1.Daerah Kota adalah Daerah Kota Depok.
2.Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 4
3.Pemerintah Daerah Kota adalah Wali Kota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Wali Kota adalah Wali Kota Depok.
5.Dinas adalah Dinas Kesehatan Kota Depok.
6.Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Kesehatan Kota Depok.
7.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Wali Kota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
8.Kesehatan adalah keadaan sehat, baik secara fisik, mental, spiritual maupun sosial yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomis.
9.Pembangunan Kesehatan adalah penyelenggaraan urusan wajib pemerintahan di bidang Kesehatan dan bidang lain yang terkait Kesehatan di Daerah.
10.Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan yang selanjutnya disingkat BPJS Kesehatan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan.
11.Sistem Kesehatan Daerah adalah suatu kesatuan yang terdiri dari berbagai komponen kesehatan yang saling bekerja sama untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat Kota Depok dengan pelayanan kesehatan yang bermutu.
12.Sumber Daya Manusia Kesehatan adalah tenaga Kesehatan dan tenaga pendukung dan penunjang Kesehatan, termasuk tenaga Kesehatan strategis yang terlibat dan bekerja secara aktif di bidang Kesehatan baik yang memiliki pendidikan formal Kesehatan maupun tidak yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan dalam melakukan upaya Kesehatan serta mengabdikan dirinya dalam upaya dan manajemen Kesehatan. 5
13.Tenaga kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
14.Promosi Kesehatan adalah upaya untuk meningkatkan kemampuan masyarakat melalui pembelajaran dari, oleh, untuk, dan bersama masyarakat, agar mereka dapat menolong diri sendiri, serta mengembangkan kegiatan yang bersumber daya masyarakat, sesuai dengan kondisi sosial budaya setempat dan didukung kebijakan sosial yang berwawasan kesehatan.
15.Perilaku Hidup Bersih dan Sehat adalah sekumpulan perilaku yang dipraktikan atas dasar kesadaran sebagai hasil pembelajaran, yang menjadikan seseorang, keluarga, kelompok, atau masyarakat mampu menolong dirinya sendiri (mandiri) di bidang kesehatan dan berperan aktif dalam mewujudkan kesehatan masyarakat.
16.Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun termasuk anak yang masih dalam kandungan, yang berdomisili di Kota Depok dengan memiliki catatan sipil dan administrasi kependudukan dari Pemerintah Daerah.
17.Upaya pencegahan dan pengendalian penyakit menular adalah upaya kesehatan yang mengutamakan aspek promotif dan preventif, selain melakukan kuratif dan rehabilitatif, yang ditujukan untuk menurunkan dan menghilangkan angka kesakitan, kecacatan dan kematian, membatasi penularan serta penyebaran penyakit agar tidak meluas antar daerah maupun antar negara serta berpotensi menimbulkan kejadian luar biasa/wabah.
18.Penyakit menular adalah penyakit yang dapat menular dari manusia ke manusia dan atau dari binatang ke manusia yang disebabkan oleh agen biologi antara lain virus, bakteri, jamur dan parasit. 6
19.Penyakit tidak menular adalah penyakit yang bukan disebabkan oleh proses infeksi.
20.Penanggulangan Gangguan Penglihatan dan Gangguan Pendengaran adalah semua kegiatan yang dilakukan meliputi pelayanan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif yang ditujukan untuk meningkatkan derajat kesehatan indera penglihatan dan pendengaran masyarakat.
21.Kesehatan Lingkungan adalah upaya pencegahan penyakit dan/atau gangguan kesehatan dari faktor risiko lingkungan untuk mewujudkan kualitas lingkungan yang sehat baik dari aspek fisik, kimia, biologi, maupun sosial.
22.Upaya Kesehatan Olahraga adalah upaya kesehatan yang memanfaatkan latihan fisik atau olahraga untuk meningkatkan derajat kesehatan dan kebugaran jasmani masyarakat.
23.Pembinaan dan Pemeriksaan Kesehatan Haji adalah serangkaian kegiatan pembinaan dan pemeriksaan kesehatan jamaah haji yang bertujuan untuk meningkatkan kondisi kesehatan jamaah haji sebelum keberangkatan, menjaga agar jamaah dalam kondisi sehat selama menjalankan ibadah sampai kembali ke tanah air, serta mencegah terjadinya transmisi penyakit menular yang mungkin terbawa keluar atau masuk oleh jamaah.
24.Sediaan farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional, dan kosmetik.
25.Perbekalan kesehatan adalah semua bahan dan peralatan yang diperlukan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan.
26.Alat kesehatan adalah barang, instrumen aparat atau alat termasuk tiap komponen, bagian atau perlengkapan yang diproduksi, dijual atau dimaksudkan untuk digunakan dalam penelitian dan perawatan kesehatan, diagnosis penyembuhan, peringanan atau pencegahan penyakit, kelainan keadaan badan atau gejalanya pada manusia. 7
27.Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah, yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumen manusia, termasuk bahan tambahan pangan dan bahan lain yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan dan pembuatan makanan atau minuman, yang merupakan komoditi yang mempengaruhi kesehatan masyarakat.
28.Laboratorium Kesehatan Daerah adalah Laboratorium Kesehatan Daerah Kota Depok, merupakan sarana kesehatan yang melaksanakan pelayanan pemeriksaan di bidang lingkungan, hematologi, kimia klinik, mikrobiologi, parasitologi klinik, imunologi klinik, patologi anatomi, dan atau bidang lain yang berkaitan dengan kepentingan kesehatan masyarakat dan perorangan terutama untuk menunjang upaya pengelolaan masalah lingkungan, pangan, dan diagnosis penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan.
29.Manajemen adalah manajemen kinerja Sistem Kesehatan Kota Depok.
30.Akreditasi adalah pengakuan yang diberikan oleh lembaga independen penyelenggara akreditasi yang ditetapkan oleh Menteri setelah memenuhi standar akreditasi dan bertujuan untuk meningkatkan mutu pelayanan dan keselamatan pasien.
31.Upaya Kesehatan Bersumberdaya Masyarakat adalah upaya yang diadakan oleh masyarakat, dari masyarakat, dan untuk masyarakat dalam bentuk Posyandu, Posbindu Lansia, Posbindu Penyakit Tidak Menular (PTM), Kelurahan Siaga, Saka Bakti Husada (SBH), dan lainnya.
32.Pemberdayaan Masyarakat adalah upaya untuk menumbuhkan dan meningkatkan pengetahuan, kemauan dan kemampuan individu, keluarga dan masyarakat untuk mencegah penyakit, meningkatkan kesehatannya, menciptakan lingkungan sehat serta berperan aktif dalam penyelenggaraan setiap upaya kesehatan. 8
33.Kejadian Luar Biasa yang selanjutnya disebut KLB adalah timbulnya atau meningkatnya kejadian kesakitan dan/atau kematian yang bermakna secara epidemiologi pada suatu daerah dalam kurun waktu tertentu, dan merupakan keadaan yang dapat menjurus pada terjadinya wabah.
34.Penerima Bantuan Iuran yang selanjutnya disebut PBI adalah peserta Jaminan Kesehatan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu sebagaimana diamanatkan UU SJSN yang iurannya dibayari Pemerintah sebagai peserta program Jaminan Kesehatan.
35.Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama yang selanjutnya disingkat FKTP adalah fasilitas kesehatan yang melakukan pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat non spesialistik untuk keperluan observasi, diagnosis, perawatan, pengobatan, dan/atau pelayanan kesehatan lainnya.
36.Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan yang selanjutnya disingkat FKRTL adalah fasilitas kesehatan yang melakukan pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat spesialistik atau sub spesialistik yang meliputi rawat jalan tingkat lanjutan, rawat inap tingkat lanjutan dan rawat inap di ruang perawatan khusus.
37.Pos Upaya Kesehatan Kerja yang selanjutnya disebut Pos UKK adalah wadah untuk upaya kesehatan berbasis masyarakat pada pekerja sektor informal yang dikelola dan diselenggarakan dari, oleh, untuk dan bersama masyarakat pekerja melalui pemberian pelayanan kesehatan dengan pendekatan utama promotif dan preventif, disertai kuratif dan rehabilitatif sederhana/terbatas.
38.Kesehatan jiwa adalah kondisi dimana seorang individu dapat berkembang secara fisik, mental, spiritual, dan sosial sehingga individu tersebut menyadari kemampuan sendiri dapat mengatasi tekanan, dapat bekerja secara produktif, dan mampu memberikan kontribusi untuk komunitasnya. 9
39.Pekerja adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk lain.
40.Pekerja Bukan Penerima Upah adalah setiap orang yang bekerja atau berusaha atas risiko sendiri.