka 1 Cukup Jelas. Angka 2 Ayat (1) Cukup Jelas. Ayat (2) Cukup Jelas. Ayat (3) Zonasi penempatan menara ditetapkan dengan memperhatikan tata ruang wilayah dan kepadatan penduduk di Kota Depok. Zonasi kepadatan penduduk dibagi menjadi 2 (dua), yaitu Zona I dan Zona II. Zona I meliputi menara yang berada di wilayah kecamatan dengan kepadatan kurang dari 10.000 jiwa/km 2 . Zona II meliputi menara yang berada di wilayah kecamatan dengan kepadatan melebihi atau sama dengan 10.000 jiwa/km 2 . Ketinggian menara adalah konstruksi menara yang dihitung dari peletakannya. Angka indeks retribusi menara telekomunikasi merupakan komposit dari ketinggian menara dan zonasi yaitu : Tabel Indeks Ayat (4) Cukup Jelas Ayat (5) Cukup Jelas. No Ketinggian Indeks Zona I Zona II 1 Diatas 0 M – 30 M 1.5 2 2 Diatas 31 M – 40 M 2.5 3 3 Diatas 41 M – 50 M 3.5 4 4 Diatas 50 Meter 4.5 5 10 Angka 3 Cukup Jelas. Angka 4 Contoh perhitungan Retribusi : Sebuah Menara telekomunikasi bersama berdiri di wilayah Zona II dengan ketinggian 42 m (empat puluh dua meter) dengan 2 kali jumlah kunjungan dalam rangka pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi selama setahun maka besarnya Retribusi terutang pada tahun 2017 adalah: RT = tarif retribusi X tingkat pengunaan jasa. RT : Retribusi Terutang Tarif Retribusi : Rp 785.833,00 Tingkat Pengunaan Jasa : jumlah kunjungan dalam rangka pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi selama setahun dikalikan indeks variable : 2 x 4 : 8 RT = Rp 785.833,00 x 8 = Rp 6.288.664,00 Jadi besarnya retribusi terutang untuk tahun 2017 sebesar Rp. 6.288.664,00 (enam juta dua ratus delapan puluh delapan ribu enam ratus enam puluh empat rupiah). Angka 5 Cukup Jelas. Pasal II Cukup Jelas. TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KOTA DEPOK NOMOR 10
Membuka PDF…