(1)Asuhan rnasa nifas paling sedikit 3 (tiga) kali selama roasa nifas.
(2)Asuhan rnasa nifas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di1akukan dengan ketentuan waktu pemeriksaan meliputi:
a.1 (satu) kali pada periode 6 (enam) jam sampai dengan 3 ( tiga) hari pa.sea persalinan;
b.1 (satu) kali pada periode 4 (empat) hari sampai dengan 23 28 (dua puluh delapan) ba.ri pasca persalinan;
c.I (sa.tu) kali pada periode 29 (dua puluh sembilan) bari sampai dengan 42 (empat puluh dua) hari pa.sea persalinan.
(3)Kegiatan Asuhan masa nifas sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) meliputi :
a.pemeriksaan tekanan darah, nadi, respirasi dan suhu;
b.pemeriksaan tinggi fundus uteri;
c.pemeriksaan lokhia dan pcrdarahan;
d.pemeriksaan jalan lahir;
e.pemeriksaan payudara dan anjuran pemberian ASI ekslusif;
f.pemberian kapsul vitamin A;
g.pelayanan kontrasepsi pasca persalinan;
h.konseling tanda bahaya pada masa nifas dan neonatus;
i.penanganan resiko tinggi dan komplikasi pada nifas.
(4)Memberilran pendidikan kesehatan tentang cam perawatan bayi dan teknik menyusui yang benar.
(5)Pencatatan basil pemeriksaan pada kartu ibu dan/ atau buku KIA.
(6)Pelayanan KB pa.sea persalinan.
(7)Penyediaan alat kontrasepsi bagi warga tidak mampu sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Paragraf7 Pelayanan Kesebatan bagi lbu llenyasui Pasa120 Pelayanan kesehatan bagi ibu menyusui, meliputi:
a.konseling tentang lanjutan pemberian asi sampai dua tahun;
b.pendidikan kesehatan tentang perawatan payudam;
c.konseling gizi tentang pemenuhan nutrisi yang dibutuhkan da)am masa menyusui;
d.konseling tentang pemberian makanan pendamping ASI (MP ASI) mulai anak umur 6 (enam) bulan. Paragraf8 Pelayanan Kesehatan bagi Bayt Bara J..abir
f.konseling tanda-tanda sakit dan perawatan bayi dirumah dengan menggunak:an buku KIA; 24 Paragraf9 Pelayanan Kesehatan 1lagi Bayi Pmllll 22 Pelayanan kesehatan bagi bayi, meliputi:
a.pemberian ASI eksklusif;
b.pemberian imunisasi dasar lengkap;
c.pemberian makan yang bernutrisi dan bergizi setelah umur 6 bulan;
d.Penimbangan berat badan; e, stimulasi deteksi mtervensi dini tumbuh kembang bayi; Pmllll 21 Pelayanan kesehatan bagi bayi baru lahir, meliputi:
a.perawatan bayi baru lahir dengan pendekatan Managemen Terpadu Bayi Muda (MTBM),meliputi:
1.menjaga bayi tetap hangat;
2.inisiasi menyusu dini;
3.memberikan perawatan tali pusat;
4.pemberian ASI Ekslusif;
5.pemberian Vitamin K injeksi kepada bayi barn labir,
6.pemberian imunisasi Hepatitis B;
7.pemberian salep mata.
b.pemeriksaan skrining hipotiroid kongenital yang dilalrukan pada bayi usia 48 s/ d 72 jam;
c.konseling dan pemantauan tanda bahaya pada bayi baru Iahir;
d.penanganan tanda bahaya pada bayi baru Iahir;
e.perawatan dengan metode kanguru bagi bayi berat lahir rendah;
f.pemberian tanda identitas diri;
g.merujuk kasus yang tidak: dapat ditangani da]am kondisi stabil, tepat wak:tu ke fasilitas pelayanan kesehatan yang lebih mampu. 25 BABV WBW.BIIAIIGDAii TAIIGGUIIG JAWAD PBIIBRIIITAB KOTA Pasal 24 Wewenang dan tanggung jawab Pemerintah Kota dalam penyelenggaraan pelayanan KIBBI.A,adaJah :
a.membuat kebijakan dan aturan yang berpihak terhadap peningkatan pelayanan KIBBLA;
b.melakukan Audit Maternal Perinatal (AMP) terhadap setiap kasus yang terkait dengan kematian Ibu dan Bayi;
c.melakukan pembinaan dan pengawasan kepada tenaga kesehatan, fasilitas kesehatan, masyarakat serta pembinaan pelayanan KIBBIA;
d.mengembangkan kerjasama dengan pihak lain terkait KIBBLAsesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
e.menyusun database tentang kesehatan ibu, bayi barn lahir, bayi dan balita berbasis teknologi informasi;
f.menyediakan ketersediaan akses terhadap informasi dan edukasi atas penyelenggaraan KIBBIA;
g.Manajemen Terpadu Balita Sakit (MTBS) dan penanga.nan kasus rujukan bila dipcrlukan.
a.pemantauan pertumbuhan dan perkembangan anak balita;
b.pemberian makanan tambahan yang bernutrisi dan bergizi;
c.pemberian vitamin A dosis tinggi;
d.Manajemen Terpadu Balita Sa.kit (MTBS)dan penanganan kasus rujukan bi1a diperlukan. 26 Pasa12S
(1)Pelayanan KIBBLA diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dan Swasta. BABVI FASILITAS PBLAYAIIAII KIBBLA Raglan Kesata
g.menyediakan pelayanan KIBBLA yang terjangkau, efektif dan berkualitas bagi ibu, bayi baru lahir, bayi dan anak balita secara berjenjang dan berkesinambungan;
h.mengalokasikan anggaran yang cukup sebagaimana perundang-undangan yang berlaku untuk menyediakan kebutuhan fasilitas, tenaga, alat, dana dan 1ainnya terutama untuk fasilitas kesehatan pemerintah secara bertabap;
i.menjamin pembiayaan peJayanan KIBBLA untuk masyarakat tidak mampu;
j.melakukan koordinasi pelayanan KIBBLA dengan Iintas sektor dan lintas tingkat pemerintah; k, memberika.n informasi dan penyuluhan mengenai pelayanan KIBBLA kepada masya.raka.t secara aktif;
1.menggerakan dan memberdayakan masyarakat untuk hidup sehat, termasuk melakukan kemitraan dengan organisasi masyarakat, sektor usaha swasta., dan penyedia jasa pelayanan kesehatan dalam upaya meningkatkan derajat KIBBLA;
m.menjalankan program perencanaan persalinan dan pencegahan komplikasi (P4K);
n.Pemerintah Kota bekerjasama dengan Unit Transfusi darah PMI mengupayakan ketersediaan darah yang cukup agar bisa. digunakan sesuai dengan kebutuhan pelayanan KIBBLA. 27 menyelenggarakan pelayanan KIBBLA harus memenuhi lrualifikasi dan standar yang ditetapkan pemerintah.
(6)Dalam keadaan darurat, fasilitas pe1ayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta dilarang menolak pasien dan/atau mcminta uang muka..
(7)Fasilitas Pelayanan kesehatan swasta dapat menanyakan kemampuan bayar keluarga ibu, bayi baru lahir, bayi dan anak balita setelah menerima bantuan darurat.
(8)Apabila ibu, bayi baru lahir, bayi dan ana.k balita ternyat.a dari kelompok masyarakat tidak mampu yang dibuktikan dengan bukti kepesertaan jaminan pe1ayanan kesehatan masyarakat tidak mampu sesuai dengan peraturan yang berlaku, maka scgala biaya selama masa darurat akan digantikan oleh Pemerintah atau Pemerintah Kota sesuai dengan tarif yang berlaku. akanyangkesehatan(5) fasilitas pelayanan
(2)Penyelenggaraan pe]ayanan KIBBLA yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah scbagaimana dimaksud pa.da ayat ( 1) meliputi :
a.Rumah Sakit Umum Daerah Kota Depok;
b.Puskesmas dan jejaringnya;
c.Posyandu.
(3)Puskesmas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilaksanakan oleh Puskesmas dan Puskesmas PONED.
(4)Penyelenggaraan pe1ayanan KIBBLAyang diselenggarakan oleh Swasta. sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mcliputi:
a.Rumah Sakit Umum;
b.Rumah Sakit Ibu dan Anak;
c.Klinik Utama maupun kUnik Pratama;
d.Dokter praktik swasta;
e.Bidan praktik mandiri. 28 Bagi•n Kedua 8arana dan Pruanma Pelaywnan k•BBLA Rum•b Saldt M•mpu POIIBK Pasal 26
(1)Ru.mah Sakit Mampu PONEK menyediakan sarana dan prasarana, peralatan umum, Sarana dan prasarana penunjang, pera.latan Essensial, peralatan Ideal dan Obat- obatan bagi pelayanan KIBBLA.
(2)Sarana dan Prasarana Pelayanan KIBBLA Rumab Sakit Mampu PONEK,meliputi :
a.Ruang rawat inap yang leluasa dan nyaman;
b.Ruang tindakan gawat darurat dengan instrument dan bahan yang lengkap;
c.Ruang pulib/obsctvasi pasea tindakan;
d.protokol pelaksanaan dan uraian tugas pelayanan termasuk koordinasi internal;
e.Ruang Maternal, meliputi :
1.Kamar bersalin
2.Unit Perawatan lntensif/eklampsia/ sepsis
f.Ruangan Neonatal, meliputi :
1.Unit perawatan intensif (NICU/PICU);
2.Unit Pcrawatan khusus;
3.area laktasi;
4.Area pencucian inkubator;
g.Ruang Operasi;
h.Ruangan penunjang.
(3)Sarana dan Prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memenuhi:
a.kriteria umum ruangan meliputi struktur fisik, kebersihan, pencahayaan, ventilasi, pencucian tangan;
b.kriteria khusus ruangan, meliputi :
1.Area cuci tangan di ruang Obstetri dan Neonatus;
2.Area Resusitasi den stabilisasi di ruang obstetric dan neonatus/Unit Gawat Darurat (UGD); 29 Begian Ketip 8ua.na dan Prasarana Pelayau•a R•BBLA di PuskesmasPORED dan 24 jam Pasal 27
(1)Bangunan perawatan Puskesmas mampu PONED, dan 24 jam harus mempunyai akses mudah dengan jalan masuk dari luar kompleks bangunan Puskesrnas.
c.Sarana pendukung meliputi toilet, karnar tunggu keluarga, karnar persiapan peralatan (linen dan instrument), karnar kerja kotor, karnar jaga, ruang sterilisator dan jalur ke ruang bersalin/karnar operasi tedetak: sating berdekatan dan merupakan hagian dari UGO.
(4)Sarana dan prasarana penunjang Pelayanan KIBBI.A Rumah Sakit rnampu PONEK,meliputi :
a.Unit transfusi darah;
b.Labora.torium;
c.Radiologidan USG.
(5)Peralatan Essensial Pelayanan KIBBI.A Rumah Sakit mampu PONEK,meliputi peralatan maternal essensial dan peralatan neonatal essensial.
(6)Peralatan Ideal Pelayanan KIBBI.A Rumah Sakit rnampu PONEK, merupakan peralatan med.is yang harus ada di masing-rnasing unit, meliputi ;
a.peralatan unit perawatan intensif/ eclampsia/ sepsis untuk maternal;
b.peralatan unit perawatan intensif neonatal;
c.peralatan kamar bersalin,
(7)Peralatan umum Pelayanan KIBBI.A Ru:mah Sakit rnampu PONEK, meliputi peralatan area cuci tangan, pemlatan area resusitasi dan stabilisasi di ruang neonatus/UGD, pera]atan unit khusus dan peralatan karnar bersalin.
(8)Obat-obatan Ru:mah Sakit mampu PONEK meliputi obat- obatan maternal dan obat-obatan neonatal. 30 Pasal 28
(1)Kegiatan Pokok Posyandu di meja 4 (empat), meliputi Pelayanan KIA, KB, Gizi, Imunisasi dan Penanggulangan diare.
(2)Sarana dan prasarana Pelayanan KIBBLA Puskesmas PONED, meliputi: a unit rawat ja1an Puskesmas untulc pelayanan ANC, PNC, KB post partum.
b.fasilitas rawat inap;
c.Ruang kerja sekaligus sebagai kamar jaga. untuk perawat/bidan jaga (nurse station);
d.Ruang perawatan pasien;
e.ruangan/fasilitas pendukung;
f.Peralatan sesuai standar dalam jenis dan jumlahnya sebagai penunjang fasilitas rawat inap, ruang tindakan/persalinan, UGD Obstetri/neonatal atau UGD wnum, Peralatan standar KIA di ruang rawat jalan Puskesmas;
g.Peralatan medis dan perawatan di fasilitas rawat jalan ibu dan bayi, UOD, Klinik KB;
h.Peralatan Penunjang medis sesuai standar;
1.Peralatan non medis sesuai standar; J. Pera.Iatan trasportasi rujukan yang sesuai standar.
(3)Agar memberikan rasa nyaman bagi pengguna layanan dan pemberi layanan, maka bangunan fasilitas rawat inap di Puskemnas mampu PONED, fasilitas pendukung dan area lingkungannya, harus terawat clan tertata baik, rapi, bersih, nyaman dan aman serta memperhatikan sirkulasi udara di setiap ruangan.
(4)Penyelenggaraan pelayanan KIBBLAdi puskesmas mampu PONEDdan 24 jam berbasis teknologi informasi. Bagi•D Keempat Saran.a dan Pn.saraDa Pelayan•u KIBBLA 31
(1)Tenaga Kesehatan bertugas menyelenggarakan pelayanan KIBBLA.
(2)Setiap tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), harus memenuhi kualifikasi dan persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pua130
(1)Untuk memenuhi kualifikaai, Tenaga Kesehatan harus mengikuti pendidikan dan pelatihan yang diselenggarakan oleh pemerintah dan swasta.
(2)Pelatihan tenaga kesehatan sebagairoana diroaksud pada ayat (1), antara lain:
a.pelatihan penanganan ibu hamil, ibu melahirkan, ibu nifas, dan ibu menyusui.;
b.pelatihan penanganan bayi baru lahir, bayi dan balita sakit; dan
c.pelatihan lainnya sesuai kebutuhan.
(3)Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan, ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)Sarana dan prasarana Posyandu, terdiri dari :
a.sarana fisik atau kelengkapan seperti bangunan, meja kursi, perlengka.pan penimbangan, perlengkapan pencatatan dan pelaporan, perlengkapan penyuluhan dan perlengkapan pelayanan;
b.sumber daya manusia yang ada seperti kader, petugas kesehatan dan aparat keluraban atau kecamatan yang ikut berperan dalam kelangsungan program;
c.pemberian honor bagi kader posyandu.
(3)Penyelenggaraan pelayanan KIBBLAdi posyandu berbasis teknologi informasi. 32
(1)Sistem rujukan diwajibkan bagi ibu, bayi baru lahir, bayi, dan balita yang merupakan peserta jaminan kesehatan atau asuransi kesehatan sosial dan pemberi pelayanan kesehatan dan dilaksa.nakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2)lbu, bayi baru lahir, bayi, dan balita peserta asuransi kesehatan komersial mengikuti aturan yang berlakusesuai dengan ketentuan dalam polis asuransi dengan tetap mengikuti pelayanan kesehatan yang berjenjang.
(3)Setiap ibu, bayi baru lahir, bayi, dan balita yang bukan peserta jaminan kesehatan atau asuransi kesehatan sosial, dapat mengikuti sistem rujukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). BABVID 8JSTBII RUJUKAII Pual32 PasaJ.31
(1)Setiap Tenaga Kesehatan yang akan menyelenggarakan pelayanan KIBBI.A, harus mendapat Surat Izin Praktek diberikan oleh Pemerintah Kota atas rekomendasi pejabat kesehatan yang berwenang di Kote. tempat Tenaga Kesehatan menjalankan praktiknya.
(2)Tata cara dan persyaratan izin sebagaimana ayat (1) berpedoman pada peraturan perundang-undangan. 33 Pasal 33
(1)Pemerintah Kota, Tenaga Kesehatan, Penyedia fasilitas pelayanan kesehatan, pengurus tempat kerja dan penyelenggara tempat sarana umum, dan masyarakat wajib menyclenggarakan program ASI eksklusif dan pemberian ASIpada anak sampai usia 2 (dua) tahun.
(2)Dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui :
a.penyediaan fasilitas kh.usus untuk menyusui dan/ atau memerah ASI;
b.pemberian kesempatan kepada ibu yang bekerja untuk memberikan ASI eksklusif kepada bayi atau memerah ASI selarna waktu kerja di tempat kerja;
c.pembuatan peraturan internal yang mendukung keberbasilan program pemberian ASI eksldusif; dan
d.penyediaan Tenaga Terlatih Pemberian ASI. Bagiau Kedua Pemberian ASI Pual34
(1)Setiap ibu yang melabirkan wajib melakukan lnisiasi Menyusu Dini (IMO)terhadap bayi yang baru Iahir paling singkat selarna 1 (satu) Jam jika tidak mempunyai kontra indikasi medis.
(2)Setiap ibu yang melabirkan barns memberikan ASI Eksklusif kepada bayi yang dilabirkannya, kecuali dalarn keadaan : a adanya indikasi medis;
b.ibu tidak ada; atau
c.ibu terpisah dari bayi. BABIX ASI Bagi•n Kesata Umam 34 Pasal 35
(1)Indikasi Medis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) huruf a dilakukan dalam hal :
a.Bayi yang hanya dapat menerima susu dengan formu.Jakhusus;
b.Bayi yang membutuhkan makanan lain selain ASI dengan jangka waktu terbatas;
c.kondisi medis ibu yang tidak dapat memberikan ASI Eksklusif karena harus mendapatkan pengobatan sesuai dengan standar pelayanan med.is;
d.kondisi medis ibu dengan HbsAg (+), dalam hal Bayi belum diberikan vaksinasi hepatitis yang pasif dan aktif daJam 12 (dua belas) jam; dan
e.keadaan lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
(2)Penentuan adanya Indikasi Medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan oleh dokter.
(3)Pemberian Susu Formula dan Produk Bayi Lainnya atas Indikasi Med.isyang dilakukan oleh bidan dan perawat sebagairnana dimaksud pada ayat (1) huruf a diutarnakan untuk penyelamatan nyawa. Pual.36 ( 1) Indikasi Med.is pada Bayi yang hanya dapat menerirna susu dengan formula khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf a, merupakan kelainan metabolisme bawaan (inborn errors metabolism).
(2)Kelainan metabolisme bawaan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) meliputi :
a.Bayi dengan galaktosemia k)asik memerlukan formula khusus bebas galaktosa;
b.Bayi dengan penyakit kemih beraroma sirup maple (maple syrup urine disease), memerlukan formula khusus bebas leusin, isoleusin, dan valin;
c.Bayi dengan fenilket.onuria, memerlukan formula khusus bebas feni1alanin; dan/ atau 35 Pasal 37 lndikasi Medis pada Bayi dengan kebutuhan makanan selain ASI dalam jangka waktu tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat ( 1) huruf b, dengan kriteria antara lain :
a.Bayi Iahir dengan bemt badan kurang dari 1500 (seribu lima mtus) gram atau Bayi Iahir dengan bemt badan sangat rendah;
b.Bayi Iahir kurang dari 32 (tiga puluh dua) minggu dari usia kehamilan yang sangat prematur; dan/ atau
c.Bayi baru 1ahir yang bcrisiko hipoglikemia berdasarkan gangguan adaptasi metabolisme atau peningkatan kebutuhan glukosa seperti pada Bayi prematur, kecil untuk umur kehamilan atau yang mengalami stress iskemik/intrapartum hipoksia yang signifikan, Bayi yang sakit dan Bayi yang memiliki ibu pengidap diabetes, jika gula darahnya gagal merespon pemberian ASI baik secara langsung maupun tidak langsung.