1.Daerah adalah daerah kota Dumai.
2.Pemerintah Daerah adalah Walikota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Walikota adalah Walikota Dumai.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Dumai.
5.Organisasi Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat menjadi OPD adalah unsur pembantu Walikota dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan Pemerintahan Daerah yang terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat, Dinas, Badan dan Kecamatan
6.Dinas Kesehatan adalah Dinas Kesehatan Kota Dumai.
7.Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi adalah Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Dumai.
8.Kantor Urusan Agama yang selanjutnya disebut KUA adalah kantor yang melaksanakan sebagaian tugas kantor kementerian Agama Indonesia di kabupaten/kota dibidang urusan Agama.
9.Human Immunodeficiency Virus yang selanjutnya disingkat HIV adalah virus penyebab Acquired Immunodeficiency Syndrome yang digolongkan sebagai jenis yang disebut retrovirus yang menyerang sel darah putih yang melumpuhkan sistem kekebalan tubuh dan ditemukan dalam cairan tubuh penderita terutama dalam darah, air mani, cairan vagina dan air susu ibu.
10.Acquired Immunodeficiency Syndrome yang selanjutnya disingkat AIDS yang secara harfiah dalam bahasa Indonesia berarti Sindrome Penurunan Kekebalan Tubuh adalah kumpulan gejala penyakit yang disebabkan oleh HIV yang merusak sistem kekebalan tubuh manusia sehingga daya tahan tubuh melemah dan mudah terjangkit penyakit infeksi.
11.Komisi Penanggulangan AIDS yang selanjutnya disebut KPA adalah lembaga yang melakukan upaya penanggulangan HIV dan AIDS di daerah.
12.Penanggulangan adalah serangkaian upaya yang meliputi pelayanan promostif, prefentif, diagnosis, kuratif dan rehabilitatif yang ditujukan untuk menurunkan angka kesakitan, angka kematian dan membatasi penularan dan penyebaran penyakit agar wabah tidak meluas ke daerah lain serta mengurangi dampak negatif yang ditimbulkannya.
13.Infeksi Menular Seksual yang selanjutnya disingkat IMS adalah penyakit atau gejala penyakit yang ditularkan melalui hubungan seksual maupun yang bukan akibat hubungan seksual.
14.Orang dengan HIV dan AIDS yang selanjutnya disingkat ODHA adalah orang yang sudah terinfeksi HIV.
15.Orang yang hidup dengan pengidap HIV dan AIDS yang selanjutnya disingkat OHIDHA adalah orang yang terdekat, teman kerja atau keluarga dari orang yang terinfeksi HIV dan AIDS.
16.Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan dibidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
17.Konselor adalah pemberi pelayanan konseling yang telah dilatih keterampilan konseling HIV dan dinyatakan mampu.
18.Voluntary Counseling and Testing yang selanjutnya disingkat VCT dengan kata lain Konseling dan Testing Sukarela yang selanjutnya disingkat KTS adalah tempat/layanan kesehatan yang mempunyai kewenangan melakukan konseling dan testing HIV secara sukarela.
19.Tes HIV atas Inisiatif Pemberi Pelayanan Kesehatan dan Konseling yang selanjutnya disingkat TPIK adalah tes HIV dan konseling yang dilakukan kepada seseorang untuk kepentingan kesehatan dan pengobatan berdasarkan inisiatif dari pemberi pelayanan kesehatan.
20.Rujukan adalah sesuatu yang digunakan pemberi informasi (pembicara) untuk menyokong atau memperkuat pernyataan dengan tegas secara tertulis.
21.Program pencegahan penularan HIV dari Ibu ke anak yang selanjutnya disebut dengan PPIA adalah suatu program atau upaya yang dilakukan untuk mencegah penularan HIV dari Ibu yang terinfeksi HIV kepada anaknya.
22.Care Support and Treatment yang selanjutnya disingkat CST dengan kata lain Perawatan Dukungan dan Pengobatan yang selanjutnya disingkat PDP adalah suatu layanan medis, psikologis dan sosial yang terpadu dan berkesinambungan dalam menyelesaikan masalah ODHA selama perawatan dan pengobatan.
23.Surveilans HIV adalah kegiatan pengumpulan, pengolahan, analisis dan interpretasi data tentang penyebaran infeksi HIV yang dilakukan secara terus menerus, guna memperoleh informasi tentang besaran masalah dengan menggunakan populasi sentinel atau kelompok tertentu untuk memantau pravelansi HIV.
24.Surveilans perilaku adalah kegiatan pengumpulan data (pemantau terhadap prilaku seksual) dari kelompok beresiko dari waktu ke waktu untuk menyediakan informasi guna menilai efektifitas dari upaya pencegahan yang telah dilakukan serta mengembangkan program selanjutnya.
25.Informed consent pada tes HIV adalah persetujuan akan suatu tindakan termasuk pemeriksaan laboratorium HIV yang diberikan oleh pasien/klien atau wali/pengampu setelah mendapatkan penjelasan yang dimengerti tentang tindakan medis yang akan dilakukan terhadap pasien/klien tersebut.
26.Anti Retroviral yang selanjutnya disigkat ARV adalah obat untuk menghambat kecepatan replikasi visrus dalam tubuh orang yang terinfeksi HIV.
27.Mandatory testing adalah tes HIV yang dilakukan atas perintah dinas di lingkungan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), serta penawaran rutin setiap kali melaksanakan pemeriksaaan kesehatan/uji badan guna untuk pada saat penerimaan anggota TNI, pra dan purna tugas operasi, pendidikan dan pelatihan berkesinambungan, persyaratan nikah dan lain-lain.
28.Populasi kunci adalah populasi yang mempunyai perilaku dan beresiko tinggi terhadap penularan HIV dan AIDS.
29.Orang yang beresiko tinggi tertular HIV dan AIDS adalah Wanita Pekerja Seks Komersial (WPS), Pria Pekerja Seks Komersial (PPS) komunitas gay, waria, Laki-Laki Seks Dengan Laki-Laki (LSL), pelanggan pekerja seks komersial, warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Narapidana), Pengguna Napza Suntik (Penasun), Pasangan seks dari Penasun yang tidak menggunakan Napza Suntik, Anak Buah Kapal (ABK).
30.Kelompok rawan tertular HIV adalah Ibu Hamil, Penderita Tuberculosis (TB), penderita IMS, penderita hepatitis, ibu rumah tangga dan keluarga ODHA.
31.Kelompok resiko rendah tertular HIV adalah semua masyarakat dalam berbagai lapisan yang tidak secara langsung berhubungan dengan berbagai faktor yang dapat menularkan HIV.
32.Hot Spot adalah lokasi atau wilayah geografis yang telah terbukti memilki prevalensi HIV atau penyakit infeksi menular seksual yang tinggi atau adanya prosentasi yang tinggi dari populasi kunci.
33.Lembaga Swadaya Masyarakat yang selanjutnya LSM peduli HIV/ AIDS adalah sekumpulan masyarakat yang berpartisipasi dalam proses penanggulangan HIV dan AIDS dan telah mendapat rekomendasi dari Dinas Kesehatan dan/atau KPA.
34.Stigma adalah pengucilan terhadap orang atau suatu kelompok tertentu dengan memberi cap atau julukan tertentu tanpa alasan yang sah secara hukum.
35.Diskriminasi adalah setiap pembatasan, pelecehan atau pengucilan baik langsung maupun tidak langsung didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan, politik yang berakibat pada pengurangan, penyimpangan atau penghapusan pengakuan pelaksanaan atau penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik secara individual maupun kolektif dalam bidang politik, ekonomi, hukum, sosial, budaya dan aspek kehidupan lainnya.
36.Kesejahteraan sosial adalah kondisi terpenuhinya kebutuhan material, spiritual, dan sosial warga negara agar dapat hidup layak dan mampu mengembangkan diri, sehingga dapat melaksanakan fungsi sosialnya.
37.Napza suntik adalah napza yang dalam penggunaannya melalui penyuntikan ke dalam pembuluh darah sehingga dapat menularkan HIV.
38.Promosi adalah serangkaian kegiatan yang meliputi komunikasi, informasi dan edukasi dalam rangka menumbuhkan sikap dan perilaku hidup bersih dan sehat untuk mencegah penularan HIV/AIDS.
39.Perusahaan adalah perusahaan yang memiliki izin untuk beroperasional di daerah.