Dalam Peraturan Daerah ini vang dimaksud dengan: 1. 2. 3. 10. 11. 12. 13. 14. 15. Pemerintah adalah Pemcrintah Pusat. Daerah adalah Kota Dumai. Pemerintah Dacrah adalah Wali Kota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan dacrah otonom. Wali Kota adalah Wali Kota Dumai. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Wali Kota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. Dinas adalah Perangkat Daerah yang membidangi urusan pendidikan. Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara akuf mengembangkan potensi dirinva untuk memiliki kekuatan spintual keagamaan, pengendalian din, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta Keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara yang disclenggarakan di Kota Dumai. Pengelolaan Pendidikan adalah pengaturan kewenangan dalam penyelenggaraan sistem pendidikan nasional oleh Pemerintah Daerah Kota, penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan masyarakat, dan satuan pendidikan agar proses pendidikan dapat berlangsung sesuai dengan tujuan pendidikan nasional. Penyelenggaraan pendidikan adalah kegiatan pelaksanaan komponen sistem pendidikan pada satuan atau program pendidikan pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan agar proses pendidikan dapat berlangsung sesual dengan tujuan pendidikan nasional. Penyclenggara Pendidikan adalah Pemerintah, pemerintah daerah, atau masyarakat vang menyelenggarakan pendidikan pada jalur pendidikan formal, non formal dan informal. Jalur Pendidikan adalah wahana yang dilalui peserta didik untuk mengembangkan potensi diri dalam suatu proses pendidikan yang sesuai dengan tujuan pendidikan. Jenjang Pendidikan adalah tahapan pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan peserta didik, tuyuan yang akan dicapai, dan kemampuan yang dikembangkan. Jenis Pendidikan adalah kclompok yang didasarkan pada kekhususan tujuan pendidikan suatu satuan pendidikan. Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan. Pendidikan Formal adalah Jalur Pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas Pendidikan Dasar dan pendidikan menengah. 4. 5. 6. 8. 9. 16. 17. 18. 19. 20. 2t. 22. 23. 24. 25. 26. Pendidikan nonformal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan_ secara terstruktur dan berjenjang. Pendidikan informal adalah jalur pendidikan keluarga dan lingkungan. Pendidikan Anak Usia Dini yang selanjutnya disingkat PAUD adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia 6 (enam) tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu- pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut. Taman Kanak-kanak, yang selanjutnya disingkat TK, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang menyclenggarakan program pendidikan bagi anak berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun. Raudhatul Athial, yang selanjutnya disingkat RA, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang menvelenggarakan program pendidikan dengan kekhasan agama Islam bagi anak berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun. Pendidikan Dasar adalah jenjang pendidikan pada jalur pendidikan formal yang melandasi jenjang pendidikan menengah, yang diselenggarakan pada satuan pendidikan berbentuk Sekolah Dasar dan Madrasah Ibtidaiyah atau bentuk lain yang sederajat serta menjadi satu. kesatuan kelanjutan pendidikan pada satuan pendidikan yang berbentuk Sekolah Menengah Pertama dan Madrasah Tsanawiyah atau bentuk lain yang sederajat. Sekolah Dasar, yang selanjutnya disingkat SD, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar. Madrasah Ibtidaiyah, vang selanjutnya disingkat MI, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal dalam binaan Menteri Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam pada jenjang pendidikan dasar. Sekolah Menengah Pertama selanjutnya disingkat SMP adalah salah satu bentuk Satuan Pendidikan Formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada Jenjang Pendidikan Dasar scbagai lanjutan dari SD/MI, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dan hasil belajar yang diakui sama atau setara SD atau MI. Madrasah Tsanawiyah, yang selanjutnya disingkat MTs, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal dalam binaan Mentcri Agama yang menyelenggarakan pendidikan urnum dengan kekhasan agama Islam pada jenjang pendidikan dasar sebagai lanjutan dari SD, MI, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau sctara SD atau MI. Taman Penitipan Anak yang selanjutnva disingkat TPA adalah salah satu bentuk satuan PAUD pada Jalur Pendidikan Nonformal yang menyelenggarakan program kesejahteraan sosial, program pengasuhan anak, dan program pendidikan anak sejak lahir sampai dengan usia 6 (enam) tahun dengan prioritas sejyak lahir sampai dengan usia 4 (empat) tahun. 27. 28. 29. 30. 31. 32. 33. 34. 35. 36. 37. 38. Kelompok Bermain yang selanjutnya disingkat KB adalah salah satu bentuk satuan PAUD pada Jalur Pendidikan Nonformal yang menyelenggarakan program pendidikan dan program kesejahteraan bagi anak berusia 2 (dua) tahun sampai dengan 4 (empat) tahun. Satuan PAUD Sejenis selanjutnya disebut SPS adalah lembaga vang menyclienggarakan pendidikan. diluar Taman Kanak Kanak, Kelompok Bermain dan Taman Penitipan Anak pada bentuk satuan PAUD pada Jalur Pendidikan Nonformal yang menyelenggarakan program pendidikan dan program kesejahteraan bagi anak berusia 1 (satu) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun. Kelompok belajar adalah satuan pendidikan nonformal yang terdiri atas seckumpulan warga masyarakat yang saling membelajarkan pengalaman dan kemampuan dalam rangka meningkatkan mutu- dane araf kehidupannya. Pendidikan Inklusif adalah sistem penyelenggaraan pendidikan yang memberikan kesempatan kepada semua peserta didik yang memiliki kelainan dan memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa untuk mengikuti pendidikan atau pembelajaran dalam satu lingkungan pendidikan secara bersama-sama dengan peserta didik pada umumnya. Penyandang Dhisabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama vang dalam berinteraksi mengalami dengan lingkungan dapat hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak. Pendidikan Keagamaan adalah pendidikan yang mempersiapkan peserta didik untuk dapat menguasai, memahami, dan mengamalkan ajaran agama dun/atau menjadi ahli itmu agama. Program Peningkatan Kompetensi Guru adalah program yang dirancang untuk meningkatkan ketecrampilan dan Pengetahuan guru dalam menerapkan metode pembelajaran inovatif. Sekolah Inovatif adalah sekolah yang mencrapkan metode pengajaran terbaru. dan berinovasi dalam kurikulum, evaluasi, dan teknologi pembelajaran. Pembelajaran adalah proses interuksi peserta didik dengan pendidikan dan sumber belajar pada suatu lingkungan belajar. Pembelajaran Jarak Jauh yang selanjutnya disebut PJJ adalah Pendidikan vang peserta didiknya terpisah dari pendidik dan pembelajarannya menggunakan berbagai sumber belajar melalui penerapan prinsip-prinsip teknologi pendidikan/pembelajaran. Tim Penjaminan Mutu Pendidikan adalah tenaga kependidikan yang diamanatkan melakukan kegiatan kegiatan yang berfokus pada penjaminan mutu pendidikan. Kunkulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk Mencapai__— tujuan pendidikan tertentu. 39. 40. 41. 42. 43. 45. 46. 47. 48. 49. 50. SI. Sistem Informasi Pendidikan adalah lavanan informasi yang menyajikan data kependidikan meliputi lembaga pendidikan, kurikulum, peserta didik, tenaga pendidik dan tenaga_ kependidikan, sarana dan _prasarana, pembiayaan, dan kebijakan pemerintah, pemerintah Daerah serta peran serta masyarakat yang dapat diakses oleh berbagai pihak yang memcerlukan. Kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, ketcrampilan dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai dalam melaksanakan tugas keprofesionalan. Manajemen Berbasis Sekolah adalah adalah proses yang dilakukan suatu perencanaan, pembuatan keputusan, mengatur, mengendalikan sumber daya manusia secara efektif dan efisien melalui orang lain atau bersama- sama dengan orang lain untuk mencapai tujuan pendidikan yang ditetapkan di lembaga sekolah. Standar Pelayanan Minimal Pendidikan yang selanjutnya disingkat SPM Pendidikan adalah ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar pendidikan yang merupakan urusan pemerintahan wajib yang berhak diperoleh setiap Peserta Didik secara minimal. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan. Pendidik adalah tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan mcelaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan. Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, menguarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada PAUD Jalur Pendidikan Formal, Pendidikan Dasar dan pendidikan menengah. Tutor adalah pendidik atau tenaga pengajar yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, pengkajian program scrta wewenang memfasilitasi proses pembelajaran pada jalur Pendidikan Nonformal. Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan. Sektor swasta adalah salah satu bagian dari sektor ekonomi suatu negara yang terdiri dari kegiatan dibidang badan usaha yang sebagian besar modalnya dikuasai oleh pihak swasta. Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi din melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, Jenjang, dan Jenis Pendidikan tertentu. Wajib Belajar adalah program pendidikan minimal yang harus diikuti oleh warga masyarakat atas tanggung jawab Pemerintah dan Pemerintah Daerah. Orang Tua adalah orang tua atau wali peserta didik vang bertanggung jawab atas segala aktivitas kelangsungan perilaku baik di pilar keluarga maupun pilar masyarakat. 4, 52. 53. 34. 55. 36. 37. 39. 60. 61. 62. 63. 64. 65. Pengawas Sekolah adalah Guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan. Dewan Pendidikan adalah lembaga mandir yang beranggotakan berbagai unsur masyarakat yang peduli pendidikan. Komite Sekolah adalah lembaga mandin vang beranggotakan Orang Tua atau wali Peserta Didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan. Kepala Sekolah adalah guru yang diberi tugas untuk memimpin dan mengelola Satuan Pendidikan yang meliputi Taman Kanak-Kanak, Taman Kanak-Kanak Luar Biasa, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama. Organisasi Siswa Intra Sekolah yang selanjutnya disingkat OSIS adalah suatu organisasi yang berada di tingkat sekolah yang dimulai dan SMP. Standar Nasional! Pendidikan yang selanjutnya disingkat SNP adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan yang terdiri atas standar isi, proses, kompetensi lulusan, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengcelolaan, pembiavaan, dan penilaian pendidikan. Dana Bantuan Operasional Sckolah yang selanjutnya disebut Dana BOS adalah program pemerintah pusat untuk penyediaan pendanaan belanja operasional non personalia bagi satuan pendidikan dasar, satuan pendidikan khusus yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus. Pendidikan Berbasis Keunggulan Lokal adalah pendidikan yang disclenggarakan setelah memenuhi Standar Nasional Pendidikan dan diperkaya dengan keunggulan kompetitif dan/atau komparatif Daerah. Bantuan Dana Pendidikan selanjutnya disebut Bantuan Dana adalah sumber dava keuangan yang disediakan oleh dacrah untuk memberikan dukungan bagi masyarakat miskin dalam memperoleh pendidikan yang selinggi-tingginya. Beasiswa Pendidikan selanjutnya disebut Beasiswa adalah bantuan biaya pendidikan yang dibcrikan kepada sescorang berupa biaya penyelenggaraan pendidikan dengan persyaratan khusus dan waktu vang ditentukan. Prestasi adalah hasil yang dicapai oleh peserta didik dalam bidang pendidikan, keagamaan, seni, olahraga dan sains yang dituliskan dalam bentuk simbol, angka atau huruf dan kalimat yang bisa menunjukan hasil yang telah dicapai oleh setiap peserta didik pada akhir tahun ajaran. Keluarga tidak mampu adalah penduduk yang secara taraf ekonomi berada pada garis kemiskinan dengan tungkat pendapatan vang rendah. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah yang selanjutnva disingkat RPJPD adalah Dokumen perencanaan pembangunan makro yang berisi visi misi dan arah pembangunan suatu dacrah dalam jangka waktu 20 (dua puluh) tahun. Rencana Pembangunan Jangka Menengah yang selanjutnva disingkat RPJMD adalah rencana pembangunan dacrah yang merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 5 (lima) tahun. 66. 67. 68. 69. 70. ljazah adalah dokumen yang diberikan kepada lulusan pendidikan akademik dan pendidikan vokasi sebagai pengakuan-_ terhadap__soprrestasi belajar dan/atau penyelesaian studi pada Pendidikan. Akreditasi adalah pengakuan terhadap suatu lembaga pendidikan oleh badan yang berwenang setelah suatu lembaga pendidikan dinilai telah memenuhi syarat dan kriteria tertentu. Sertifikat adalah surat keterangan tertulis yang menyatakan dan membuktikan kepemilikan atas suatu prestasi atau keikutsertaan atas suatu kegiatan. Penghargaan adalah pengakuan atas prestasi dan/atau masa kerja karvawan_ berupa= promosi jabatan, kescmpatan mengembangkan diri, tanda komitmen dan kesetiaan, serta penghargaan dalam bentuk lainnya. Sanksi adalah hukuman atas pelanggaran disiplin kerja dan atau kode etik yang dilakukan dalam_ bentuk teguran, peringatan tertulis, skorsing dengan tujuan untuk memperbaiki dan mendidik orang yang bersangkutan, serta pengakhiran hubungan kerja apabila sudah tidak bisa dibina.