Peraturan Daerah (PERDA) Kota Depok Nomor 11 Tahun 2015
- Nomor
- 11
- Tahun
- 2015
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 7
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Depok Tahun Anggaran 2016 sebagai berikut: 1. Pendapatan 2. Belanja (Defisit) 3. Pembiayaan a. Penerimaan b. Pengeluaran Rp. 2.263.644.040.977,52 Rp. 2820.344.040977,52 (Rp. 556.700.000.000,00) Rp. 570.400.000.000,00 Rp. 13. 700.000.000,00 Jumlah Pembiayaan Neto Rp. 556.700.000.000,Do Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan (SILPA) Rp.
(1) Pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal l angka l terdiri dari : a. Pendapatan Asli Daerah sejumlah b. Dana Perimbangan sejumlah c. Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah sejumlah Rp. 795.350.560.845,00 Rp. 951.143.625.000,00 Rp. 517.149.855.132,52 (2) Pendapatan Asli Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis pendapatan : a. Pajak Daerah sejumlah Rp. 620.669.440.107,00 b. Retribusi Daerah sejumlah Rp. 36.210.757.272,00 c. Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan sejumlah Rp. 11.005.792.223,00 d. Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah sejumlah Rp. 127.464.571.243,00 (3) Dana Perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis pendapatan : a. Dana Bagi Hasil Pajak/ Bagi Hasil Bukan Pajak sejumlah Rp. 85.262.669.000,00 b. Dana Alokasi Umum sejumlah Rp. 865.880.956.000,00 c. Dana Alokasi Khusus sejumlah Rp. (4) Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) huruf c terdiri dari jenis pendapatan : a. Hibah sejumlah Rp. b. Dana Darurat sejumlah c. Dana Bagi Hasil Pajak dari Propinsi dan Pemerintah Daerah Lainnya sejumlah 12 Rp. Rp. 338.193.804.132,52 d. Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus sejumlah e. Bantuan Keuangan dari Provinsi atau Pemerintah Daerah Lainnya sejumlah sejumlah Rp. 178.956.051.000,00 Rp .
(l) Belanja Daerah sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 angka 2 terdiri dari : a. Belanja Tidak Langsung sejumlah b. Belanja Langsung sejumlah Rp. 1.042.173.894.893,52 Rp. 1.778.170.146.084,00 (2) Belanja Tidak Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a terdiri dari jenis belanja : a. Belanja Pegawai sejumlah Rp. 921.495.735.469,00 b. Be1anja Bunga sejumlah Rp. c. Belanja Subsidi sejumlah Rp. d. Belanja Hibah sejumlah Rp. 53.348.395.000,00 e. Belanja Bantuan Sosial scjumlah Rp. 41.898.544.000,00 f. Belanja Bagi Hasil kepada Provinsi/Kabupaten/ Kota dan Pemerintahan Desa sejumlah Rp. g. Be1anja Bantuan Keuangan kepada Provinsi/Kab/Kota dan Pemerintahan Desa Dan Partai Politik sejumlah h. Belanja Tidak Terduga sejumlah Rp. 870.816.804,00 Rp. 24.560.403.620,52 (3) Belanja Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (I) huruf b terdiri dari jenis belanja : a. Belanja Pegawai sejumlah b. Belanja Barang dan Jasa sejumlah c. Belanja Modal sejumlah Rp. 219.903.253.292,00 Rp. 552.316.147.939,00 Rp. 1.005.950.744.853,00
(I) Pembiayaan Daerah sebagaimana dimaksud pada Pasal l terdiri dari : a. Penerimaan sejumlah Rp. 570.400.000.000,00 b. Pengeluaran sejumlah Rp. 13.700.000.000,00 13 (2) Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a terdiri dari jenis pembiayaan : a. Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran sebelumnya (SiLPA) sejumlah Rp. 570.400.000.000,00 b. Pencairan Dana Cadangan sejumlah Rp. c. Hasil Penjualan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan sejumlah Rp. d. Penerimaan Pinjaman Daerah dan Obligasi Daerah sejumlah Rp. €. Penerimaan Kembali Pemberian Pinjaman sejumlah Rp. £. Penerimaan Piutang Daerah sejumlah Rp. (3) Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis pembiayaan : a. Pembentukan Dana Cadangan sejumlah Rp. b. Penyertaan Modal (Investasi) Pemerintah Daerah sejumlah c. Pembayaran Pokok Utang sejumlah d. Pemberian Pinjaman Daerah scjumlah Rp. 13.700.000.000,00 Rp. Rp. Pasal S Uraian lebih lanjut Anggaran Pendapatan dan Be1anja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, terdiri dari : 1. Lampiran I Ringkasan APBD; 2. Lampiran II Ringkasan APBD menurut Urnsan Pemerintahan Daerah dan Organisasi; 3. Lampiran III Rincian APBD menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan; Rekapitulasi Belanja menurut Urusan4. Lampiran IV 5. Lampiran V Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program dan Kegiatan; Rekapitulasi Belanja Daerah Untuk Keselarasan dan Keterpaduan Urusan Pemerintahan Daerah dan Fungsi dalam Kerangka Pengelolaan Keuangan Negara; 14 6. Lampiran VI 7. La:mpiran VII 8. Lampiran vm 9. Lampiran IX 10. Lampiran X 11. Lampiran XI Daftar Kegiatan-kegiatan Sebelumnya yang belum Tahun Anggaran diselesaikan dan Daftar Jumlah Pegawai Per Golongan dan Per Jabatan; Daftar Piutang Dacrah; Daftar Penyertaan Modal (Investasi) Pemerintah Daerah; Daftar Perkiraan Penambahan dan Pengurangan Aset Tetap Daerah; Daftar Perkiraan Penambahan dan Pengurangan Aset Lainnya; dianggarkan kembali dalam tahun anggaran ini; Daftar Dana Cadangan Daerah; dan Daftar Pinjaman Daerah dan Obligasi Daerah
(l) Dalam keadaan darurat, Pemerintah Kota Depok dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam Rancangan Perubahan APBD, dan/ atau/ disampaikan dalam laporan realisasi anggaran. (2) Keadaan darurat sebagaimana dimaksud ayat (l) paling sedikit memenuhi kriteria sebagai berikut : a. bukan kegiat.an normal dan aktifitas Pemerintah Kota Depok dan tidak dapat diprediksikan sebelumnya; b. tidak dibarapkan terjadi secara berulang; c. berada di luar kendali dan pengaruh Pemerintah Kota Depok; dan d. memiliki dampak yang signifikan terhadap anggaran dalam rangka pemulihan yang discebabkan oleh keadaan darurat. (3) Pendanaan keadaan darurat yang belum tersedia anggarannya sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dapat menggunakan belanja tidak terduga. (4) Dalam hal be1anja tidak terduga tidak mencukupi dapat dilakukan dengan cara : a. menggunakan dana dari hasil penjadwalan ulang capaian target kinerja program dan kegiatan lainnya dalam tahun anggaran berjalan; clan/ atau b. memanfaatkan uang kas yang tersedia dari selisih lebih realisasi pendapatan atau selisih lebih realisasi penerimaan pembiayaan sebagaimana yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang APBD. 15 12. Lampiran XII 13. Lampiran XIII (5) Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (I) termasuk belanja untuk: keperluan mendesak. (6) Kriteria belanja untuk keperluan mendesak sebagaimana dimaksud pada ayat (5) mencakup : a. program dan kegiatan pelayanan dasar masyarakat yang anggarannya belum tersedia dalam tahun anggaran berjalan; dan b. keperluan mendesak lainnya yang apabila ditunda akan menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi pemerintah daerah dan masyarakat. (7) Dalam hal Pemerintah Kota Depok mempunyai kewajiban kepada pihak ketiga terkait dengan pekerjaan yang telah selesai pada belanja tahun anggaran sebelumnya, maka barns dianggarkan kembali pada akun belanja dalam APBD Tahun Anggaran 2015 sesuai kode rekening berkenaan, sedangkan tata cara penganggaran dimaksud terlebih dahulu me1alrukan perubahan atas Peraturan Walikota tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2015, dan diberitahukan kepada Pimpinan DPRD untuk selanjutnya ditampung dalam Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2015. (8) Penjadwalan ulang pencapaian target kinerja program dan kegiatan lainnya dalam tahun anggaran berjalan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) hurnf a diformulasikan terlebih dahulu dalam DPA-OPD. (9) Pendanaan keadaan darurat untuk kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diformulasikan terlebih dahulu dalam RKA-OPD. (10) Dalam hal keadaan darurat terjadi setelah ditetapkannya APBD, Pemerintah Daerah dapat meJakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, dan pengeluaran tersebut disampaikan dalam Laporan Realisasi Anggaran.
Walikota menetapkan Peraturan tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD. 16
Peraturan Daerah ini mu1ai berlaku pada t.anggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Depok. Ditetapkan di Depok pada tanggal 28 Desember 2015 WALIKOTA DEPOK, TTD H. NUR MAHMUD] ISMA'IL Diundangkan di Depok pada tanggal 28 Desember 2015 SEKRETARIS DAERAH KOT A DEPOK, TTD HARRY PRIHANTO LEMBARAN DAERAH KOTA DEPOK TAHUN 2015 NOMOR 11 NOREG PERATURAN DAERAH KOTA DEPOK, PROVINSI JAWA BARAT: (316/2015) 17
Membuka PDF…