menetapkan Peraturan Dacrah tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; . Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1999 tentang Pembentukan2. Kotamadya Daerah Tingkat If Dumai (Lembaran Negara Republik [Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3829), . Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan3. Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik [Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa_ kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemcerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); .Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang 4. Penvelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara’ Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6634); 5.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157); .Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan6. Rakyat Nomor 04/PRT/M/2017 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan’ Air Limbah Domestik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 456). Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA DUMAI Menetapkan : Dan WALI KOTA DUMAI MEMUTUSKAN : PERATURAN DAERAH TENTANG PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK.