Peraturan Daerah (PERDA) Kota Depok Nomor 5 Tahun 2015
- Nomor
- 5
- Tahun
- 2015
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 3
Lembaga terkait
Isi peraturan
Pasal 10
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Depok.
Pasal 9
W alikota Depok menetapkan Peraturan W alikota ten tang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai rincian lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Peraturan Daerah ini. Peraturan Daerah ini; Ikhtisar Laporan Keuangan Bad an Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah dan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) tercantum dalam lampiran VI b.
Pasal 8
Lampiran laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) terdiri dari: a. Laporan Kinerja sebagaimana tercantum dalam lampiran V -.
Membuka PDF…