Peraturan Daerah (PERDA) Kota Depok Nomor 7 Tahun 2015
- Nomor
- 7
- Tahun
- 2015
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 62
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan kebijakan pengembangan penanaman modal di daerah dalam bentuk RUPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, yang dijadikan dasar pelaksanaan penanaman modal yang diatur dengan Peraturan Walikota.
(l) Pemerintah Kola menyusun Peta Penanaman Modal Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b.
(l) Pemerintah Kota mengembangkan sistem informasi penanaman modal daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a
(I) Pemerintah Kota dapat melaksanakan promosi penanaman modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b, untuk mendukung penanaman modal di Kota Depok.
(I) Kerjasama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c diselenggarakan untuk mendukung penanaman modal di Daerah.
BAB IV
(I) Semua bidang usaha atau jenis usaha terbuka bagi penanaman modal, kecuali bidang usaha atau jenis usaha yang dinyatakan tertutup dan terbuka dengan persyaratan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(l) Pemerintah Kota dapat mengusulkan bidang usaha atau jenis usaha yang tertutup kepada Pemerintah.
BAB V
Penanam modal yang melakukan penanaman modal di Kota wajib memiliki kantor di Knta.
BAB VI
Setiap penanam modal berhak atas :
Setiap penanam modal berkewajiban untuk:
Setiap penanam modal bertanggung jawab :
(I) Penyelesaian perselisihan bubungan industrial wajib diupayakan untuk diselesaikan secara musyawarah antara penanam modal dengan tenaga kerja.
Membuka PDF…