Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: un 10. Daerah adalah Kota Dumai. Pemerintah Daerah adalah Pemerintahan Kota Dumai. Wali Kota adalah Wali Kota Dumai. Perangkat Daerah adalah Perangkat Daerah di_ lingkungan Pemerintah Kota Dumai. Dinas Kepemudaan, Olah Raga dan Pariwisata adalah Dinas Kepemudaan, Olah Raga dan Pariwisata. Kota Dumai. Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Daerah yang selanjutnya disingkat RIPPDA adalah pedoman utama bagi perencanaan, pengelolaan, dan pengendalian pembangunan kepariwisataan di tingkat kota yang berisi visi, misi, tujuan, kebiakan, strategi, dan program yang perlu dilakukan oleh para pemangku kepentingan dalam pembangunan kepariwisataan di daerah. Wisata adalah kegiatan perjalanan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang dengan mengunjungi tempat __ tertentu untuk tujuan rekreasi, pengembangan pribadi, atau mempelajari keunikan daya tarik wisata yang dikunjungi dalam jangka waktu sementara. Wisatawan adalah orang yang melakukan wisata. Pariwisata adalah berbagai macam kegiatan wisata dan didukung berbagai fasilitas serta layanan yang disediakan oleh masyarakat, pelaku usaha dan Pemerintah Daerah. Kepariwisataan adalah keseluruhan kegiatan yang terkait dengan pariwisata dan bersifat multidimensi serta multidisiplin yang muncul sebagai wujud kebutuhan setiap orang dan negara serta interaksi antara wisatawan dan masyarakat setempat, sesama wisatawan, Pemerintah Daerah dan pelaku usaha. 3. 4. 6. 7. 8. ll. 12. 13. 14. 15. 16. 17. 18. 19. 20. 21. 22. 23. Destinasi Pariwisata adalah kawasan geografis yang berada dalam satu atau lebih wilayah administratif yang di dalamnya terdapat daya tarik wisata, fasilitas umum, fasilitas pariwisata, aksesibilitas, serta masyarakat yang saling terkait dan melengkapi terwujudnya kepaniwisataan. Industri Pariwisata adalah kumpulan usaha pariwisata yang saling terkait dalam rangka menghasilkan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan’~ kebutuhan’ wisatawan dalam _penyelenggaraan pariwisata. Pemasaran Pariwisata adalah serangkaian’ proses’ untuk menciptakan, mengkomunikasikan, menyampaikan produk wisata, dan mengelola relasi dengan wisatawan untuk mengembangkan kepariwisataan dan seluruh pemangku kepentingannya. Kelembagaan Kepariwisataan adalah kesatuan unsur _beserta jaringannya yang dikembangkan secara terorganisasi, meliputi Pemenntah, Pemcrintah Daerah, swasta dan masyarakat, sumber daya manusia, regulasi, dan mekanisme operasional yangsecara berkesinambungan guna menghasilkan perubahan’ ke arah pencapaian tujuan di bidang kepariwisataan. Daya Tank Wisata selanjutnya disingkat DTW adalah segala sesuatu yang memiliki keunikan, keindahan, dan nilai yang berupa keanekaragaman kekayaan alam, budaya, dan hasil buatan manusia yang menjadi sasaran atau tujuan kunjunganwisatawan. Usaha Pariwisata adalah usaha yang menyediakan barang dan/atau jJasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dan penyelenggaraan pariwisata. Fasilitas Pariwisata adalah semua jenis sarana dan prasarana yang secara khusus”) ditujukan untuk mendukung penciptaan kemudahan, kenyamanan,' keselamatan’ wisatawan dalam melakukan kunjungan ke destinasi pariwisata. Kawasan Pariwisata adalah kawasan tempat berkembangnva kegiatan wisata yang sesuai dengan fungsi kawasan yang telah ditetapkan dalam rencana tata ruang. Kegiatan wisata dapat berkembang di fungsi lindung dan fungsi budidaya_ selama mendukung fungsi yang sudah ditetapkan dalam_ rencana tataruang. Kawasan Strategis Pariwisata adalah kawasan yang memiliki fungsi ulama pariwisata atau memiliki potensi untuk pengembangan panwisata yang mempunyai pengaruh penting dalam satu aspek atau lebih, seperti pertumbuhan ekonomi, sosial dan budaya, pemberdayaan sumber daya alam, daya dukung lingkungan hidup, serta pertahanan dan keamanan. Berwawasan lingkungan adalah konsep pembangunan berkelanjutan yang mengoptimalkan manfaat sumber dava alam dan sumber daya manusia dengan cara menyelaraskan aktivitas manusia dengan kemampuan sumber daya alam untuk menopangnya. Berbasis masyarakat adalah konsep pengembangan dengan melibatkan masyarakat Dacrah dan dapat dipertanggungjawabkan dari aspek sosial dan lingkungan hidup. Organisasi Kepariwisataan adalah institusi baik di lingkungan Pemerintah Daerah, swasta maupun kelompok masyarakat yang berhubungan dengan penyelenggaraan kegiatan kepariwisataan. Sumber Daya Manusia Pariwisata yang selanjutnya disingkat SDM Pariwisata adalah tenaga kerja yang pekerjaannya terkait secara langsung dan tidak langsung dengan kegiatan kepariwisataan. 24. 295. 26. 27. 28. 29. 30. 31. 32. Kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh SDM pariwisata untuk mengembangkan profesionalitas kerja. Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat kepada usaha dan SDM pariwisata untuk mendukung peningkatan mutu_ produk pariwisata, pelayanan dan pengelolaan Kepariwisataan. Pemberdayaan masyarakat adalah upaya untuk meningkatkan kesadaran, kapasitas, akses, dan peran masyarakat, baik secara individu maupun kelompok, dalam memajukan kualitas hidup, kemandirian,dan kesejahteraan melalui kegiatan kepariwisataan. Pembangunan adalah suatu proses perubahan ke arah yang lebih baik yang di dalamnya meliputi upaya- upaya perencanaan, implementasi dan pengendalian, dalam rangka penciptaan nilai tambah sesuai yang dikehendaki. Aksesibilitas Pariwisata adalah semua jenis sarana dan prasarana transportasi yang mendukung pergerakan wisatawan dari wilayah asal wisatawan ke destinasi pariwisata maupun pergcrakan di dalam wilayah dalam kaitan dengan motivasi kunjungan wisata. Infrastruktur Pariwisata adalah semua fasilitas yang memungkinkan semua proses dan kegiatan kepariwisataan dapat bernalan dengan lancar sedemikian’ rupa,_ sehingga dapat memudahkan wisatawan memenuhi kebutuhannvya. Prasarana umum adalah kelengkapan dasar fisik suatu lingkungan yang pengadaannya memungkinkan'§ suatu lingkungan_ dapat beroperasi dan berfungsi sebagaimana semestinya yang menunjang kegiatan kepariwisataan. Fasilitas umum adalah sarana_ pelavanan’ dasar fisik suatu lingkungan yang diperuntukkan bagi masyarakat umum dalam melakukan aktifitas kehidupan keseharian guna menunjang kegiatan kepariwisataan. Zonasi adalah pembagian atau pemecahan suatu areal menjadi beberapa bagian, sesuai dengan fungsi dan tujuan pengelolaan. Umum Pasa] 2 RIPPDA yang diatur dalam Peraturan Daerah ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Pembangunan Kepariwisataan Daerah.
(1)
(2)