1.Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2.Daerah Kota yang selanjutnya disebut Daerah adalah Kota Depok.
3.Wali Kota adalah Wali Kota Depok.
4.Pemerintah Daerah adalah Wali Kota sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
5.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Wali Kota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
6.Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
7.Pelindungan adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi pelindungan kepada Usaha Mikro dari hal yang berpotensi menghambat dan merugikan pertumbuhan Usaha Mikro.
8.Pemberdayaan Usaha Mikro adalah upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah, dunia usaha, dan masyarakat secara sinergis dalam bentuk penumbuhan iklim dan pengembangan usaha terhadap Usaha Mikro agar mampu tumbuh dan berkembang menjadi usaha yang tangguh dan mandiri.
9.Pengembangan adalah upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah, dunia usaha, dan masyarakat untuk memberdayakan Usaha Mikro melalui pemberian fasilitas, bimbingan, pendampingan, dan bantuan penguatan untuk menumbuhkan dan meningkatkan kemampuan dan daya saing Usaha Mikro.
10.Pembiayaan adalah penyediaan dana oleh Pemerintah Daerah, dunia usaha, dan masyarakat melalui bank, koperasi, dan lembaga keuangan bukan bank, untuk mengembangkan dan memperkuat permodalan Usaha Mikro.
11.Kemitraan adalah kerja sama dalam keterkaitan usaha, baik langsung maupun tidak langsung, atas dasar prinsip saling memerlukan, mempercayai, memperkuat, dan menguntungkan yang melibatkan pelaku Usaha Mikro dengan usaha menengah dan usaha besar.
12.Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya.
13.Inkubasi adalah suatu proses pembinaan, pendampingan, dan pengembangan yang diberikan oleh lembaga inkubator kepada peserta inkubasi.
14.Pedagang Kaki Lima yang selanjutnya disingkat PKL adalah pelaku usaha yang melakukan usaha perdagangan dengan menggunakan sarana usaha bergerak maupun tidak bergerak, menggunakan prasarana kota, fasilitas sosial, fasilitas umum, lahan dan bangunan milik pemerintah dan/atau swasta yang bersifat sementara/tidak menetap.
15.Pemberdayaan PKL adalah upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah, dunia usaha dan masyarakat secara sinergis dalam bentuk penumbuhan iklim usaha dan pengembangan usaha terhadap pedagang kaki lima sehingga mampu tumbuh dan berkembang baik kualitas maupun kuantitas usahanya.