1.Daerah adalah Kota Dumai.
2.Pemerintah Kota adalah Pemerintah Kota Dumai.
3.Walikota adalah Walikota Dumai.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Dumai;
5.Dinas Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal Satu Pintu adalah Dinas Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal Satu Pintu Kota Dumai.
6.Instansi atau Aparat adalah Instansi atau pegawai yang diberi tugas tertentu untuk melakukan pengendalian dan penertiban atas peredaran dan penjualan minuman beralkohol atau pengelolaan penjualan minuman beralkohol.
7.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara (BUMN), atau badan usaha milik daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
8.Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dan penghimpunan data objek dan subjek pajak atau retribusi, penentuan besarnya pajak atau retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan pajak atau retribusi kepada wajib pajak atau wajib retribusi serta pengawasan penyetorannya.
9.Retribusi Izin Penjualan Minuman Beralkohol adalah pungutan daerah sebagai kompensasi dan pembatasan kepada badan atau pribadi untuk mengedarkan dan atau melakukan penjualan minuman beralkohol di daerah.
10.Minuman beralkohol adalah minuman yang mengandung ethanol yang diproses dari bahan hasil pertanian yang mengandung karbohidrat dengan cara fermentasi dan destilasi atau fermentasi tanpa destilasi, baik dengan cara memberikan perlakuan terlebih dahulu atau tidak, menambahkan bahan lain atau tidak, maupun di proses dengan cara mencampur konsentrat dengan ethanol atau dengan cara pengenceran minuman dengan ethanol termasuk atau seperti tuak, arak dan anggur.
11.Peredaran dan penjualan adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh perusahaan, distributor dan pengolah /pembuat minuman beralkohol yang memindahkan kepemilikkannya kepada pihak lain dengan tujuan mendapat imbalan keuntungan baik berupa uang maupun bentuk lainnya.
12.Penjualan secara grosir adalah penjualan yang dilakukan dalam kemasan atau satuan seperti dalam bentuk kotak, kardus dan lusin dalam keadaan utuh maupun dalam bentuk kemasan lainnya.
13.Penjualan dalam bentuk kemasan adalah penjualan yang dilakukan dalam keadaan utuh dan atau tertutup secara perbotol/kaleng atau lainnya serta tidak diminum ditempat penjualan.
14.Penjualan secara eceran adalah penjualan yang dilakukan secara perbotol atau pergelas dan persloki dan diminum ditempat penjualan.
15.Dewasa adalah orang yang telah berusia 21 tahun atau sudah pernah menikah.
16.Pengendalian dan penerbitan adalah serangkaian kegiatan atau tindakkan instansi atau aparat untuk meneliti atau mengawasi jumlah, jenis, lokasi peredaran, kadar, perizinan penjualan minuman beralkohol.
17.Penertiban Peredaran Minuman Beralkohol adalah larangan dan tindakan terhadap penjualan minuman beralkohol yang bertentangan, tidak sesuai dan atupun yang melanggar ketentuan Peraturan Daerah dan atau berada pada kawasan pemukiman penduduk, kawasan yang berdekatan dengan tempat pendidikan, rumah ibadah dan kawasan-kawasan lain yang oleh Walikota dianggap dapat memberi pengaruh negatif terhadap masyarakat.
18.Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang atau badan.
19.Perizinan Tertentu adalah kegiatan tertentu Pemerintah Daerah dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang, serta penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.
20.Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
21.Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dan Pemerintah Daerah yang bersangkutan.
22.Surat Setoran Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SSRD adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke Kas Daerah mellaui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Walikota.
23.Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
24.Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKRDLB adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar dari pada retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
25.Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
26.Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dan retribusi dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksankan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah dan retribusi daerah.
27.Insentif Pemungutan Retribusi yang selanjutnya disebut Insentif adalah tambahan penghasilan yang diberikan sebagai penghargaan atas kinerja tertentu dalam melaksanakan pemungutan Retribusi.
28.Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan daerah dan retribusi daerah adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti 1 membuat terang tindak pidana di bidang perpajakan daerah dan retribusi yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
29.Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol yang selanjutnya disingkat SIUP-MB adalah surat izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan khusus minuman beralkohol.
30.Surat Keterangan Pengecer Minuman Beralkohol Golongan A yang selanjutnya disingkat SKP-A adalah surat keterangan untuk pengecer Minuman Beralkohol golongan A.
31.Surat Keterangan Penjual Langsung Minuman Beralkohol Golongan A yang selanjutnya disebut SKPL-A adalah surat keterangan penjual langsung minuman beralkohol golongan A.
2.Ketentuan ayat (1) Pasal 5 diubah sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut: