1.Daerah Kota adalah Daerah Kota Depok.
2.Pemerintah Daerah Kota adalah Wali Kota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah otonom.
3.Wali Kota adalah Wali Kota Depok.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
5.Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah.
6.Perusahaan Perseroan Daerah Air Minum Tirta Asasta yang selanjutnya disebut Perseroda Air Minum Tirta Asasta adalah BUMD Kota Depok yang bergerak di bidang pelayanan air bersih.
7.Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan adalah bagian dari kekayaan milik Daerah yang dapat berbentuk uang, barang bergerak atau tidak bergerak, termasuk hak- hak lainnya, yang pengelolaannya terpisah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. 4
8.Perseroan Terbatas adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas serta peraturan pelaksanaannya.
9.Organ Perseroan adalah Rapat Umum Pemegang Saham, Direksi, dan Komisaris.
10.Rapat Umum Pemegang Saham yang selanjutnya disebut RUPS adalah Organ Perseroan yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris dalam batas yang ditentukan dalam peraturan daerah ini dan/atau anggaran dasar.
11.Direksi adalah Organ Perseroan yang bertanggung jawab atas pengurusan perusahaan untuk kepentingan dan tujuan perusahaan serta mewakili perusahaan baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.
12.Komisaris adalah Organ Perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus serta memberi nasihat kepada Direksi, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
13.Dewan Pengawas adalah organ Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Asasta Kota Depok yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada direksi dalam menjalankan kegiatan pengurusan perusahaan.
14.Penyertaan Modal Daerah adalah setiap usaha dalam menyertakan modal daerah pada suatu usaha bersama antar daerah dan/atau dengan badan usaha swasta/badan lain dan/atau pemanfaatan modal daerah oleh badan usaha/badan lain dengan suatu maksud, tujuan, dan imbalan tertentu.
15.Penggabungan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu perseroan atau lebih untuk menggabungkan diri dengan perseroan lain yang telah ada, yang mengakibatkan aktiva dan pasiva dari perseroan yang menggabungkan diri beralih karena hukum kepada perseroan yang menerima penggabungan, dan selanjutnya status badan hukum perseroan yang menggabungkan diri berakhir karena hukum. 5
16.Peleburan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh dua perseroan atau lebih untuk meleburkan diri dengan cara mendirikan satu perseroan baru, yang karena hukum memperoleh aktiva dan pasiva dari perseroan yang meleburkan diri, dan status badan hukum perseroan yang meleburkan diri berakhir karena hukum.
17.Pengambilalihan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh badan hukum atau orang perseorangan untuk mengambil alih saham perseroan, yang mengakibatkan beralihnya pengendalian atas perseroan tersebut.
18.Pemisahan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh perseroan untuk memisahkan usaha, yang mengakibatkan seluruh aktiva dan pasiva perseroan beralih karena hukum kepada dua perseroan atau lebih atau sebagian aktiva dan pasiva perseroan beralih karena hukum kepada satu perseroan atau lebih.
19.Tarif Air Minum adalah kebijakan biaya jasa layanan air minum yang ditetapkan Wali Kota untuk pemakaian setiap meter kubik (m³) atau satuan volume lainnya yang diberikan oleh perusahaan, yang wajib dibayar oleh pelanggan.