1.Dinas Pendidikan Tipe A menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Wajib Bidang Pendidikan;
2.Dinas Kesehatan Tipe A menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Wajib Bidang Kesehatan; 5
3.Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Tipe A menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Wajib Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang;
4.Dinas Perumahan dan Permukiman Tipe A menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Wajib Bidang Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman dan Bidang Pertanahan;
5.Satuan Polisi Pamong Praja Tipe A menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Wajib Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat Sub Urusan Ketentraman dan Ketertiban Umum;
6.Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Tipe A menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Wajib Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat Sub Urusan Kebakaran dan Urusan Pemerintahan bidang Penanggulangan Bencana;
7.Dinas Sosial Tipe A menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Wajib Bidang Sosial;
8.Dinas Tenaga Kerja Tipe A menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Wajib Bidang Tenaga Kerja dan Urusan Pemerintahan Pilihan Bidang Transmigrasi;
9.Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Tipe A menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Wajib Bidang Pangan serta Urusan Pemerintahan Pilihan Bidang Pertanian, Bidang Kelautan dan Perikanan;
10.Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Tipe A menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Wajib Bidang Lingkungan Hidup dan Urusan Pemerintahan Pilihan Bidang Kehutanan;
11.Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tipe A menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Wajib Bidang Administasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
12.Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Tipe A menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Wajib Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana. 6
13.Dinas Perhubungan Tipe A menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Wajib Bidang Perhubungan;
14.Dinas Komunikasi dan Informatika Tipe A menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Wajib Bidang Komunikasi dan Informatika, Bidang Persandian, dan Bidang Statistik;
15.Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Tipe A menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Wajib Bidang Penanaman Modal;
16.Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Tipe A menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Wajib Bidang Kearsipan dan Bidang Perpustakaan;
17.Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Tipe A menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Wajib Bidang Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah;
18.Dinas Pemuda, Olah Raga, Kebudayaan dan Pariwisata Tipe A menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Wajib Bidang Kepemudaan dan Olah Raga dan Bidang Kebudayaan serta Urusan Pemerintahan Pilihan Bidang Pariwisata;
19.Dinas Perdagangan dan Perindustrian Tipe A menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Pilihan Bidang Perdagangan dan Bidang Perindustrian.