Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Depok. Ditetapkan di Depok pada tanggal 14 Juli 2022 WALI KOTA DEPOK, TTD K.H. MOHAMMAD IDRIS Diundangkan di Depok pada tanggal 14 Juli 2022 SEKRETARIS DAERAH KOTA DEPOK, TTD SUPIAN SURI LEMBARAN DAERAH KOTA DEPOK TAHUN 2022 NOMOR 8 NOREG PERATURAN DAERAH KOTA DEPOK, PROVINSI JAWA BARAT: (8/79/2022) SESUAI DENGAN ASLINYA KEPALA BAGIAN HUKUM P 197603&72005012005 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA DEPOK NOMOR 8 TAHUN TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KOTA DEPOK NOMOR 05 TAHUN 2007 TENTANG PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN PERATURAN DAERAH KOTA DEPOK NOMOR 10 TAHUN 2015 TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH KOTA DEPOK NOMOR 05 TAHUN 2007 TENTANG PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN I Umum Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administasi Kependudukan bahwa dalam rangka mewujudkan tertib administrasi kependudukan secara nasional, Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada hakikatnya berkewajiban memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap penentuan status pribadi dan status hukum atas setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh penduduk dan/atau warga negara Indonesia yang berada di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan administrasi kependudukan sejalan dengan tuntutan pelayanan administrasi kependudukan yang profesional, memenuhi standar teknologi informasi, dinamis, tertib, dan tidak diskriminatif dalam pencapaian standar pelayanan minimal menuju pelayanan prima yang menyeluruh untuk mengatasi permasalahan kependudukan. Hal ini juga diartikan bahwa pelayanan administrasi kependudukan adalah pelayanan pemerintah yang memberikan perlindungan hukum kepada seluruh warga negara Indonesia, melalui pemberian dokumen kependudukan secara mudah, cepat, akurat, lengkap dan gratis. Transformasi pelayanan kependudukan dan pencatatan sipil semakin cepat, seiring dengan peradaban umat manusia saat ini telah memasuki era masyarakat informasi (Information Society), dimana teknologi informasi telah menjadi jalan baru untuk mencapai tujuan dan cita-cita dalam berbangsa dan bernegara. Hal ini ditandai dengan munculnya gagasan tentang Megatrend Dunia 2045 yang terdiri dari 10 (sepuluh) trend yaitu kemajuan teknologi, perubahan geopolitik, perubahan geoekonomi, demografi dunia, urbanisasi global, perdagangan internasional, keuangan global, kelas pendapatan menengah, persaingan sumber daya alam, dan perubahan iklim, jika dihubungkan dengan e-government dan otonomi daerah, dimana Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk menerapkan perubahan terhadap -efisiensi, efektifitas, dan transparansi dengan memberikan pelayanan secara elektronik sebagai basis perwujudan tata laksana pemerintahan yang baik. Maka pada pelaksanaannya pengaturan regulasi pada pelayanan administrasi kependudukan sangat dipengaruhi atas kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat, hal ini dikaitkan dengan fungsi data kependudukan yang dihasilkan dari pelayanan kependudukan dan pencatatan sipil akan menjadi instrument identifikasi, verifikasi dan validasi data individu dalam berbagai proses pelayanan publik secara nasional, juga berfungsi sebagai data statistik hayati nasional yang berperan secara signifikan dalam pelayanan publik, perencanaan pembangunan, pengalokasian anggaran, pembangunan demokrasi, dan pencegahan kriminal. Dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan beberapa Peraturan Menteri Dalam Negeri yang telah mengatur secara teknis tentang pedoman dan tata cara pelayanan administrasi kependudukan, sehingga pedoman teknis penyelenggaraan administrasi kependudukan di daerah cukup mengacu pada peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat. Maka Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 05 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 10 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 05 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan sudah tidak sesuai dan perlu di cabut. 1L Pasal Demi Pasal