Dalam peraturan daerah ini yang dimaksud dengan: 1. 2. 3. 4. Daerah adalah Kota Dumai. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kota Dumai. Wali Kota adalah Wali Kota Dumai. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya’ disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Dumai. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Wali Kota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan_ pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. Rencana Aksi Daerah Kota Layak Anak yang selanjutnya disingkat RAD KLA rangkaian rencana yang menggambarkan visi, misi, tujuan, ruang lingkup, kebijakan, program dan _indikator kegiatan sclama lima tahun yang wajib disediakan Pemerintah Kota untuk pemenuhan Hak Anak di dalam mencapai Indikator Kota Layak Anak. Kota Layak Anak yang sclanjutnya disingkat KLA adalah sistem pembangunan kota yang mengintegrasikan komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan, program dan Kegiatan untuk menjamin pemenuhan hak-hak Anak. 5. 6. 7. 8. 10. 11. 12. 13. 14. 16. 17. 18. Indikator KLA adalah variabel yang membantu dalam mengukur dan memberikan nilai terhadap pemerintah daerah dalam mengupayakan terpenuhi Hak Anak untuk terwujudnya kota layak anak. Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum- menikah, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Hak Anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi dan dipenuhi oleh Orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah dan Negara. Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi Anak dan hak-hak nya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Penyelenggaraan perlindungan Anak adalah scrangkaian kegiatan yang ditujukan untuk mencegah terjadinya kekerasan, eksploitasi, perlakuan salah dan_ penelantaraan, serta mecngurangi risiko kekerasan. Kekerasan adalah setiap perbuatan terhadap Anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau pcrampasan kemerdekaan sccara melawan hukum. Orang tua adalah ayah dan/atau ibu kandung, atau ayah dan/atau ibu tiri, atau wali yang dipercayakan mampu menjalankan fungsi orang tua. 9. -Wali adalah orang atau badan yang dalam 15 kenyataannya menjalankan kekuasaan asuh sebagai orang tua. Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdin dari suami istri, atau suami istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya, atau Keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah Sampai dengan derajat ketiga. Penyelenggaraan KLA adalah serangkaian kegiatan pembangunan dan pelayanan publik untuk pemenuhan Hak Anak yang wajib di sediakan oleh Pemerintah Daerah secara terintcgrasi di dalam merencanakan, menganggarkan, melaksanakan dan mengevaluasi Setiap kebijakan serta program kegiatan untuk mencapai indikator Kota Layak Anak. Profil KLA adalah data yang dikumpulkan berdasar klaster Kota Layak Anak dan diperbarui 1 (satu) tahun sckali yang menggambarkan _situasi pemenuhan Hak Anak. 19. 20. 21. 22. 23. 24. Gugus Tugas KLA adalah Iicmbaga_ koordinatif Pemerintah Kota di tingkat kota yang mengkoordinasikan kebijakan, program, dan kegiatan untuk penyelenggaraan Kota Layak Anak dari Pemerintah Kota yang beranggotakan wakil dari unsur eksckutif, legislatif, dan yudikatif yang membidangi anak, dengan didukung perguruan tinggi, organisasi non-pemerintah, lembaga masyarakat, organisasi kepemudaan, dunia usaha, orang tua, keluarga dan melibatkan Forum Anak. Unit Pelaksana Teknis Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak yang sclanjutnya disingkat UPTD PPA adalah unit pelaksana_teknis operasional pada Perangkat Daerah yang menvelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, yang oberfungsi sebagai penyelenggara pelayanan terpadu bagi perempuan dan Anak yang mengalami kckerasan, diskriminasi,dan masalah lainnya. Komisi Perlindungan Anak Daerah yang sclanjutnya disingkat KPAD adalah Lembaga yang dibentuk oleh pemerintah daerah untuk mendukung pengawasan penyelenggaraan perlindungan anak dacrah. Kecamatan Layak Anak adalah pembangunan kecamatan yang menyatukan komitmen’§ dan sumber daya pemerintah kecamatan yang melibatkan masyarakat dan dunia usaha yang berada di kecamatan dalam rangka mempromosikan, melindungi, memenuhi’ dan menghormati Hak Anak yang direncanakan secara sadar dan berkelanjutan. Kelurahan Layak Anak adalah pembangunan kelurahan yang menyatukan komitmen. dan sumber daya pemerintah kelurahan yang melibatkan masyatrakat dan dunia usaha yang berada di kelurahan dalam rangka mempromosikan, melindungi, memenuhi’ dan menghormati Hak Anak yang direncanakan secara sadar dan berkelanjutan. Forum Anak adalah partisipasi anak untuk mendorong keterlibatan anak dalam proses pengambilan keputusan tentang segala sesuatu yang berhubungan dengan dirinya dan dilaksanakan atas kesadaran, pemahaman serta kemauan bersama sehingga anak dapat menikmati hasil atau manfaat dari keputusan tersebut. -Hak sipil dan kebebasan adalah Hak Anak atas 25 identitas, kebebasan berekspresi, kebebasan berpikir, berkeyakinan dan beragama, hak atas kebebasan berorganisasi dan berkumpul secara damai, hak atas privasi, mengakses informasi yang layak dan perlindungan = dari penyikasaan, perlakuan merendahkan dan pencabutan kebebasan. 26.Hak lingkungan kcluarga dan pengasuhan alternatif adalah hak asasi khusus anak untuk diasuh oleh orang tuanya atau Hak Anak untuk mendapatkan keluarga/pengasuhan pengganti. 27.Hak kesehatan dasar dan kesejahteraan adalah semua anak tanpa terkecuali berhak atas layanan kesehatan yang komprehensif dan_terintegrasi, jaminan sosial dan standar hidup tertinggi baik dalam hal fisik, mental, spiritual, moral dan sosial. 28.Human Immunodeficiency Virus yang selanjutnya disingkat HIV adalah Virus yang menyebabkan Acquired Immuno Deficiency Syndrome. 29.Acquired Immuno Deficiency Syndrome’ yang selanjutnya disingkat AIDS adalah suatu kumpulan~ gejala berkurangnya kemampuan pertahanan din yang disebabkan oleh masuknya virus HIV dalam tubuh seseorang. 30.Pelayanan Kesehatan Ramah Anak adalah pelayanan keschatan yang mampu memenuhi Hak Anak untuk memperoleh pelayanan’ kesehatan seria mengedepankan pelayanan yang ramah kepada anak, baik kepada anak yang sedang berobat ataupun anak sehat yang sedang berkunjung. 31.Hak pendidikan, pemanfaatan waktu luang, dan kegiatan budaya adalah anak _berhak memiliki hak atas pendidikan dasar gratis, aman dan nyaman di sekolah, bebas dari kekerasan, akuf terlibat dalam kegiatan budaya dan seni sehingga dapat mewarisi tradisi adat setempat yang mengandung nilai positif lainnya. 32.Hak perlindungan khusus adalah Hak Anak di dacrah pengungsian, Hak Anak yang berkonflik dengan hukum, Hak Anak atas perlindungan dari eksploitasi seksual, pornografi, dan prostitusi anak, serta Hak Anak dari pribumi dan minoritas. 33.Sekolah berasrama adalah suatu tempat dimana para siswa bertempat tinggal dalam jangka waktu yang relatif tetap bersama dengan guru sebagai pengasuhnya yang memberikan bantuan kepada para siswa dalam proses pengembangan pribadinya melalui proses penghayatan dan pengembangan nilai budaya. 34.Rumah Ibadah Ramah Anak merupakan suatu konsep- solusi dimana_ anak dapat belajar menjalankan ibadah dengan tertib sekaligus menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi anak- anak untuk melakukan aktivitas lainnya. 35. 36. 37. 38. 39. Sekolah Ramah Anak adalah satuan pendidikan formal, non- formal dan informal yang aman, bersin dan_- sehat, peduli dan berbudaya lingkungan hidup, mampu menjamin, memenuhi, menghargai hak-hak Anak dan_perlindungan anak dari kekerasan, diskriminasi dan perlakuan salah lainnya serta mendukung partisipasi anak terutama dalam perencanaan, kebijakan, pembelajaran, pengawasan- dan mekanisme pengaduan terkait pemenuhan hak dan perlindungan anak di Pendidikan. Masyarakat adalah sekumpulan individu yang hidup bersama, bekerja sama untuk memperoleh kepentingan bersama yang telah memiliki tatanan kehidupan, norma, dan adat istiadat yang ditaati dalam lingkungannya. Lembaga masyarakat adalah Iembaga yang dibentuk oleh masyarakat warga negara Republik Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan visi, misi, profesi, fungsi dan kegiatan untuk berperan serta pada pembangunan’- dalam rangka mencapai' tujuan Negara’ Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila yang terdiri dari lembaga masyarakat, organisasi keagamaan, profesi, swasta, sosial, politik, dan organisasi lainnya. Dunia Usaha adalah usaha yang melakukan kegiatan ckonomi yang terus menerus’ dan mengalami perkembangan dari masa ke masa, baik yang berbentuk usaha mikro, usaha kecil, usaha menengah dan/atau usaha besar. Media Massa adalah sarana dan saluran resmi sebagai alat komunikasi untuk menyebarkan berita dan pesan kepada masyarakat luas a