1.Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pendidikan dan bidang kebudayaan;
2.Dinas Kesehatan, Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesehatan;
3.Dinas Pekerjaan Umum, Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang sub urusan pekerjaan umum;
4.Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Tipe C, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perumahan dan kawasan permukiman;
5.Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang, Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pertanahan, bidang sub urusan pekerjaan umum dan sub urusan penataan ruang;
6.Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat, Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang sosial, pemberdayaan masyarakat;
7.Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kependudukan dan pencatatan sipil; 10. 11. 12. 13. 14. 15. 16. 17. 18. 19, 20. 21. 22. Dinas Lingkungan Hidup, Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup; Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak; Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana; Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu; Dinas Perdagangan, Tipe B, menyelengarakan urusan pemeritahan bidang perdagangan; Dinas Perhubungan, Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan Bidang Perhubungan; Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketahanan pangan, bidang pertanian, sub bidang urusan peternakan dan sub bidang urusan perkebunan; Dinas Tenaga Kerja, Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang tenaga kerja; Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Tipe Cc, menyelengarakan urusan- pemerintah di bidang perpustakaan dan bidang kearsipan; Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata, Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kepemudaan, olah raga dan bidang pariwisata; Dinas Perikanan, Tipe C, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kelautan dan perikanan; Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perindustrian, Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang koperasi, usaha kecil menengah dan bidang perindustrian; Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian, Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika, bidang statisuk dan bidang persandian; Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, Tipe C, menyclenggarakan urusan pemerintahan bidang perlindungan masyarakat sub urusan kebakaran; dan Satuan Polisi Pamong Praja, Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat sub bidang ketentraman dan ketertiban umum. 8. 9. Badan Daerah terdiri dari:e.
1.Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Tipe B, melaksanakan fungsi penunjang perencanaan pembangunan dacrah; Badan Riset dan Inovasi Daerah, Tipe B, melaksanakan fungsi penunjang pencelitian dan pengembangan; Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Tipe A, melaksanakan fungsi penunjang keuangan dan aset daerah; Badan Pendapatan Daerah, Tipe A melaksanakan fungsi penunjang keuangan; Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Tipe B, melaksanakan fungsi penunjang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan; 2. 3. 4. 5.
6.Badan Penanggulangan Bencana Daerah, melaksanakan Urusan Pemerintahan bidang ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat sub urusan bencana; dan
7.Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Intensitas Besar, melaksanakan urusan pemerintahan bidang kesatuan bangsa dan politik.