DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Depok Nomor 5 Tahun 2015

Nomor
5
Tahun
2015
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
3

Isi peraturan

Pasal 10

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Depok.

Pasal 9

W alikota Depok menetapkan Peraturan W alikota ten tang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai rincian lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Peraturan Daerah ini. Peraturan Daerah ini; Ikhtisar Laporan Keuangan Bad an Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah dan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) tercantum dalam lampiran VI b.

Pasal 8

Lampiran laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) terdiri dari: a. Laporan Kinerja sebagaimana tercantum dalam lampiran V -.