1.Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pendidikan dan bidang kebudayaan;
2.Dinas Kesehatan, Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesehatan;
3.Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang;
4.Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman, Tipe C, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perumahan rakyat dan kawasan pemukiman;
5.Dinas Sosial, Tipe C, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang sosial;
6.Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kependudukan dan pencatatan sipil;
7.Dinas Lingkungan Hidup, Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup;
8.Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
9.Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
10.Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu;
11.Dinas Perdagangan, Tipe B, menyelengarakan urusan pemeritahan bidang perdagangan;
12.Dinas Perhubungan, Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan Bidang Perhubungan;
13.Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketahanan pangan, bidang pertanian, sub bidang urusan peternakan dan sub bidang urusan perkebunan;
14.Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang tenaga kerja dan bidang transmigrasi;
15.Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Tipe C, menyelengarakan urusan pemerintah di bidang perpustakaan dan bidang kearsipan;
16.Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata, Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kepemudaan, olah raga dan bidang pariwisata;
17.Dinas Perikanan, Tipe C, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kelautan dan perikanan;
18.Dinas Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perindustrian, bidang koperasi, usaha kecil dan menengah;
19.Satuan Polisi Pamong Praja Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat sub bidang ketentraman dan ketertiban umum;