Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan: 10. 11. 12. Daerah adalah Kota Dumai. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kota Dumai. Wali Kota adalah Wali Kota Dumai. Perangkat Daerah adalah Perangkat Daerah di _lingkungan Pemerintah Kota Dumai. Kepala Perangkat Daerah adalah Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Dumai. Kecamatan adalah Kecamatan di lingkungan Pemcrintah Kota Dumai. Kelurahan adalah Kelurahan di lingkungan Pemerintah Kota Dumai. Camat adalah Pimpinan Kecamatan di wilayah Pemerintah Kota Dumai. Lurah adalah Pimpinan Kelurahan di wilayah Pemerintah Kota Dumai. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah dokumen perencanaan Perangkat Daerah untuk periode 5 (lima) tahun. Rencana Kerja Pemerintah Daerah vang selanjutnya disingkat RKPD adalah dokumen perencanaan Daerah untuk periode | (satu) tahun. Rencana Strategis Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat Renstra Perangkat Daerah adalah dokumen perencanaan Perangkat Daerah untuk periode 5 (lima) tahun. 2. 3. 5. 6. 7. 8. 13. 14. 15. 16. 17. 18. 19. 20. 21. 22, 23. 24. 25. Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat RKA SKPD adalah dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi rencana pendapatan, rencana belanja program dan kegiatan Perangkat Daerah serta rencana pembiayaan sebagai dasar penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Gender adalah perbedaan sifat, peranan, fungsi dan status antara perempuan dan laki-laki yang bukan berdasarkan pada perbedaan biologis, tetapi berdasarkan relasi sosial budaya yang dipengaruhi oleh struktur masyarakat yang lebih luas. Kesetaraan Gender adalah kesamaan kondisi bagi laki- laki dan perempuan untuk memperoleh kesempatan dan hak-haknya sebagal manusia, agar mampu berperan dan berpartisipasi dalam kegiatan politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan dan keamanan dan kesamaan dalam menikmati hasil pembangunan. Keadilan Gender adalah suatu proses untuk menjadi adil terhadap laki-laki dan perempuan. Pengarusutamaan Gender yang selanjutnya disebut PUG adalah Strategi yang dibangun untuk mengintegrasikan Gender menjadi satu dimensi integral dari perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi atas kebijakan, program dan kegiatan pembangunan di daerah. Kesenjangan Gender’ adalah perbedaan-perbedaan antara perempuan dan laki-laki dalam akses ke dan kontrol atas sumber- smber daya penting, perbedaan dalam pekerjaan dan upah dimana laki-laki menerima lebih banyak dibandingkan perempuan. Analisis Gender adalah proses analisis data gender secara sistematis tentang kondisi laki-laki dan perempuan khususnya berkaitan dengan tingkat akses, partisipasi, kontrol dan perolehan manfaat dalam proses pembangunan’ untuk mengungkapkanakar permasalahan terjadinya ketimpangan kedudukan, fungsi, peran dan tanggung jawab antara laki-laki dan perempuan. Gender Analysis Pathway yang selanjutnya disingkat GAP adalah alat analisis yang dikembangkan untuk membantu para perencana PD melakukan pengarusutamaan Gender. Gender Budget Statement yang selanjutnya disingkat GBS adalah dokumen yang menginformasikan suatu output kegiatan telah responsif gender terhadap isu gender yang ada, dan/atau suatu biaya telah dialokasikan pada output kegiatan untuk menangani permasalahan kesenjangan gender. Kelompok Kerja PUG yang selanjutnya disingkat Pokja PUG adalah wadah konsultasi bagi pelaksana dan penggerak Pengarusutamaan Gender dari berbagai instansi /lembaga di daerah. Focal Point PUG adalah aparatur Perangkat Daerah yang mempunyai kemampuan untuk melaksanakan Pengarusutamaan Gender di Unit Kerjanya/Bidang masing- masing Perangkat Dacrah. Rencana Aksi Dacrah Pengarusutamaan Gender yang selanjutnya disebut RANDA PUG adalah acuan/arahan kepada setiap stake holder dalam melaksanakan strategi PUG untuk mencapai kesetaraan dan keadilan Gender dengan lebih fokus, efisien, efektif, sistematik, terukur dan berkelanjutan sehingga dapat mendorong percepatan tersusunnya_ kebijakan program dan_e kegiatan pembangunan yang Responsif Gender sehingga Pemerintah Daerah mendukung kelancaran perencanaan pelaksanaan dan monitoring evaluasi pengarusutamaan Gender secara_ optimal dalam pembangunan menuju terwujud kesetaraan dan keadilan Gender. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah. o