Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Depok. Ditetapkan di Depok pada tanggal 18 Maret 2021 WALI KOTA DEPOK, TTD K.H. MOHAMMAD IDRIS Diundangkan di Depok pada tanggal 18 Maret 2021 Pj. SEKRETARIS DAERAH KOTA DEPOK, TTD SRI UTOMO LEMBARAN DAERAH KOTA DEPOK TAHUN 2021 NOMOR 6 NOREG PERATURAN DAERAH KOTA DEPOK, PROVINSI JAWA BARAT: (7/30/2021) 4 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA DEPOK NOMOR 6 TAHUN 2021 TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KOTA DEPOK NOMOR 10 TAHUN 2002 TENTANG PEDOMAN PEMBENTUKAN RUKUN TETANGGA, RUKUN WARGA, DAN LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT I. Umum Kota Depok selain sebagai kota yang berbatasan langsung dengan Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta juga merupakan wilayah penyangga Ibu Kota Negara yang diarahkan untuk kota pemukiman, kota pendidikan, pusat pelayanan perdagangan dan jasa, kota pariwisata, dan sebagai kota resapan air. Sangatlah wajar apabila Kota Depok dituntut mampu mewujudkan berbagai bentuk pelayanan masyarakat sejalan dengan makin kritisnya masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dewasa ini. Kompleksitas permasalahan yang dihadapi Kota Depok terutama dilatarbelakangi oleh berbagai kondisi yang sifatnya heterogen, khususnya dalam hal kependudukan, pertanahan, pelayanan, kebutuhan masyarakat, ketertiban umum, kriminalitas, perekonomian, sosial ekonomi dan sebagainya. Sehubungan dengan itu, diasumsikan bahwa tanpa kebijakan dan kinerja aparat yang baik serta partisipasi aktif dari pihak pihak yang terkait terutama di wilayah Kelurahan, maka dapat timbul rasa ketidakpuasan masyarakat yang pada akhirnya dapat memicu timbulnya masalah sosial. Pembentukan lembaga kemasyarakatan dilakukan atas prakarsa masyarakat melalui musyawarah dan mufakat. Lembaga Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud mempunyai tugas membantu lurah dalam pelaksanaan urusan pemerintahan, pembangunan, sosial kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat. 5 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud lembaga kemasyarakatan mempunyai fungsi: penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat, penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia, peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintahan kepada masyarakat, penyusun rencana, pelaksana dan pengelola pembangunan serta pemanfaat, pelestarian dan pengembangan hasil-hasil pembangunan secara partisipatif, penumbuh kembangan dan penggerak prakarsa dan partisipasi, serta swadaya gotong-royong masyarakat, penggali, pendayagunaan dan pengembangan potensi sumber daya serta keserasian lingkungan hidup, pengembangan kreatifitas, pencegahan kenakalan, penyalahgunaan obat terlarang bagi remaja, pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan keluarga, pemberdayaan dan perlindungan hak politik masyarakat, dan pendukung media komunikasi, informasi, sosialisasi antara pemerintah kelurahan dan masyarakat. Keberadaan lembaga kemasyarakatan ini sangat diperlukan sebagai jembatan utama Pemerintah Daerah kepada masyarakat. Lembaga kemasyarakatan yang diharapkan menjadi ujung tombak tersebut adalah Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW) dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM). Melalui tugas pokok dan fungsi yang diemban oleh Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Ketahanan Pangan pada Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Keluarga, kemudian RT, RW dan LPM ini dibina lebih lanjut karena peran RT, RW dan LPM dalam proses pembangunan merupakan faktor sentral yang mengatur semua sarana dan prasarana di wilayah kelurahan. Dalam rangka memayungi regulasi terkait pembentukan RT, RW, dan LPM telah ditetapkan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 10 Tahun 2002 tentang Pedoman Pembentukan Rukun Tetangga, Rukun Warga, dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat. Berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat(2)Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, ketentuan lebih lanjut mengenai pengaturan dan penetapan Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa di kelurahan diatur dengan Peraturan Bupati/Peraturan Wali Kota, sehingga Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 10 Tahun 2002 tentang Pedoman Pembentukan Rukun Tetangga, Rukun Warga, dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat sudah tidak sesuai dan perlu dicabut. 6 II. Pasal Demi Pasal