1.Pemerintah Daerah adalah Wali Kota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
2.Wali Kota adalah Wali Kota Depok.
3.Dinas adalah Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan Wajib bidang ketenteraman dan ketertiban umum serta pelindungan masyarakat sub urusan kebakaran dan urusan Pemerintahan bidang penanggulangan bencana.
4.Bangunan Gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air, yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya, maupun kegiatan khusus.
5.Kendaraan Bermotor Umum adalah setiap kendaraan bermotor yang digunakan untuk Angkutan barang dan/atau orang dengan dipungut bayaran.
6.Angkutan barang khusus adalah angkutan yang menggunakan mobil barang yang dirancang khusus sesuai dengan sifat dan bentuk barang yang diangkut yang terdiri atas barang berbahaya dan barang tidak berbahaya.
7.Bahan berbahaya dan beracun yang selanjutnya disingkat B3 adalah zat, energi, dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup, dan/atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain.
8.Pencegahan kebakaran adalah upaya yang dilakukan dalam rangka mencegah terjadinya kebakaran.
9.Penanggulangan kebakaran ialah segala upaya untuk mencegah timbulnya kebakaran dengan berbagai upaya pengendalian setiap perwujudan energi, pengadaan sarana proteksi kebakaran dan sarana penyelamatan serta pembentukan organisasi tanggap darurat untuk memberantas kebakaran.
10.Risiko Bahaya Kebakaran adalah tingkat kondisi/keadaan bahaya kebakaran yang terdapat pada suatu obyek tertentu yang ditentukan berdasarkan aktivitas/kondisi manusia serta bahan atau proses yang berlangsung didalamnya.
11.Sarana Penyelamatan Jiwa adalah sarana yang terdapat pada bangunan yang digunakan untuk menyelamatkan jiwa dari kebakaran dan bencana lain.
12.Akses bagi Pemadam Kebakaran adalah akses/jalan atau sarana lain yang terdapat pada bangunan gedung yang khusus disediakan untuk jalan masuk petugas dan unit pemadam ke dalam bangunan.
13.Proteksi Kebakaran adalah upaya melindungi/mengamankan bangunan gedung dan fasilitas lainnya terhadap bahaya kebakaran melalui penyediaan/pemasangan sistem, peralatan dan kelengkapan lainnya baik bersifat aktif maupun pasif.
14.Sistem Proteksi Aktif adalah sistem proteksi kebakaran yang dipasang pada bangunan dan memerlukan ketersediaan daya/energi dalam pengoperasiannya, seperti sistem pemadam kebakaran media air (sprinkler, hidran), sistem pemadam kebakaran media kimia, baik yang dijalankan secara manual, seperti alat pemadam api ringan (APAR) maupun otomatis.
15.Sistem Proteksi Pasif adalah sistem proteksi kebakaran yang dikonstruksi atau dipasang pada bangunan melalui pengaturan persyaratan bahan bangunan dan komponen struktur bangunan yang diwujudkan dalam ketentuan ketahanan api (fire resistance rating), kompartemenisasi, dan perlindungan bukaan.
16.Manajemen Penanggulangan Kebakaran Perkotaan yang selanjutnya disingkat MDKP adalah bagian dari manajemen perkotaan untuk mengupayakan kesiapan Instansi Pemadam Kebakaran dan Instansi terkait, pemilik dan atau pengguna bangunan gedung dan masyarakat terhadap kegiatan penanggulangan kebakaran pada bangunan gedung dan/atau lingkungan di perkotaan.
17.Manajemen Penanggulangan Kebakaran Lingkungan yang selanjutnya disingkat MPKL adalah bagian dari manajemen estat untuk mengupayakan kesiapan Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran pada lingkungan.
18.Manajemen Penanggulangan Kebakara Gedung yang selanjutnya disingkat MPKG adalah bagian dari manajemen bangunan untuk mengyupayakan kesiapan pemilik dan pengguna bangunan gedung dalam pelaksanaan kegiatan pencegahan dan penanggulangan kebakaran pada bangunan gedung.
19.Sistem Keselamatan Kebakaran Lingkungan yang selanjutnya disingkat SKKL adalah suat mekanisme untuk mendayagunakan seluruh komponen masyarakat dalam pencegahan dan penanggulangan kebakaran di sebuah komunitas/lingkungan padat huni.
20.Sistem Proteksi Total adalah sistem perlindungan terhadap bahaya kebakaran yang mengintergrasikan sistem proteksi aktif, pasif serta manajemen keselamatan kebakaran.
21.Alat Pemadam Api Ringan adalah alat berisi bahan kimia tertentu yang digunakan untuk memadamkan kebakaran secara manual, baik dari jenis pemadam ringan atau dapat dijinjing (APAR) atau jenis yang menggunakan roda.
22.Sistem Alarm Kebakaran adalah suatu alat untuk memberitahukan kebakaran tingkat awal yang mencakup alarm kebakaran manual dan/atau alarm kebakaran otomatis.
23.Sistem Pipa Tegak dan Slang Kebakaran adalah sistem pemadam kebakaran yang berada dalam bangunan, dengan kopling pengeluaran berukuran 2,5 (dua setengah) inci, 1,5 (satu setengah) inci atau gabungan keduanya.
24.Hidrant Halaman adalah hidran yang berada di luar bangunan, dengan kopling pengeluaran ukuran 2,5 (dua setengah) inci.
25.Sistem Sprinkler Otomatis adalah suatu sistem pemancar/pemercik air yang bekerja secara otomatis bilamana temperatur ruangan mencapai suhu tertentu.
26.Sistem Pengendalian Asap adalah suatu sistem alami atau mekanis yang berfungsi untuk mengendalikan atau membuang asap dari bangunan atau bagian bangunan sehingga ruangan mencapai sampai batas aman huni pada saat kebakaran terjadi.
27.Bencana Lain adalah kejadian yang dapat merugikan jiwa dan/atau harta benda, selain kebakaran, antara lain bangunan runtuh, gempa bumi, banjir, genangan air, gangguan instalasi, keadaan darurat medis, kecelakaan transportasi dan kebocoran/polusi bahan berbahaya.
28.Uji Mutu Bahan adalah uji sifat bahan bangunan termasuk interior bangunan terhadap api guna mengetahui perilaku dari bahan tersebut seperti sukar/mudahnya terbakar atau tersulut, sukar/mudahnya menjalarkan api, serta tingkat produksi asap yang terjadi, saat terkena paparan panas akibat kebakaran.
29.Uji Ketahanan Api (fire resistance test) adalah uji yang dikenakan terhadap komponen struktur bangunan guna mengetahui sejauh mana tingkat ketahanan api komponen struktur tersebut, yang dinyatakan dalam ukuran menit/jam, saat dibakar sesuai kurva temperatur-waktu standard.
30.Relawan Pemadam Kebakaran yang selanjutnya disingkat REDKAR adalah suatu organisasi sosial berbasis masyarakat yang secara sukarela berpartisipasi mewujudkan ketahanan lingkungan dari bahaya kebakaran, dibentuk secara nasional dari, oleh dan untuk warga masyarakat di lingkungan Kelurahan.
2.Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) huruf b Pasal 11 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: