Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Depok. PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA DEPOK NOMOR 17 TAHUN 2021 TENTANG PENYERTAAN MODAL MELALUI PENAMBAHAN KEPEMILIKAN MODAL SAHAM PEMERINTAH KOTA DEPOK PADA PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA BARAT DAN BANTEN, TBK I. UMUM Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2017 tentang Penyertaan Modal Daerah Provinsi Jawa Barat kepada BUMD, disebutkan bahwa Investasi Pemerintah Daerah dilaksanakan dengan penempatan sejumlah dana dan/atau barang milik daerah oleh pemerintah daerah dalam jangka panjang untuk investasi pembelian surat berharga dan investasi langsung. Hasil pengelolaan investasi ini diharapkan dapat mengembalikan nilai pokok ditambah dengan manfaat, ekonomi, sosial dan/atau manfaat lainnya dalam jangka waktu tertentu serta menghasilkan keuntungan/laba yang berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai hasil pengembalian dan keuntungan investasi. Peraturan Menteri Dalam Negeri dimaksud ditindaklanjuti oleh Surat Sekretaris Daerah Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor: 1774/HUB.05.04/BUMDINVESADBANG tanggal 31 Maret 2021 perihal Pengantar Hasil Kajian Penasihat Investasi Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat. Hasil kajian menyebutkan bahwa investasi yang dilakukan Pemerintah Daerah Provinsi maupun Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota saat ini masih berkonsentrasi kepada bentuk penyertaan modal kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) demi optimalisasi kinerja investasi Pemerintah sekaligus mengatasi berbagai permasalahan yang berkaitan dengan regulasi, kebijakan, keuangan maupun operasional. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah. 2 Usulan penambahan penyertaan modal Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat beserta Kabupaten/Kota dan Provinsi Banten beserta Kabupaten/Kota atas kelayakan penambahan penyertaan modal pemerintah daerah provinsi Jawa Barat pada Bank BJB, Tbk melalui Program Penawaran Umum Terbatas (PUT)/ Right Issue Tahun 2022 sebesar Rp 402.105.478.367,00 (empat ratus dua miliar seratus lima juta empat ratus tujuh puluh delapan ribu tiga ratus enam puluh tujuh rupiah). Usulan ini harus dianalisis terlebih dahulu oleh Penasehat Investasi Pemerintah Provinsi. Penasehat Investasi Pemerintah Provinsi telah melakukan analisa terhadap usulan penambahan penyertaan modal pemerintah daerah provinsi Jawa Barat pada Bank BJB, Tbk melalui Program Penawaran Umum Terbatas (PUT)/Right Issue Tahun 2022 sebesar Rp402.105.478.367,00 (empat ratus dua miliar seratus lima juta empat ratus tujuh puluh delapan ribu tiga ratus enam puluh tujuh rupiah) yang terdiri dari perkiraan alokasi Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat sebesar Rp353.161.883.092,00 (tiga ratus lima puluh tiga miliar seratus enam puluh satu juta delapan ratus delapan puluh tiga ribu sembilan puluh dua rupiah) dan Pemerintah Provinsi Banten sebesar Rp48.943.595.275,00 (empat puluh delapan miliar sembilan ratus empat puluh tiga juta lima ratus sembilan puluh lima ribu dua ratus tujuh puluh lima rupiah). Pemerintah Daerah Kota Depok sendiri termasuk dalam akumulasi Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat dengan nilai sebesar Rp8.816.976.721,00 (delapan miliar delapan ratus enam belas juta Sembilan ratus tujuh puluh enam ribu tujuh ratus dua puluh satu rupiah). Investasi ini juga dengan mempertimbangkan saldo penyertaan modal Pemerintah Daerah Kota Depok pada Bank BJB, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Saat ini total penyertaan modal dari Pemerintah Daerah Kota Depok kepada Bank BJB mencapai Rp30.367.329.600,00 (tiga puluh miliar tiga ratus enam puluh tujuh juta tiga ratus dua puluh sembilan ribu enam ratus rupiah) yang terdiri dari Rp22.395.492.110,00 (dua puluh dua miliar tiga ratus sembilan puluh lima juta empat ratus sembilan puluh dua ribu seratus sepuluh rupiah) pada Tahun Anggaran 2016 berdasarkan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 4 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Melalui Penambahan Kepemilikan Modal Saham Pemerintah Kota Depok pada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk dan sebesar Rp7.971.838.500,00 (tujuh miliar sembilan ratus tujuh puluh satu juta delapan ratus tiga puluh delapan ribu lima ratus rupiah) pada Tahun Anggaran 2018 berdasarkan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 4 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Melalui Penambahan Kepemilikan Modal Saham Pemerintah Kota Depok pada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk, sesuai jumlah alokasi penyertaan modal Kota Depok dalam program penambahan modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD). 3 Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kota pada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk. yang telah disetor sampai dengan tanggal 31 Desember 2017 adalah sebesar Rp30.367.329.600,00 (tiga puluh miliar tiga ratus enam puluh tujuh juta tiga ratus dua puluh sembilan ribu enam ratus rupiah). Selain Penyertaan Modal yang telah disetor, Pemerintah Daerah Kota akan melakukan penambahan penyertaan modal maksimal sebesar Rp30.012.918.940,00 (tiga puluh miliar dua belas juta sembilan ratus delapan belas ribu sembilan ratus empat puluh rupiah). Besaran penambahan penyertaan modal dimulai dengan mekanisme Penyertaan Modal Dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu Tahap I (PMHMETD I) sebesar Rp8.816.976.721,00 (delapan miliar delapan ratus enam belas juta sembilan ratus tujuh puluh enam ribu tujuh ratus dua puluh satu rupiah). Untuk pemenuhan sisa kewajiban Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kota, maka akan dilakukan secara bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan daerah yang dituangkan dalam Peraturan Daerah tentang APBD. Nilai penyertaan modal ditetapkan dengan Keputusan Wali Kota berdasarkan nilai saham per lembar hasil Rapat Umum Pemegang Saham PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk atau informasi lain yang dapat dipertanggungjawabkan. Penyertaan modal daerah dianggarkan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Depok Tahun Anggaran 2022. Pelaksanaan Penyertaan modal daerah dianggarkan dalam akun pembiayaan daerah, kelompok pengeluaran pembiayaan daerah. Dalam hal rencana penambahan penyertaan modal belum terpenuhi, maka Peraturan Daerah akan tetap berlaku sampai dengan dipenuhinya penambahan penyertaan modal dimaksud, kecuali ada perubahan terhadap penyertaan modal. Dividen/Keuntungan Investasi menjadi penerimaan Pemerintah Daerah Kota dan merupakan komponen pendapatan daerah. Wali Kota selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah dan mewakili Pemerintah Daerah Kota dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan, melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyertaan modal daerah kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk. Adapun maksud Penyertaan Modal Daerah adalah berbentuk investasi pembelian surat berharga untuk menambah kepemilikan modal saham pada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk. Penyertaan Modal Daerah kepada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk bertujuan untuk:
a.memenuhi ketentuan mengenai persyaratan modal minimum; 4
b.investasi berkelanjutan tanpa ada niat untuk diperjualbelikan atau ditarik kembali;
c.mempertahankan kepemilikan saham agar termasuk kelompok penentu arah kebijakan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk;
d.mendorong laju pertumbuhan ekonomi daerah; dan
e.memberi kontribusi bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD). II. PASAL DEMI PASAL