1.Daerah Kota adalah Daerah Kota Depok.
2.Wali Kota adalah Wali Kota Depok.
3.Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan Pemerintahan Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 3
4.Pemerintah Daerah Kota adalah Wali Kota sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
5.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Wali Kota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Kota.
6.Dinas adalah yang melaksanakan tugas atau menyelenggarakan fungsi di bidang Ketahanan Pangan.
7.Ketahanan Pangan adalah kondisi terpenuhinya pangan bagi negara sampai dengan perorangan, yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, bergizi, merata, dan terjangkau serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat, untuk dapat hidup sehat, aktif, dan produktif secara berkelanjutan.
8.Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan, dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah yang diperuntukan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan pangan, bahan baku pangan, dan bahan lain yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan/atau pembuatan makanan atau minuman.
9.Ketersediaan Pangan adalah Kondisi tersedianya Pangan dari hasil produksi dalam negeri, Cadangan Pangan Negara, dan Impor Pangan.
10.Cadangan Pangan Pemerintah Daerah Kota adalah persediaan Pangan yang dikuasai dan dikelola oleh Pemerintah Daerah Kota Depok.
11.Pangan Pokok adalah Pangan yang diperuntukkan sebagai makanan utama sehari-hari sesuai dengan potensi sumber daya dan kearifan lokal. 4
12.Pangan Pokok Tertentu adalah Pangan Pokok yang diproduksi dan dikonsumsi oleh sebagian besar masyarakat Indonesia yang apabila ketersediaan dan harganya terganggu dapat mempengaruhi stabilitas ekonomi dan menimbulkan gejolak sosial di masyarakat.
13.Pangan Lokal adalah makanan yang dikonsumsi oleh masyarakat setempat sesuai dengan potensi dan kearifan lokal.
14.Penganekaragaman Pangan adalah upaya peningkatan Ketersediaan Pangan dan konsumsi Pangan yang beragam, bergizi seimbang, dan berbasis pada potensi sumber daya lokal.
15.Pelaku Usaha Pangan adalah setiap orang yang bergerak pada satu atau lebih subsistem agribisnis Pangan, yaitu penyedia masukan produksi, proses produksi, pengolahan, pemasaran, perdagangan, dan penunjang.
16.Kekurangan Pangan adalah kondisi kelangkaaan pangan yang dialami sebagian besar masyarakat di suatu wilayah yang disebabkan oleh antara lain, kesulitan distribusi pangan, dampak perubahan iklim, bencana alam, bencana non alam dan bencana sosial.
17.Bencana Alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang diakibatkan oleh alam, berupa gempa bumi, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, tanah longsor, dan bencana alam lainnya.
18.Bencana Non Alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau rangkaian peristiwa non alam diantaranya berupa gagal kontruksi /teknologi, gagal modernisasi, epidemi, wabah penyakit, dampak industri, ledakan nuklir, pencemaran lingkungan dan kegiatan keantariksaan, kebakaran serta Bencana Non Alam lainnya. 5
19.Bencana Sosial adalah bencana yang diakibatkan peristiwa atau serangkaian peristiwa yang diakibatkan oleh manusia yang meliputi konflik sosial antar kelompok atau antar komunitas masyarakat dan/atau teror serta bencana sosial lainnya.
20.Keadaan Darurat adalah kondisi yang terjadi di luar kemampuan manusia untuk mencegah atau menghindari, antara lain bencana alam, bencana non alam, bencana sosial, dan keadaan lainnya.
21.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
22.Tim Koordinasi Pelaksanaan adalah Tim untuk menunjang kelancaran penyelenggaraan Cadangan Pangan Pokok Daerah Kota.