Peraturan Daerah (Perda) Kota Dumai Nomor 10 Tahun 2024
- Nomor
- 10
- Tahun
- 2024
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 14
Lembaga terkait
Ringkasan
Peraturan ini mengatur tentang Perubahan APBD Tahun 2024.
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Peraturan ini mengatur tentang Perubahan APBD Tahun 2024.
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Dumai Tahun Anggaran 2024. Undang-Undang Nomor 16 ‘Tahun 1999 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Dumai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3839); Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan daerah Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4,);Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757); Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4028); Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan 3. 4. 5. 6. 7. 8. Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia 10. 11. 12. 13. 14. 15. Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340); Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 Tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575); Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah Kepada DPRD, dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kepada Masyarakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4693); Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4972), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Serta Kedudukan keuangan Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah di Wilayah Provinsi Riau (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5107); Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan {(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165); Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041); Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106); 9. Ne 16. 17. 18. 19. 20. 21. 22. 23. 24. 20. 26. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6279) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42); Peraturan Pemerintah (PP} Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6881); Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6883); Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2023 Tentang Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit ((Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6884); Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor | Tahun 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional (Lembaga Negara Republik Indonesia tahun 2024 Nomor 2); Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 Tentang Standar Harga Dan Satuan Regional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 112); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 754); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah Serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional (berita negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1067); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1213); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 semula sebesar Rp .1.855.078.807.189,- bertambah sebesar Rp.458.762.189.073,- sehingga menjadi Rp. 2.313.840.996.262,- dengan rincian sebagai berikut :
Anggaran Pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, bersumber dari:
Anggaran Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, terdiri atas :
Anggaran pembiayaan daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 2, terdiri atas:
Penerimaan Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 angka i, terdiri atas : a, Sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya; 1) Semula Rp. 75.067.091.174 2) Berkurang Rp. - 49.505.583.882 Jumlah Sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya setelah Perubahan Rp. 25.561.507.292 Pengeluaran pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 angka 2, terdiri atas: a. Pembayaran Cicilan Pokok Utang yang jatuh tempo; 1) Semula Rp. 32.000.000.000 Jumlah Pembayaran Cicilan Pokok Utang yang jatuh tempo setelah Perubahan Rp. 32.000.000.000 Pembiayaan Netto sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- b. undangan; 1) Semula Rp. 43.067.091.174 2) Berkurang RP-49,505.583.882,00 Jumiah Pembiayaan Netto setelah Perubahan Rp. — 6.438.492.708
Uraian lebih lanjut Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 2, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah Kota Dumai ini terdiri dari: 1. 10. 11, 12. 13, Lampiran I Lampiran II Lampiran III Lampiran IV Lampiran V Lampiran VI Lampiran VII Lampiran VIII Lampiran IX Lampiran X Lampiran XI Lampiran XII Lampiran XIII Ringkasan APBD yang Diklasifikasi Menurut Kelompok dan Jenis Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan; Ringkasan Perubahan APBD yang Diklasifikasi Menurut Urusan Pemerintahan Daerah dan Organisasi; Rincian Perubahan APBD menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program, Kegiatan, Sub Kegiatan, Kelompok, Jenis 3. Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan; Rekapitulasi Perubahan Belanja Menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program, Kegiatan Beserta Hasil dan Sub Kegiatan Beserta Keluaran; Rekapitulasi Perubahan Belanja Daerah Untuk Keselarasan dan Keterpaduan Urusan Pemerintah Daerah dan Fungsi Dalam Kerangka Pengelolaan Keuangan Negara; Rekapitulasi Perubahan Belanja Untuk Pemenuhan SPM; Sinkronisasi Rancangan Perubahan APBD; Sinkronisasi Program, Kegiatan dan Sub Kegiatan 4, 5. 6. pada Perubahan RKPD dan Perubahan PPAS dengan Program pada RPJMD_ dengan 7. 8. Rancangan Perubahan APBD; Sinkronisasi Program Prioritas Nasional dengan Program Prioritas Daerah; Daftar Jumlah Pegawai Per Golongan dan Per Jabatan; Daftar Piutang Daerah Daftar penyertaan modal daerah dan investasi daerah lainnya Daftar Perkiraan Penambahan Dan Pengurangan Aset Tetap Daerah Dan Aset Lain-Lain 9. 14. Lampiran XIV : Daftar Sub Kegiatan Tahun Anggaran sebelumnya yang belum diselesaikan dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran direncanakan
Membuka PDF…