1.Daerah Kota adalah Daerah Kota Depok.
2.Wali Kota adalah Wali Kota Depok.
3.Pemerintah Daerah Kota, yang selanjutnya disebut Pemerintah Daerah adalah Wali Kota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
5.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Wali Kota dan DPRD dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
6.Dinas adalah Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan Lingkungan Hidup.
7.Kepala Dinas adalah Kepala Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan Lingkungan Hidup.
8.Tim Teknis adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh Kepala Dinas yang melaksanakan tugas dalam lingkup pemberian rekomendasi penebangan Pohon dan tugas lain yang berkaitan dengan Perlindungan Pohon sesuai kewenangan yang diberikan.
9.Pohon adalah tumbuhan yang batangnya berkayu dan dapat mencapai ukuran diameter 10 (sepuluh) sentimeter atau lebih yang diukur pada ketinggian 1,50 (satu koma lima puluh) meter di atas permukaan tanah. 5
10.Pohon Rawan Tumbang adalah Pohon yang kondisi fisik dan kesehatannya berpotensi tumbang dan membahayakan keselamatan umum.
11.Perlindungan Pohon adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan dan mempertahankan fungsi Pohon.
12.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
13.Penebangan Pohon adalah perbuatan menebang atau memotong Pohon dengan cara tertentu, dan/atau perbuatan memotong atau memangkas dahan/cabang, termasuk dalam pengertian penebangan Pohon adalah kegiatan membakar, melukai, memberikan zat-zat tertentu, yang dapat menyebabkan Pohon menjadi rusak atau mati.
14.Pemindahan Pohon (transplanting) adalah upaya untuk tetap melestarikan Pohon dengan cara memindahkannya ketempat lain dengan cara dan teknik yang benar.
15.Penyulaman Pohon adalah mengganti tanaman yang mati, rusak atau tidak sehat dengan dengan menggunakan bibit baru guna mempertahankan jumlah tanaman dalam luasan tertentu.
16.Penopingan Pohon adalah pemotongan atau pengurangan bagian tajuk atau bagian atas Pohon karena dikhawatirkan menyentuh fasilitas umum dan keselamatan. 6
17.Pemangkasan adalah penghilangan beberapa bagian tanaman.
18.Pemanfaatan Pohon adalah proses perolehan manfaat ekologis dan nilai tambah dari keberadaan Pohon baik pada masa hidup dan pasca penebangan Pohon.
19.Relokasi adalah upaya untuk tetap melestarikan Pohon dengan memindahkannya ke tempat lain dengan cara dan teknik yang benar.
20.Pengendalian Hama dan Penyakit Tanaman adalah kegiatan yang dilakukan untuk melindungi Pohon dari kerusakan yang disebabkan oleh hama dan penyakit agar Pohon tumbuh sehat dan sesuai dengan potensi genetiknya dengan tetap memelihara kesehatan lingkungan.