1.Daerah adalah Kota Dumai.
2.Pemerintah Daerah adalah Walikota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Walikota adalah Walikota Dumai.
4.Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat PD adalah organisasi perangkat daerah yang mempunyai tugas dan tanggung jawab di bidang telekomunikasi dan informatika.
5.Kepala Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat Kepala PD adalah kepala organisasi perangkat daerah yang mempunyai tugas dan tanggung jawab di bidang telekomunikasi dan informatika.
6.Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu adalah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Dumai.
7.Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang adalah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Dumai.
8.Dinas Lingkungan Hidup adalah Dinas Lingkungan Hidup Kota Dumai.
9.Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan/atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya.
10.Menara telekomunikasi yang selanjutnya disebut Menara adalah bangunan khusus yang berfungsi sebagai sarana penunjang untuk menempatkan peralatan telekomunikasi yang desain atau bentuk konstruksinya disesuaikan dengan keperluan penyelenggaraan telekomunikasi.
11.Menara Telekomunikasi Bersama adalah menara telekomunikasi yang digunakan secara bersama-sama oleh paling sedikit 3 (tiga) penyelenggara telekomunikasi seluler.
12.Penyelenggaraan Telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan pelayanan telekomunikasi sehingga memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi.
13.Penyelenggara Telekomunikasi adalah perseorangan, koperasi, badan usaha milik daerah, badan usaha milik negara, badan usaha swasta, instansi pemerintah, dan instansi pertahanan keamanan Negara.
14.Penyedia Menara Telekomunikasi yang selanjutnya disebut Penyedia Menara adalah perseorangan, koperasi, badan usaha milik daerah, badan usaha milik negara, badan usaha swasta yang memiliki dan mengelola menara telekomunikasi untuk digunakan bersama oleh penyelenggara telekomunikasi.
15.Pengelola Menara Telekomunikasi yang selanjutnya disebut Pengelola Menara adalah badan usaha yang mengelola atau mengoperasikan menara yang dimiliki pihak lain.
16.Penyedia Jasa Konstruksi adalah orang perseorangan atau badan yang kegiatan usahanya menyediakan layanan jasa konstruksi.
17.Badan Usaha Indonesia adalah orang perseorangan atau badan hukum yang didirikan dengan hukum Indonesia, mempunyai tempat kedudukan di Indonesia serta beroperasi di Indonesia.
18.Gambar Teknis adalah gambar konstruksi dari bangunan menara telekomunikasi meliputi pekerjaan pondasi sampaipekerjaan konstruksi bagian atas dalam bentuk gambar arsitektural dan gambarsipil/struktur konstruksi yang dapat menggambarkan teknis konstruksi maupun estetika arsitekturalnya secara jelas dan tepat.
19.Menara Telekomunikasi Khusus adalah menara telekomunikasi yang berfungsi sebagai penunjang jaringan telekomunikasi khusus.
20.Menara Telekomunikasi Kamuflase adalah menara dengan desain tertentu dengan tidak menampakkan struktur besi dan perangkat antena Base Transceiver Station (BTS) untuk diselaraskan dengan lingkungan sekitarnya dan dibangun di dalam zona penempatan lokasi menara telekomunikasi.
21.Zona Penempatan Lokasi Menara adalah zona penempatan titik- titik lokasi menara yang telah ditentukan untuk pembangunan Menara Telekomunikasi Bersama yang berada dalam radius maksimum 200 (dua ratus) meter dari titik koordinat yang telah ditentukan dengan memperhatikan aspek-aspek kaidah perencanaan jaringan selular yaitu ketersediaan coverage area pada area potensi generated traffic dan ketersediaan kapasitas traffic telekomunikasi selular.
22.Jaringan telekomunikasi utama (backbone) adalah bagian dari jaringan infrastruktur telekomunikasi yang menghubungkan berbagai elemen jaringan telekomunikasi yang berfungsi sebagai centraltrunk, Mobile Switching Center (MSC) dan Base Station Controller (BSC)/Radio Network Controller (NRC) atau jaringan primer telekomunikasi yang menghubungkan satu sentral telekomunikasi utama kesentral telekomunikasi utama yang lain.
23.Barang Milik Daerah adalah barang yang dibeli atau yang diperoeh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau perolehan lainnya yang sah.
24.Menara mandiri adalah menara telekomunikasi yang memiliki pola batang yang disusun dan disambung sehingga membentuk rangka yang berdiri sendiri tanpa adanya sokongan lainnya.
25.Menara teregang adalah menara telekomunikasi yang berdiri dengan diperkuat kabel-kabel yang diangkurkan pada landasan tanah dan disusun atas pola batang yang memiliki dimensi batang lebih kecil dari menara telekomunikasi mandiri.
26.Menara tunggal adalah menara telekomunikasi yang bangunannya berbentuk tunggal tanpa adanya simpul- simpul rangka yang mengikat satu sama lain.
27.Base Transceiver Station yang selanjutnya disingkat BTS adalah perangkat stasiun pemancar dan penerima telepon selular untuk melayani suatu wilayah cakupan (cell coverage).
28.Lokasi menara adalah tempat berdirinya menara meliputi area minimal daya dukung menara dan ruang yang berpotensi terkena dampak oleh keberadaan menara.
29.Rencana lokasi menara (cell plan) adalah titik-titik lokasi menara yang telah ditentukan untuk pembangunan menara telekomunikasi bersama dengan memperhatikan aspek-aspek kaidah perencanaan jaringan selular yaitu potensi aktivitas pengguna layanan telekomunikasi selular pada setiap area dan ketersediaan kapasitas pelayanan pengguna yang ada.
30.Izin Mendirikan Bangunan yang selanjutnya disingkat IMB adalah perizinan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada pemilik bangunan untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi dan/atau merawat bangunan sesuai dengan persyaratan administrasi dan teknis yang berlaku.
31.Izin Operasional Menara Telekomunikasi adalah Izin yang diberikan kepada penyelenggara menara telekomunikasi dalam rangka pengendalian menara telekomunikasi.