Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Depok. Ditetapkan di Depok pada tanggal 2 September 2024 WALI KOTA DEPOK, ttd. MOHAMMAD IDRIS Diundangkan di Depok pada tanggal 2 September 2024 Pj. SEKRETARIS DAERAH KOTA DEPOK, ttd. NINA SUZANA LEMBARAN DAERAH KOTA DEPOK TAHUN 2024 NOMOR 12 NOREG PERATURAN DAERAH KOTA DEPOK PROVINSI JAWA BARAT : (11/149/2024) PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA DEPOK TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH TAHUN 2025-2045 I. UMUM Kota Depok merupakan kota yang memiliki letak yang sangat strategis, berbatasan langsung dengan Daerah Khusus Jakarta dan berada pada poros kawasan aglomerasi Jabodetabekjur (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi dan Cianjur). Dengan posisi ini Kota Depok memiliki peluang serta keunggulan kompetitif dan komparatif, ditinjau dari segi politik, pemerintahan, ekonomi, sosial, budaya dan keamanan. Dengan luas wilayah 199,91 km2, Kota Depok dihuni oleh 2.145.400 jiwa penduduk (BPS 2023), dengan karakteristik masyarakat yang sangat heterogen, baik suku, agama, etnis dan golongan. Dalam kurun waktu 25 tahun sejak Depok menjadi daerah otonom pada Tahun 1999, pembangunan di Kota Depok menunjukkan trend yang sangat positif, yang ditandai dengan keberhasilan capaian indikator makro pembangunan seperti meningkatnya Laju Pertumbuhan Ekonomi (LPE), semakin tingginya Indeks Pembangunan Manusia (IPM), berkurangnya Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT), turunnya angka kemiskinan, Indeks Gini Rasio dalam kategori sedang, terkendalinya inflasi dan semakin meningkatnya Produk Domestik Regional Bruto (PDRB). Sebagai sebuah kota yang mulai tumbuh dan mensejajarkan posisinya dengan kota-kota lainnya di Indonesia, Kota Depok juga menghadapi berbagai tantangan perkotaan sebagai dampak dari pesatnya pertumbuhan penduduk dan urbanisasi, antara lain peningkatan kebutuhan layanan transportasi publik dan konektivitas wilayah, penanganan sampah dan banjir, pengelolaan lingkungan hidup, serta meningkatnya kebutuhan akses terhadap layanan sosial, kesehatan, pendidikan dan pemukiman. Disamping itu, terdapat tantangan pemerintahan dalam merumuskan kebijakan publik yang dapat menyelesaikan permasalahan perkotaan dan berdampak pada kemajuan pembangunan kota yang berkelanjutan. Demikian pula halnya dengan penyelenggaraan pelayanan publik yang efisien, terwujudnya kepastian hukum yang berkeadilan, iklim investasi yang kondusif dan kompetensi sumber daya manusia yang berkualitas, sangat diperlukan untuk meningkatkan produktivitas, kemajuan dan daya saing Kota Depok, baik dalam tataran kota- kota di Indonesia maupun dunia. Selanjutnya dengan berlakunya Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi sebuah isu strategis regional yang berdampak pada perencanaan perkotaan khususnya daerah-daerah di kawasan aglomerasi Jabodetabekjur termasuk Kota Depok. Pembentukan Dewan Kawasan Aglomerasi menjadi peluang bagi integrasi kelembagaan koordinatif yang lebih produktif dalam penyelesaian permasalahan kawasan secara terpadu. Selain itu, pemindahan ibukota negara ke Kalimantan Timur juga menghadirkan tantangan bagi Kota Depok terutama dalam mengelola dampak positif dan negatif yang ditimbulkan, terutama dampak sosial, ekonomi dan lingkungan. Dihadapkan hal diatas, untuk merespon tuntutan dan kebutuhan pembangunan daerah guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat, diperlukan formulasi kebijakan berupa perencanaan pembangunan daerah, baik jangka panjang berupa Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), jangka menengah berupa Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) maupun jangka pendek berupa Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 65 ayat (1) huruf c, Kepala Daerah mempunyai tugas “menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang RPJPD dan rancangan Perda tentang RPJMD kepada DPRD untuk dibahas bersama DPRD, serta menyusun dan menetapkan RKPD”. Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, merupakan penjabaran dari visi dan misi, arah kebijakan, dan sasaran pokok pembangunan daerah jangka panjang untuk 20 (dua puluh) tahun, yang disusun berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Dalam rangka menjaga keberlangsungan dan kesinambungan pembangunan, RPJPD Kota Depok Tahun 2025-2045 selain untuk mewujudkan tujuan pembangunan Kota Depok, juga diarahkan untuk mendukung pencapaian tujuan pembangunan nasional dan Provinsi Jawa Barat dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat, dengan menempatkan masyarakat sebagai subyek dan obyek pembangunan, serta sebagai stakeholders utama dalam pembangunan. Adapun pendekatan yang digunakan dalam penyusunan RPJPD Tahun 2025-2045, adalah pendekatan teknokratik, pendekatan partisipatif, pendekatan politis, pendekatan atas-bawah dan bawah atas, pendekatan holistik tematik, pendekatan integratif dan pendekatan spasial dengan melibatkan seluruh stakeholders pembangunan sebagai perwujudan prinsip pemerintahan kolaboratif (collaborative governance). Guna memastikan harmonisasi RPJPD Kota Depok Tahun 2025-2045 dengan agenda pembangunan nasional dan pembangunan Jawa Barat, RPJPD Kota Depok dipastikan selaras dengan visi yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2025-2045, yaitu Visi Indonesia Emas 2045: “Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berdaulat, maju, dan berkelanjutan”, serta Visi RPJPD Provinsi Jawa Barat Tahun 2025-2045: “Provinsi Jawa Barat Termaju, Berdaya Saing Dunia dan Berkelanjutan”. Selain itu, RPJPD Kota Depok memperhatikan dokumen perencanaan lainnya seperti Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) untuk mengintegrasikan aspek lingkungan, tata ruang, dan perlindungan lingkungan hidup. Sebagai sebuah dokumen yang diformulasikan secara komprehensif, holistik dan kolaboratif dalam upaya mewujudkan tujuan pembangunan kota dan berkontribusi pada pencapaian tujuan pembangunan nasional dan Provinsi Jawa Barat, RPJPD Kota Depok Tahun 2025-2045 disusun sebagai panduan bagi semua pemangku kepentingan dan aktor-aktor pembangunan dalam merumuskan perencanaan jangka menengah dan jangka pendek, serta sebagai panduan dalam implementasi kebijakan pembangunan berkelanjutan secara berkesinambungan. Dengan adanya panduan ini, diharapkan para pemangku kepentingan dan para aktor pembangunan dapat berperan aktif dan berkolaborasi dalam mencapai tujuan pembangunan jangka panjang di Kota Depok. II. PASAL DEMI PASAL