1.Kota adalah Kota Depok.
2.Wali Kota adalah Wali Kota Depok.
3.Pemerintah Kota Depok, yang selanjutnya disebut Pemerintah Kota adalah Wali Kota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah DPRD Kota Depok.
5.Dinas adalah Dinas Kesehatan Kota Depok.
6.Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Kesehatan Kota Depok.
7.Kesehatan adalah keadaan sehat, baik secara fisik, mental, spiritual maupun sosial yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomis. 5
8.Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau ketrampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan minimal jenjang Diploma Tiga yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
9.Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.
10.Surat Tanda Registrasi yang selanjutnya disingkat STR adalah bukti tertulis yang diberikan oleh pemerintah kepada tenaga kesehatan yang telah memiliki sertifikat kompetensi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, konsil masing-masing Tenaga Kesehatan kepada Tenaga Kesehatan yang telah diregistrasi.
11.Surat Izin Praktik selanjutnya disebut SIP adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Pemerintah Kota kepada Tenaga Kesehatan sebagai pemberian kewenangan untuk menjalankan praktik.
12.Praktik Kedokteran adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh dokter dan dokter gigi terhadap pasien dalam melaksanakan upaya kesehatan.
13.Dokter dan Dokter Gigi adalah dokter, dokter spesialis, dokter gigi, dokter gigi spesialis lulusan pendidikan kedokteran atau kedokteran gigi baik di dalam maupun di luar negeri yang diakui oleh Pemerintah Republik Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 6
14.Internsip adalah proses pemantapan mutu profesi dokter untuk menerapkan kompetensi yang diperoleh selama pendidikan, secara terintegrasi, komprehensif, mandiri, serta menggunakan pendekatan kedokteran keluarga, dalam rangka pemahiran dan penyelarasan antara hasil pendidikan dengan praktik di lapangan.
15.Peserta Program Internsip adalah dokter yang baru lulus program studi pendidikan dokter berbasis kompetensi yang akan menjalankan praktik kedokteran dan/atau mengikuti pendidikan dokter spesialis.
16.Psikolog klinis adalah sarjana psikologi yang telah mendapatkan ijazah, sertifikat dan pengakuan sebagai seorang Drs/Dra psikolog sistem lama, S.Psi dengan program profesi atau S.Psi dengan Magister Profesi Psikologi Klinis.
17.Bidan adalah seorang perempuan yang lulus dari pendidikan bidan yang telah teregistrasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
18.Apoteker adalah Sarjana Farmasi yang telah lulus sebagai Apoteker dan telah mengucapkan sumpah jabatan Apoteker.
19.Tenaga Teknis Kefarmasian adalah tenaga yang membantu Apoteker dalam menjalani pekerjaan kefarmasian yang terdiri atas sarjana farmasi, ahli madya farmasi, analis farmasi, dan tenaga menengah farmasi/asisten Apoteker. 7
20.Pekerjaan kefarmasian adalah pembuatan termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusian atau penyaluran obat, pengelolaan obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat, serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional.
21.Surat Izin Praktik Apoteker selanjutnya disingkat SIPA adalah surat izin yang diberikan kepada Apoteker untuk dapat melaksanakan pekerjaan kefarmasian pada Apotek atau instalasi farmasi Rumah Sakit dan untuk melaksanakan pekerjaan kefarmasian pada fasilitas produksi atau fasilitas distribusi atau penyaluran.
22.Perawat adalah seseorang yang telah lulus pendidikan perawat baik di dalam maupun di luar negeri sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
23.Terapis Gigi dan Mulut adalah setiap orang yang telah lulus pendidikan kesehatan gigi, perawat gigi atau terapis gigi dan mulut sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
24.Tenaga Kesehatan Masyarakat adalah tenaga di bidang kesehatan yang memiliki ilmu manajemen yang berkaitan dengan kesehatan masyarakat.
25.Tenaga Sanitasi Lingkungan yang selanjutnya disebut Tenaga Sanitarian adalah setiap orang yang telah lulus pendidikan di bidang kesehatan lingkungan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 8
26.Tenaga Gizi adalah setiap orang yang telah lulus pendidikan di bidang gizi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang terdiri dari : Ahli Madya Gizi (Technical registered Dietisien), Sarjana Terapan Gizi dan Sarjana Gizi (Nutrisionis Registered) dan Pendidikan Profesi (Registered Dietisien).
27.Fisioterapis adalah seseorang yang telah lulus pendidikan fisioterapi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
28.Fisioterapis Ahli Madya adalah seseorang yang telah lulus Program Diploma Tiga Fisioterapi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
29.Fisioterapis Sarjana Sains Terapan adalah seseorang yang telah lulus Program Diploma Empat atau Sarjana Terapan Fisioterapi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
30.Fisioterapis Profesi adalah seseorang yang telah lulus Program Profesi Fisioterapi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
31.Fisioterapis Spesialis adalah seseorang yang telah lulus Program Spesialis Fisioterapi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
32.Fisioterapi adalah bentuk pelayanan kesehatan yang ditujukan kepada individu dan atau kelompok untuk mengembangkan, memelihara dan memulihkan gerak dan fungsi tubuh sepanjang daur kehidupan dengan menggunakan penanganan secara manual, peningkatan gerak, peralatan (fisik, elektroterapeutis dan mekanis), pelatihan fungsi, komunikasi. 9
33.Okupasi Terapis adalah seseorang yang telah lulus pendidikan okupasi terapi minimal setingkat Diploma Tiga sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
34.Okupasi Terapi adalah bentuk pelayanan kesehatan kepada masyarakat/pasien yang mengalami gangguan fisik dan atau mental dengan menggunakan aktivitas bermakna (okupasi) untuk meningkatkan kemandirian individu pada area aktivitas kehidupan sehari-hari, produktivitas dan pemanfaatan waktu luang dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.
35.Terapis Wicara adalah seseorang yang telah lulus pendidikan terapis wicara baik di dalam maupun di luar negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
36.Perekam Medis dan Informasi Kesehatan adalah seorang yang telah lulus pendidikan Rekam Medis dan Informasi Kesehatan sesuai ketentuan peraturan perundang undangan.
37.Teknisi Kardiovaskuler adalah setiap orang yang telah mengikuti dan menyelesaikan pendidikan teknisi kardiovaskuler yang telah diakui pemerintah dan lulus ujian sesuai dengan persyaratan yang berlaku.
38.Teknisi Pelayanan Darah adalah seseorang yang telah lulus pendidikan Teknologi Transfusi Darah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
39.Refraksionis Optisien adalah setiap orang yang telah lulus pendidikan Diploma Tiga Refraksi Optisi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 10
40.Optometris adalah setiap orang yang telah lulus pendidikan Diploma Empat atau Sarjana Terapan Optometri atau Sarjana Profesi Optometri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
41.Pemeriksaan Mata Dasar adalah tindakan untuk mengidentifikasi dan menemukan adanya kelainan/penyakit mata yang perlu dirujuk ke dokter spesialis mata.
42.Teknisi Gigi adalah setiap orang yang telah lulus pendidikan teknik gigi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
43.Penata Anestesi adalah setiap orang yang telah lulus pendidikan Penata Anestesi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
44.Radiografer adalah setiap orang yang telah lulus pendidikan teknik radiodiagnostik dan radioterapi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
45.Elektromedis adalah setiap orang yang telah lulus dari pendidikan Teknik Elektromedik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
46.Ahli Teknologi Laboratorium Medik adalah setiap orang yang telah lulus pendidikan Teknologi Laboratorium Medik atau analis kesehatan atau analis medis dan memiliki kompetensi melakukan analisis terhadap cairan dan jaringan tubuh manusia untuk menghasilkan informasi tentang kesehatan perseorangan dan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
47.Tenaga Kesehatan Tradisional adalah tenaga kesehatan yang ilmu dan keterampilannya diperoleh melalui pendidikan tinggi di bidang kesehatan paling rendah Diploma Tiga. 11
48.Tenaga Kesehatan Warga Negara Asing yang selanjutnya disingkat TK-WNA adalah warga negara asing yang memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang diakui oleh pemerintah.
49.Tenaga Penyehat Tradisional adalah tenaga yang memberikan pelayanan kesehatan tradisional empiris yang ilmu dan keterampilannya diperoleh melalui turun-temurun atau pendidikan nonformal.
50.Surat Terdaftar Penyehat Tradisional yang selanjutnya disingkat STPT adalah bukti tertulis yang diberikan kepada penyehat tradisional yang telah mendaftar untuk memberikan Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris.
51.Tukang Gigi adalah setiap orang yang mempunyai kemampuan membuat dan memasang gigi tiruan lepasan.
52.Surat Terdaftar Tukang Gigi adalah bukti tertulis yang diberikan kepada Tukang Gigi yang telah melaksanakan pendaftaran untuk melaksanakan pekerjaan Tukang Gigi.
53.Tempat Praktik Mandiri Tenaga Kesehatan adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang diselenggarakan oleh tenaga kesehatan yang memiliki kewenangan untuk memberikan pelayanan langsung kepada pasien/klien. 12
54.Pusat Kesehatan Masyarakat, yang selanjutnya disebut Puskesmas adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama, dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif, untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya di wilayah kerjanya.
55.Klinik adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan yang meyediakan pelayanan medis dasar dan/atau spesialistik, diselenggarakan oleh lebih dari satu jenis tenaga kesehatan dan dipimpin oleh seorang tenaga medis.
56.Rumah Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat.
57.Izin Mendirikan Rumah Sakit adalah izin yang diberikan untuk mendirikan Rumah Sakit setelah memenuhi persyaratan untuk mendirikan.
58.Izin Operasional Rumah Sakit adalah izin yang diberikan untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan setelah memenuhi persyaratan dan standar.
59.Apotek adalah suatu tempat tertentu, tempat dilakukan pekerjaan kefarmasian dan penyaluran sediaan farmasi, perbekalan kesehatan lainnya kepada masyarakat.
60.Surat Izin Apotek (SIA) adalah surat izin pendirian apotek yang diberikan oleh Wali Kota atau pejabat yang ditunjuk. 13
61.Unit Transfusi Darah yang selanjutnya disingkat UTD, adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pendonoran darah, penyediaan darah, dan pendistribusian darah.
62.Laboratorium Kesehatan adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang melaksanakan pengukuran, penetapan, dan pengujian terhadap bahan yang berasal dari manusia dan/atau bahan bukan berasal dari manusia untuk penentuan jenis penyakit, penyebab penyakit, kondisi kesehatan atau faktor risiko yang dapat berpengaruh pada kesehatan perseorangan dan/atau masyarakat.
63.Optikal adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan refraksi, pelayanan optisi, dan/atau pelayanan lensa kontak.
64.Fasilitas pelayanan kedokteran untuk kepentingan hukum adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang memberikan pelayanan kedokteran untuk kepentingan hukum yang meliputi pelayanan kedokteran forensik klinik, patologi forensik, laboratorium forensik, dan dukungan penegakan hukum yang dilaksanakan oleh rumah sakit atau institusi lain yang memenuhi syarat yang ditetapkan oleh Menteri.
65.Fasilitas pelayanan kesehatan tradisional adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pengobatan/perawatan pelayanan kesehatan tradisional komplementer. 14
66.Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris adalah penerapan kesehatan tradisional yang manfaat dan keamanannya terbukti secara empiris dengan menggunakan satu cara perawatan atau kombinasi dengan menggunakan keterampilan, dan/atau ramuan dalam rangka upaya promotif dan preventif yang dilakukan oleh tenaga penyehat tradisional.
67.Pelayanan Kesehatan Tradisional Komplementer adalah penerapan kesehatan tradisional dengan menggunakan ilmu biomedis dan biokultural yang manfaat dan keamanannya terbukti secara ilmiah dengan satu cara perawatan atau kombinasi dengan menggunakan keterampilan, dan/atau ramuan dalam rangka upaya promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif yang dilakukan oleh tenaga kesehatan tradisional.
68.Pelayanan Kesehatan Tradisional Integrasi adalah pelayanan kesehatan yang mengkombinasikan pelayanan kesehatan konvensional dengan pelayanan kesehatan tradisional komplementer, baik bersifat sebagai pelengkap atau pengganti yang dilakukan secara bersama oleh tenaga kesehatan dan tenaga kesehatan tradisional untuk pengobatan/perawatan pasien/klien yang diselenggarakan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
69.Panti Sehat adalah tempat yang digunakan untuk melakukan perawatan Kesehatan Tradisional Empiris. 15
70.Obat Tradisional adalah bahan atau ramuan bahan yang berupa bahan tumbuhan, bahan hewan, bahan mineral, sediaan sarian (galenik) atau campuran bahan tersebut yang secara turun temurun telah digunakan untuk pengobatan berdasarkan pengalaman.
71.Toko Obat adalah sarana yang memiliki izin untuk menyimpan obat- obat bebas dan obat-obat bebas terbatas untuk dijual secara eceran.
72.Pelayanan Radiologi adalah pelayanan medik yang menggunakan semua modalitas energi radiasi untuk diagnosis dan terapi, termasuk teknik pencitraan dan penggunaan emisi radiasi dengan sinar-X, radioaktif, ultrasonografi dan radiasi radio frekwensi elektromagnetik.
73.Pelayanan Radiologi Diagnostik adalah pelayanan penunjang dan/atau terapi yang menggunakan radiasi pengion dan/atau radiasi non pengion yang terdiri dari pelayanan radiodiagnostik, imaging diagnostik dan radiologi intervensional untuk menegakkan diagnosis suatu penyakit.
74.Dialisis adalah tindakan medis pemberian pelayanan terapi pengganti fungsi ginjal sebagai bagian dari pengobatan pasien gagal ginjal dalam upaya mempertahankan kualitas hidup yang optimal yang terdiri dari dialysis peritoneal dan hemodialisis.
75.Perusahaan Pemberantasan Hama adalah perusahaan yang sah menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bergerak di bidang usaha pemberantasan hama dengan menggunakan pestisida hygiene lingkungan. 16
76.Toko Alat Kesehatan adalah unit usaha yang diselenggarakan oleh perorangan atau badan untuk melakukan kegiatan pengadaan, penyimpanan, penyaluran alat kesehatan tertentu secara eceran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
77.Institusi Pengujian Fasilitas Kesehatan adalah sarana yang mempunyai tugas dan fungsi untuk melakukan pengujian dan kalibrasi alat kesehatan.
78.Usaha Mikro Obat Tradisional adalah usaha yang hanya membuat sediaan obat tradisional dalam bentuk parem, pillis, tapal, cairan obat luar dan rajangan.
79.Rumah makan adalah setiap tempat usaha komersial yang ruang lingkup kegiatannya menyediakan makanan dan minuman untuk umum di tempat usahanya.
80.Restoran adalah salah satu jenis usaha jasa pangan yang bertempat di sebagian atau seluruh bangunan yang permanen dilengkapi dengan peralatan dan perlengkapan untuk proses pembuatan, penyimpanan, penyajian dan penjualan makanan dan minuman bagi umum di tempat usahanya
81.Sertifikat Laik Higiene Sanitasi adalah bukti tertulis yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan yang menerangkan bahwa tempat pengelolaan makanan tersebut telah memenuhi standar baku atau persyaratan kualitas air bersih dan air minum serta persyaratan higiene sanitasi.
82.Higiene sanitasi adalah upaya untuk mengendalikan faktor-faktor resiko terjadinya kontaminasi yang berasal dari tempat, peralatan dan penjamah terhadap Air Bersih dan Air Minum agar aman dikonsumsi. 17
83.Jasaboga adalah perusahaan atau perorangan yang melakukan kegiatan pengelolaan makanan yang disajikan di luar tempat usaha atas dasar pesanan.
84.Depot Air Minum yang selanjutnya disingkat DAM adalah usaha yang melakukan proses pengolahan air baku menjadi air minum dalam bentuk curah dan menjual langsung kepada konsumen.
85.Industri Rumah Tangga Pangan adalah perusahaan pangan yang memiliki tempat usaha di tempat tinggal dan/atau di tempat lain dengan peralatan pengolahan pangan manual hingga semi otomatis.
86.Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah, yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan pangan, bahan baku pangan, dan bahan lain yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan atau pembuatan makanan atau minuman.
87.Pangan olahan adalah makanan atau minuman hasil proses dengan cara atau metode tertentu dengan atau tanpa bahan tambahan.
88.Sistem pangan adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan pengaturan, pembinaan, dan atau pengawasan terhadap kegiatan atau proses produksi pangan dan peredaran pangan sampai dengan siap dikonsumsi manusia. 18
89.Tempat-Tempat Umum yang terkait dengan kesehatan yang selanjutnya disingkat TTU adalah tempat-tempat yang dipergunakan oleh umum untuk melakukan berbagai kegiatan, meliputi sarana pendidikan, sarana pelayanan kesehatan, hotel, cottage, gedung pertemuan, kolam renang, pasar, pusat perbelanjaan, perkantoran, sarana peribadatan, sarana transportasi, bioskop dan asrama.
90.Salon Kecantikan adalah sarana pelayanan umum untuk pemeliharaan kecantikan khususnya memelihara dan merawat kesehatan kulit, wajah, badan, tangan dan kaki serta rambut, dengan menggunakan kosmetik secara manual, preparatif, aparatif dan dekoratif yang dilakukan oleh ahli kecantikan sesuai kehalian dan kewenangannya.
91.Sehat Pakai Air, yang selanjutnya disingkat SPA adalah upaya kesehatan tradisional yang menggunakan pendekatan holistik, melalui perawatan menyeluruh dengan menggunakan metode kombinasi keterampilan hidroterapi, pijat (massage) yang diselenggarakan secara terpadu untuk menyeimbangkan tubuh, pikiran dan perasaan (body, mind and spirit).
92.SPA Terapis adalah seseorang yang telah memiliki kompetensi pada tingkat qualifikasi tertentu sesuai kategori pelayanan SPA dan mempunyai kewenangan untuk menjalankan profesinya.
93.Hotel adalah jenis akomodasi yang mempergunakan sebagian atau seluruh bangunan untuk menydiakan jasa pelayanan penginapan, yang dikelola secara komersial yang meliputi hotal hotel berbintang dan hotel melati. 19
94.Laik sehat adalah kondisi yang memenuhi persyaratan kesehatan.
95.Surat Keterangan Laik Sehat adalah bukti tertulis yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan yang menerangkan bahwa tempat-tempat umum tersebut telah memenuhi persyaratan kesehatan.
96.Pemandian umum adalah suatu usaha bagi umum yang menyediakan tempat untuk mandi, berekreasi, berolah raga serta jasa pelayanan lainnya, menggunakan air tanpa pengolahan terlebih dahulu, tidak termasuk pemandian untuk pengobatan.
97.Kolam renang adalah suatu usaha bagi umum yang menyediakan tempat untuk berenang, berekreasi, berolah raga serta jasa pelayanan lainnya, menggunakan air bersih yang telah diolah.
98.Perusahaan Rumah Tangga adalah perusahaan yang memproduksi alat kesehatan dan/atau perbekalan kesehatan rumah tangga tertentu dengan fasilitas sederhana dan tidak menimbulkan bahaya bagi pengguna, pasien, pekerja dan lingkungan.
99.Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga yang selanjutnya disingkat PKRT adalah alat, bahan atau campuran bahan untuk pemeliharaan dan perawatan kesehatan untuk manusia, pengendali kutu hewan pemeliharaan, rumah tangga dan tempat tempat umum.
100.Sertifikat perusahaan rumah tangga adalah sertifikat yang diberikan kepada perusahaan rumah tangga dan produk yang dihasilkan yang telah memenuhi persyaratan dalam rangka peredaran. 20