menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tanggungjawab Sosial Perusahaan; Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1999 tentang Pembentukan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Dumai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3829);
3.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
4.Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5305);
5.Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2020 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 967);
6.Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tanggungjawab Sosial Perusahaan (Lembaran Daerah Kota Dumai Tahun 2018 Nomor 1 Seri E); Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT KOTA DUMAI dan WALI KOTA DUMAI MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA DUMAI NOMOR 1 TAHUN 2018 TENTANG TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tanggungjawab Sosial Perusahaan (Lembaran Daerah Kota Dumai Tahun 2018 Nomor 1 Seri E) diubah sebagai berikut:
1.Ketentuan Pasal 2 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: