24.Pelayanan Laboratorium Patologi Klinik adalah pelayanan penunjang medis untuk pemeriksaan laboratorium yang bertujuan menganalisis cairan tubuh dan Jain-lain, dalam upaya penegakan diagnosis oleh klinisi, rangka pengobatan dan pemulihao kesehatan.
25.Pelayanan Laboratorium Patologi Anatomi adalah pelayanan penunjang medis untuk pemeriksaan/konsultasi diagnostik dari jaringan hasil biopsi/ kuretase/ aspirasi untuk tindakao pengobatan/penunjang lebih Janjut dari para klinisi.
26.Pelayanan Laboratorium Mikrobiologi Klinik pelayanan penunjang medis untuk pemeriksaan Jaboratorium yang bertujuan menganalisis cairan tubuh dan lain-lain, dalam u pay a penegakan diagnosis oleh klinisi dalam rangka pengobatan dan pemulihan kesehatan.
27.Pelayanan Radiologi adalah pelayaoan penunjang medis melalui pemeriksaan dengan bantuan sinar x (sinar pengion) dan gelombang Ultrasonografi dalam rangka menegakan diagnosis oleh klinisi.
28.Pelayanan Diagnostik Elektromedis adalab pelayanao penggunaan sarana dan fasilitas kesehatao dalam rangka tindakan observasi, diagnostik, pengobatan, rehabilitasi medis dan/atau pelayanan medis lain.
29.Pelayanan Rehabilitasi Medis adalah pelayanan penunjang medis yang diberikan oleh unit rehabilitasi medis dalam bentuk pelayanan fisioterapi, terapi okupasional, terapi wicara, ortotik/protetik, bimbingan sosial medis, dan jasa psikologi.
30.Pelayanan Konsultasi adalah pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh dokter dan tenaga ahli lainnya. 10
31.Visite adalah kunjungan dokter kepada pasien dalam rangka penegasan diagnostik, tindakan medis dan terapi.
32.Tindakan adalah tindakan yang dilakukan oleh tenaga kesehatan untuk menyembuhkan penyakit dan menyelamatkan jiwa pasien.
33.Tindakan Cito adalah tindakan medis dan terapi yang harus dilakukan segera/mendesak dan tidak dapat ditunda untuk menyelamatkan jiwa pasien (life saving).
34.Pelayanan penunjang cito adalah pemeriksaan penunjang yang harus dilakukan segera dan tidak dapat ditunda alas permintaan dari dokter yang akan melakukan tindakan cito (life saving).
35.Pemeriksaan Ultrasonografi (USG) adalah suatu pelayanan spesialis elektromedis yang berfungsi untuk pendeteksian dini dan prediksi timbulnya penyakit.
36.Hemodialisis adalah suatu pelayanan spesialistik yang memberikan jenis pelayanan cuci darah bagi penyakit gagal ginjal.
37.Rekam Medis adalah kumpulan dari fakta-fakta atau bukti keadaan pasien, riwayat pasien, dan pengobatan masa lalu serta saat ini yang ditulis oleh profesi kesehatan yang memberikan pelayanan kepada pasien tersebut.
38.Pasien tertanggung asuransi dan /atau asuransi adalah pasien dari instansi/perusahaan atau badan hukum yang telah mengadakan perjanjian kerjasama pelayanan kesehatan dengan rumah sakit.
39.Pelayanan Pendidikan dan Pelatihan adalah pelayanan yang diberikan oleh Rumah Sakit kepada masyarakat yang meliputi pelatihan, praktik, magang/peningkatan ketrampilan, studi banding dan penelitian, serta pelayanan pendidikan dan penelitian lainnya.
40.Pelayanan lainnya adalah pelayanan yang diberikan oleb Rumah Sakit terkait pemanfaatan kekayaan. 11
41.Penjamin adalah orang atau badan bukum sebagai penanggung biaya pelayanan kesehatan dari seseorang yang menggunakan/ mendapat pelayanan kesebatan.
42.Alat kesehatan adalah instrumen, aparatus, mesin dan/atau implan yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan, dan meringankan penyakit, merawat orang sakit, memulihkan kesehatan pada manusia, dan/atau membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh.
43.Obat adalah bahan atau paduan baban, termasuk produk biologi yang dipergunakan untuk mempengaruhi atau menyelidiki sistem fisiolngi atau keadaan patologi dalam rangka penetapan diagnosis, pencegahan, penyembuhan, pemulihan, peningkatan kesehatan, dan kontrasepsi untuk manusia.
44.Tindakan Medis dan Terapi adalah tindakan pembedahan, tindakan pengobatan dengan menggunakan alat dan/atau tindakan medis untuk keperluan diagnostik lainnya.
45.Jasa Pelayanan adalah jasa pelayanan profesional medis yang dilaksanakan oleh tenaga medis di BLUD RSUD Kota Depok, yang meliputi jasa pelayanan medis, jasa asuhan keperawatan, dan jasa tenaga kesehatan lain serta tenaga administrasi.
46.Jase sarana Rumab Sakit adalah biaya untuk penggunaan fasilitas ruangan dan peralatan serta biaya lainnya di BLUD RSUD Kota Depok, yang meliputi biaya operasional, biaya pemeliharaan, biaya bahan med.is dan non medis serta investasi.
47.Obat dan Bahan Alat Habis Pakai adalab obat bahan kimia, alat kesehatan, bahan radiologi untuk diagnosis, pengobatan perawatan rehabilitasi medis, dan pelayanan kesehatan lainnya yang dipakai oleh seorang pasien.
48.Pemulasaraan Jenazah adalah kegiatan merawat jenazab kepada pasien yang meninggal dirumah sakit atau yang berasal dari luar rumah sakit. 12
49.Visum et Repertum adalah pemeriksaan kepada orang hidup maupun jenazah yang dilakukan untuk kepentingan proses peradilan, dan dilakukan berdasarkan permintaan dari penyidik atau pejabat yang berwenang.
50.Ambulance adalah pelayanan penunjang non medis yang menyediakan pelayanan antar jemput dan rujukan pasien yang dilengkapi alat-alat emergensi. 5 l. Unit Cost adalah biaya satuan unit pelayanan yang didapat dengan cara menghitung seluruh biaya untuk produksi dan distribusi biaya dari unit penunjang serta membaginya dengan output pelayanan unit tersebut.
52.Peserta Jaminan Sosial adalah peserta Jaminan Kesehatan Nasional dan masyarakat miskin di luar kuota penerima bantuan iuran jaminan kesehatan nasional dan orang terlantar yang telah ditetapkan sebagai penerima bantuan sosial oleh Walikota.