1.Kota adalah Kota Dumai.
2.Pemerintah Daerah adalah Walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Kota Dumai.
3.Gubernur adalah Gubernur Riau.
4.Walikota adalah Walikota Dumai.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Dumai selanjutnya disebut DPRD adalah DPRD Kota Dumai.
6.Pemerintah Daerah Provinsi adalah Gubernur dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Provinsi Riau.
7.Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. \
8.Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya.
9.Tata Ruang adalah wujud struktur ruang dan pola ruang.
10.Penataan ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang.
11.Wilayah adalah ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait yang batas dansistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif dan/atau aspek fungsional.
12.Perencanaan tata ruang adalah suatu proses untuk menentukan struktur ruang dan pola ruang yang meliputi penyusunan dan penetapan rencana tata ruang.
13.Rencana Tata Ruang Wilayah Kota yang selanjutnya disebut RTRW Kota adalah hasil perencanaan tata ruang sebagai arahan kebijakan dan strategi pemanfaatan dan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah Kota.
14.Struktur ruang adalah susunan pusat-pusat permukiman dan sistem jaringan prasarana dan sarana yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang secara hierarkis memiliki hubungan fungsional.
15.Pusat Kegiatan Nasional yang selanjutnya disebut PKN adalah kawasan perkotaan yang berfungsi untuk melayani kegiatan skalainternasional, nasional, atau beberapa provinsi.
16.Pusat Kegiatan Strategis Nasional yang selanjutnya disebut PKSN adalah kawasan perkotaan yang ditetapkan untuk mendorongpengembangan kawasan perbatasan negara.
17.Pusat pelayanan kota merupakan pusat pelayanan ekonomi, sosial, dan/atau administrasi yang melayani seluruh wilayah kota dan/atau regional.
18.Subpusat pelayanan kota merupakan pusat pelayanan ekonomi, sosial, dan/atau administrasi yang melayani sub wilayah kota
19.Pusat lingkungan merupakan pusat pelayanan ekonomi, sosial dan/atau administrasi lingkungan permukiman kota.
20.Pola ruang adalah distribusi peruntukan ruang dalam suatu wilayah yang meliputi peruntukan ruang untuk fungsi lindung dan peruntukan ruang untuk fungsi budidaya.
21.Kawasan adalah wilayah yang memiliki ciri tertentu dengan fungsi utama lindung atau budidaya yang ditentukan berdasarkan aspek fungsional.
22.Kawasan lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan. \
23.Kawasan yang memberikan perlindungan kawasan bawahannya adalah kawasan yang diarahkan untuk konservasi air dan tanah dalam rangka mencegah abrasi, erosi dan amblesan, menjaga fungsi hidrologi tanah dan sebagainya.
24.Kawasan perlindungan setempat adalah kawasan yang diarahkan untuk konservasi air dan tanah dalam rangka melindungi keberlangsungan sumber air baku, ekosistem pantai dan daratan, menciptakan keseimbangan antara lingkungan alam dan lingkungan binaan, dan sebagainya.
25.Sempadan pantai adalah daratan sepanjang tepian yang lebarnya proporsional dengan bentuk dan kondisi fisik pantai, minimal 100 m (seratus meter) dari titik pasang tertinggi ke arah darat.
26.Ruang Terbuka Hijau adalah area memanjang dan/atau mengelompok yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam.
27.Kawasan budidaya adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan.
28.Kawasan perikanan adalah wilayah yang berdasarkan kondisi dan potensi ditetapkan dengan fungsi utama untuk kegiatan perikanan baik berupa penangkapan, budidaya, maupun industri pengolahan hasil perikanan.
29.Kawasan peruntukan industri adalah wilayah yang berdasarkan kondisi dan potensi ditetapkan dengan fungsi utama untuk kegiatan industri baik berupa zona industri maupun kawasan industri yang dikelola oleh badan hukum tertentu.
30.Kawasan perdagangan dan jasa adalah wilayah yang berdasarkan kondisi dan potensi berupa pasar, pertokoan, pusat perbelanjaan, dan perkantoran ditetapkan dengan fungsi utama untuk kegiatan jual-beli barang atau kegiatan pelayanan.
31.Kawasan pelabuhan adalah wilayah yang berdasarkan kondisi dan potensi ditetapkan dengan fungsi utama untuk kegiatan penyelengaraan fungsi pelabuhan yang dilengkapi fasilitas penyimpanan sementara dan/atau fasilitas produksi untuk kegiatan non-industri tertentu.
32.Kawasan pariwisata adalah wilayah yang berdasarkan kondisi dan potensi lingkungan, budaya, atau sejarah ditetapkan dengan fungsi utama untuk kegiatan pariwisata.
33.Kawasan peruntukan permukiman adalah wilayah yang berdasarkan kondisi dan potensi ditetapkan dengan fungsi utama sebagai lingkungan tempat tinggal atau hunian, dan tempat kegiatan yang menudukung prikehidupan dan penghidupan baik berupa kawasan perkotaan maupun perdesaan.
34.Kawasan pertahanan negara adalah wilayah yang berdasarkan kondisi dan potensi ditetapkan dengan fungsi utama untuk kepentingan pertahanan. \
35.Kawasan peruntukan lainnya adalah kawasan ditetapkan dengan fungsi khusus yang sifatnya strategis bagi pengembangan kota dan/atau fungsi lainnya dengan variasi bangunan perniagaan, terminal dan bukan kegiatan industri berat, Industri yang tidak banyak mengkonsumsi banyak air atau industri yang berpolusi.
36.Kawasan strategis adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena didalamnya berlangsung kegiatan yang mempunyai pengaruh sangat penting terhadap ekonomi, sosial, budaya dan/atau lingkungan wilayah sekitarnya.
37.Kawasan perikanan adalah suatu bagian kawasan peruntukan perikanan yang diprioritaskan baik berupa sentra produksi, pengolahan, pemasaran komoditas, dan pelayanan jasa perikanan serta kegiatan pendukung lainnya.
38.Pemanfaatan Ruang adalah upaya untuk mewujudkan struktur ruang dan pola ruang agar sesuai dengan rencana tata ruang wilayah melalui penyusunan dan pelaksanaan program beserta pembiayaannya.
39.Pengendalian Pemanfaatan Ruang adalah upaya untuk mewujudkan tertib Tata Ruang yang dilakukan melalui penetapan peraturan zonasi, perizinan, pemberian Insentif dan Disinsentif, serta pengenaan sanksi.
40.Izin pemanfaatan ruang adalah izin yang diberikan oleh pemerintah daerah dalam rangka pemanfaatan ruang sesuai dengan peraturan zonasi dengan tingkat ketelitian 1:5.000 (satu banding lima ribu).
41.Orang adalah orang perseorangan atau korporasi.
42.Masyarakat adalah orang perseorangan, kelompok orang termasuk masyarakat hukum adat, korporasi dan/atau pemangku kepentingan non pemerintah lain dalam penyelenggaraan penataan ruang.
43.Outline adalah delineasi rencana penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan diluar kegiatan kehutanan yang digambarkan pada peta rencana pola ruang rencana tata ruang wilayah Provinsi.
44.Tanah Obyek Reforma Agraria yang selanjutnya disingkat TORA adalah tanah yang dikuasai oleh Negara untuk didistribusikan atau diredistribusikan dalam rangka Reforma Agraria.
45.Reforma Agraria adalah penataan struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan disertai dengan akses reform.
46.Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah, selanjutnya disingkat TKPRD, adalah badan bersifat ad-hoc yang dibentuk untuk mendukung implementasi Undang- Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan peraturan pelaksanaannya di Daerah dan mempunyai fungsi membantu pelaksanaan tugas Walikota dalam koordinasi penataan ruang di Kota. \