DokumenPeraturan Daerah (Perda)Dicabut

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Depok Nomor 3 Tahun 2019

Nomor
3
Tahun
2019
Ditetapkan
Status
Dicabut
Pasal terindeks
1

Ringkasan

Tata cara perolehan izin dan non izin. Izin merupakan dokumen yang diterbitkan berdasarkan Perda yang merupakan bukti legalitas menyatakan sah atau diperbolehkannya seseorang melakukan usaha atau kegiatan tertentu Non izin merupakan pemberian rekomendasi atau dokumen lainnya kepada orang atau atau badan hukum untuk berbagai keperluan selain permohonan perizinan

Isi peraturan

Pasal 303

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Depok. Ditetapkan di Depok pada tanggal 25 Juli 2019 WALI KOTA DEPOK, TTD K.H. MOHAMMAD IDRIS Diundangkan di Depok pada tanggal 25 Juli 2019 SEKRETARIS DAERAH KOTA DEPOK, TTD HARDIONO LEMBARAN DAERAH KOTA DEPOK TAHUN 2019 NOMOR 3 NOREG PERATURAN DAERAH KOTA DEPOK, PROVINSI JAWA BARAT: (3/117/2019)